Fac Monthly Discussion: Saham dalam Perspektif Hukum Islam–Saham Halal Atau Tidak Ya?

Saham Halal Atau Tidak Ya?

Senin, 12 Maret 2018 di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas Hukum UII telah terselenggara FAC MONTHLY DISCUSSION : SAHAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM “Saham Halal atau Tidak Ya?”. Acara ini terselenggarakan dengan baik berkat kerjasama Kelompok Studi Pasar Modal Fakultas Hukum UII dengan FAC Sekuritas dan Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Yogyakarta.

Dalam kesempatan kali ini, terdapat dua pembicara yang memaparkan materi secara komperhensif yaitu Hery Gunawan, S.IP.CES dari FAC Sekuritas dan Lucky Suryo Wicaksono, S.H.,M.Kn dosen pengampu hukum pasar modal islam di Fakultas Hukum UII. Acara yang dikemas secara Talkshow ini, dipandu oleh moderator Catur Septiana Rakhmawati, S.H. Acara diawali dengan sambutan-sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UII Dr Aunur Rohim Faqih, S.H., M.Hum dan Kepala Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Yogyakarta Irfan Noor Riza.

Acara ini mengangkat tema Saham dalam Perspektif Hukum Islam untuk merespon perkembangan instrumen investasi di Indonesia yang semakin hari semakin beragam. Saham merupakan salah satu instrumen yang memberikan perlindungan hukum bagi para investor karena penyelenggaraan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lucky Suryo Wicaksono menyampaikan “Investasi melalui saham di BEI  insyaallah aman karena terawasi oleh OJK. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Dewan Syariah Nasional terkait diperbolehknnya instrumen investasi berupa saham dengan menghindari tindakan-tindakan yang dilarang oleh hukum islam, seperti Gharar, Riba, dan Maisir. Oleh karenaya, masyarakat tidak perlu lagi khawatir untuk berinvestasi, karena saham insyaallah halal”

Herry Gunawan menambahkan mengenai konsep Gharar, Riba, dan Maisir yang harus dihindari dalam bermuamalah, terkhusus ketika bertransaksi jual beli saham. Beliau berkata  “Kosep dan sistem mengenai saham syariah sudah disediakan oleh BEI dan Perusahaan Sekuritas melalui Syariah Online Trading, tapi justru Gharar bisa timbul dari diri kita sendiri yang asal membeli saham tanpa mengetahui dan mempelajari fundamental dari perusahaan yang sahamnya kita beli. ”

Setelah pemaparan dari kedua pembicara, acara diakhiri dengan tanya jawab dan ditutup oleh Master of Ceremony (MC).  Dengan acara ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dari para mahasiswa/i khususnya, dan masyarakat pada umumnya untuk mulai berinvestasi melalui saham karena insyaallah sudah dijaminin aman, pun demikian kehalalalnya. Mari kita sukseskan program pemerintah dengan mengikuti Yuk Nabung Saham!