Analisis Despan Heryansyah tentang Potensi Konflik Pemilukada

Penerapan dan pelembagaan demokrasi yang tidak disertai dengan demokratisasi substansial di tingkat bawah (rakyat) bukan tidak menimbulkan masalah.

 

Kultur masyarakat Indonesia setidaknya dalam menyerap prinsip-prinsip dasar demokrasi setidaknya dihadapkan pada dua hal. Pertama, masih kuatnya pengaruh feodalisme di masyarakat maupun di pemerintahan, sehingga mindset yang tercipta adalah melayani penguasa/raja/atasan. Pada tataran ini, kebebasan individu dihadapkan dengan kuasa atasan, biasanya secara moral kuasa atasanlah yang akan lebih dominan. Padahal, esensi demokrasi adalah melindungi kebebasan setiap warga menentukan pilihannya. Kedua, kondisi masyarakat yang religius (abangan maupun santri) menjadikan titah seorang Kiyai/Gus/Ustadz adalah suatu kewajiban yang harus diikuti. Prakteknya, hampir seluruh pimpinan agama tersebut terlibat dalam setiap kontestai pemilu dan pemilukada.

 

Kuatnya dua patronase di atas, pada tataran desa juga diperparah dengan kondisi genealogis masyarakat pedesaan. Di mana ikatan kekeluargaan, baik melalui hubungan darah maupun perkawinan, masih sangat kental membentuk masyarakat pedesaan. Implikasinya, pemilukada mau tidak mau pasti dikaitkan dengan hubungan kekeluargaan yang ada. Setiap anggota keluarga diwajibkan untuk mendukung anggota keluarga lain (baik sebagai calon maupun tim sukses) dalam pemilukada. Oleh karena itu, tidak jarang hubungan kekeluargaan menjadi renggang pasca pemilukada.

 

Sejarah masa lalu Indonesia, baik dalam penindasan penjajah hingga 350 tahun maupun kungkungan kerajaan-kerajaan lokal yang tidak kalah feodal dan otoriternya, menjadikan kultur masyarakat yang harus kita akui tidak begitu akrab dengan demokrasi, terutama prinsip-perinsip demokrasi secara substansi semisal persamaan, kebebasan, dan kedaulatan rakyat. Maka tidaklah mengherankan  jika duplikasi demokrasi Barat (dengan bumbu-bumbu lokal) menemui banyak persoalan yang tidak mudah diselesaikan. Merubah budaya tidak semudah mengamandemen konstitusi atau merubah undang-undang. Pengalaman negara lain menunjukkan, butuh waktu yang tidak sebentar dan biaya yang tidak sedikit untuk merubah budaya. Oleh karenanya, upaya demokratisasi substansial masih terus dibutuhkan.

 

Potensi Konflik Pemilukada

Pada tahun 2018 mendatang, ada sekitar 171 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah. Jumlah yang tidak sedikit dengan tingkat kerawanan konflik yang cukup besar. Money politics, penggelembungan suara, dan bentuk kecurangan-kecurangan lain dalam pemilukada, adalah masalah klasik yang seharusnya sudah teratasi oleh penyelenggara dan pengawas pemilukada. Namun pada kenyataannya, bentuk kecurangan-kecurangan gaya lama ini tidak pernah absen dalam setiap kontestasi pemilu, meskipun sudah dalam kuantitas yang tidak begitu besar. Artinya, dibutuhkan pendekatan lain dari penyelenggara dan pengawas pemilu untuk mengantisipasi masalah klasik itu.

 

Namun, menurut penulis ada dua potensi konflik lain dalam pemilukada 2018 mendatang yang jika tidak diantisipasi dengan baik, tidak saja akan merusak jalannya pemilukada, namun juga merusak demokrasi dan tidak mungkin mengganggu keutuhan NKRI. Potensi pertama adalah pemanfaatan agama dalam ruang publik untuk keuntungan politik praktis. Pilkada Jakarta meninggalkan bekas (baca: luka) yang memprihatinkan bagaimana agama dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. Prediksi penulis, pilkada 2018 mendatang potensi konflik yang terjadi akan semakin besar, karena berbeda dengan Jakarta kemarin yang (secara umum) menghadapkan mayoritas Islam dengan non-Islam. Di 2018 ini, justru akan menghadapkan golongan Islam dengan golongan Islam. Potensi ini sudah dapat terbaca di beberapa daerah yang sudah mendeklarasikan calon. Potensi kedua adalah pemanfaatan kesukuan, atau istilah lain yang belakangan ini kembali mencuat adalah pribumi dan non-pribumi. Di Jakarta isu pribumi dan non-pribumi ini tidak begitu kuat, namun di daerah lain utamanya luar Jawa, masih sangat kental dengan potensi konflik antar suku yang cukup besar.

 

Oleh karena itu, menghadapi pemilukada 2018 yang aman dan damai tidak cukup hanya mengandalkan peran penyelenggara dan pengawas pemilu serta kepolisian saja. Jauh dari itu, peran tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan. Membiarkan mereka bergerak begitu saja, tentu bukan pilihan baik, negara harus berperan aktif menginisiasi peran tokoh-tokoh dalam pemilukada mendatang. Setidaknya memunculkan kesadaran bahwa memilih adalah hak asasi yang harus didasarkan pada nurani, dan bagaimanapun, pemilukada hanya memunculkan pemimpin dalam lima tahun ke depan, sedangkan persaudaraan kita sebagai manusia dan sebuah bangsa abadi selamanya.

*) Tulisan ini sudah diterbitkan di Kompas, 12 Des 2017

Penulis: Despan Heryansyah
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) dan
Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UII YOGYAKARTA)