Bedah Disertasi “Rekonstruksi Konsep Kebebasan Beragama Di Negara Hukum Indonesia”

Image
ImageBedah Disertasi yang diselenggarakan minggu lalu, Rabu 26 September 2012 di Ruang Sidang Utama FH UII Jl. Tamansiswa dengan dipenuhi oleh mahasiswa S1 maupun S2 serta dosen yang peduli pada persoalan kebebasan beragama. Dr. Drs. Rohidin, M.Ag. sebagai peneliti dalam disertasi tersebut sempat degdegan karena hampir dinyatakan tidak lulus (kelakarnya), mengingat  Tim Pengujinya berasal dari MUI. “Namun akhirnya saya dapat meyakinkan bahwa dalam disertasi ini dapat disampaikan hal yang menarik dan memperoleh pencermatan dari MUI”, kata Rohidin. Didampingi oleh Eko Riyadi, SH., MH. seorang dosen muda yang telah melanglang buwana keberbagai negara lain disela-sela beliau memimpin PUSHAM Fakultas Hukum UII diskusi tersebut berjalan lancar dan menarik.
Rohidin menyampaikan bahwa ada tiga asek yang harus diperhatikan dalam problematika hukum kebebasan beragama di Indonesia. Aspek pertama ada substansi hukum di Indonesia terdapat beberapa produk regulasi yang kontradiktif bahkan kontraproduktif. Sebagai contoh UU No. 1/PNPS Tahun 1965, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2005 (ICCPR) Pasal 18 (1), dan Beberapa Perda bernuansa Syari’ah. Aspek kedua struktur, kerapuhan aparatur penegak hukum tampak kentara dalam mengawal jaminan kebebasan beragama. Kerapuhan ini berimplikasi pada bentuk tindakan aktif (by commission) dan pembiaran (by omission). Justru saat ini tampak bertolakbelakang dengan (untuk tidak mengatakan menghianati amanah)-konstitusi. Melihat kerapuhan yang berkepanjangan tersebut, krisis kepercayaan pun akhirnya melanda pada masyarakat. Dan aspek ketiga adalah budaya hukum masyarakat. Pihak pelaku melegitimasi tidakannya pada bentuk regulasi yang sesuai, demikian juga para korban yang mencoba melakukan pembelaan dengan melegitimasikan pada bentuk regulasi lain yang selaras pula, dan tidak mau ketinggalan para pembela pelaku maupun korban, yang sama-sama melegitimasikan pembelaannya pada bentuk regulasi yang selaras.
Rohidin memberikan blue print bahwa hukum kebebasan beragama di Indonesia harus dikonstruksikan dengan tidak keluar dari kaidah-kaidah penuntun yang berupa: a) bertujuan dan menjamin integritas bangsa; b) bersamaan dalam misi membangun demokrasi dan nomokrasi; c) membangun keadilan sosial; dan d) membangun toleransi beragama dan berkeadaban. Bertolak dari hal tersebut, maka konsep kebebasan beragama dapat dikonstruksikan dengan pola jaminan perlindungan atas hak berkeyakinan dan beragama serta keyakinan dan agama itu sendiri yang berbasis nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Diskusi tersebut cukup mendapat tanggapan dari para peserta sehingga terjadi diskusi yang menarik. Dari berbagai dasar dapat dikatakan bahwa sumbang sih pemikiran dalam disertasi tersebut memberikan nafas baru dan harapan bahwa kerukunan bergama di Indonesia masih memungkinkan dipertahankan dengan memperhatikan berbagai aspek. Selengkapnya disertai tersebut dapat disimak pada link ringkasan disertasi rohidin berikut ini.