Dekan FH UII Membuka Program Klinik Etik 2018

Program Klinik Etik 2018

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Dr. Aunur Rohim Faqih S.H., M.Hum., membuka program Klinik Etik dan Hukum 2018 pada Senin (14/05/2018). Acara tersebut akan dilaksanakan di FH UII mulai Mei hingga Oktober 2018. Dekan menyatakan mendukung penuh pelaksanaan program ini. Pada kesempatan tersebut, dekan juga berpesan agar seluruh peserta Klinik Etik dan Hukum 2018 konsisten dalam menjaga komitmen dengan serius selama mengikuti program.

Pembukaan Klinik Etik dan Hukum 2018 dilaksanakan di Ruang Laboratorium Komputer FH UII. Pada kesempatan tersebut, dekan mengapresiasi positif pelaksanaan acara ini. Dekan menganalogikan bahwa manusia memaknai hidupnya melalui karya. Berkarya merupakan pembeda antara orang yang hidup dan mati. Sedangkan orang yang tidak berkaya dalam hidupnya sama saja dengan mati.

Ketua Penyelenggara Klinik Etik dan Hukum 2018 di FH UII, Syarif Nurhidayat S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada tahun ini terdapat enam perguruan tinggi yang menjalankan program kemitraan tersebut, salah satunya FH UII. Program Klinik Etik dan Hukum adalah hasil kemitraan langsung dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Menurutnya, fokus kajian dalam Klinik Etik dan Hukum adalah tentang meningkatkan kesadaran peserta dan masyarakat untuk menjaga marwah peradilan. Peserta akan dibekali pengetahuan tentang contempt of court.

Menurut Syarif Nurhidayat, Klinik Etik dan Hukum akan dilaksanakan dalam tiga tahapan besar. “Satu itu kajian, yang kedua laboratorium, dan yang ketiga pengabdian masyarakat”. Kajian akan membahas berkisar tentang etika dan konsep dasar contempt of court. Laboratorium berkisar pada kampanye menolak contempt of court di pengadilan dan pelaksanaan peradilan semu. Sedangkan pengabdian masyarakat akan mengimplementasikan ilmu yang diperoleh peserta kepada masyarakat.

Syarif Nurhidayat menjelaskan bahwa terdapat beberapa skema dalam melakukan pengabdian masyarakat. Skema tersebut dapat melalui siaran di radio. Pelaksanaan program ini menggandeng tiga radio untuk melakukan sosialisasi. Ketiga radio yang digandeng adalah RRI Pro 1, Radio Unisi, dan Radio Persatuan. “Kita punya slot acara penyuluhan hukum (di tiap radio).”

Sudah kali ketiga FH UII menyelenggarakan Klinik Etik dan Hukum. Pada program tahun ini terdapat perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya. “Khusus tahun ini di (tahap) laboratorium juga ditambahkan penulisan tentang etika dan contempt of court itu sendiri”, ujar Syarif Nurhidayat. Diharapkan dengan adanya penulisan maka kampanye contempt of court akan lebih kuat. “Sehingga ini (penulisan) yang baru di Klinik Etik tahun ini.”

Klinik Etik dan Hukum tahun ini mengangkat tema “Membentuk Kader Advokasi Peradilan Demi Menjaga Marwah dan Kehormatan Hakim dan Peradilan”. Pelaksanaan Klinik Etik dan Hukum tidak main-main. Syarif Nurhidayat menyatakan bahwa program ini tidak hanya diisi oleh akademisi UII namun juga akademisi tingkat nasional. Selain itu dengan penyaringan yang ketat program tahun ini diikuti oleh 28 orang.

Syarif Nurhidayat berharap program ini dapat memberikan manfaat. Dia optimis bahwa peserta akan dapat meningkatkan kapasitas di bidang advokasi peradilan. Selain itu diharapkan peserta dapat menstransfer pengetahuan sehingga program Klinik Etik dan Hukum dapat menjadi sumbangsih FH UII kepada masyarakat.[rds_Marcomm_fhuii]