FH Gelar FGD Qou Vadis RUU Hukum Acara Perdata

FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATA
FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATATamansiswa, (19/12) Meksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formil mempunyai kedudukan penting dan strategis dalam upaya menegakan hukum perdata di lembaga peradilan. Oleh karena itu, hukum perdata erat kaitannya dengan hukum acara perdata.
FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATATamansiswa, (19/12) Eksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formil mempunyai kedudukan penting dan strategis dalam upaya menegakan hukum perdata di lembaga peradilan. Oleh karena itu, hukum perdata erat kaitannya dengan hukum acara perdata.
Kendati kemerdekaan RI telah diproklamirkan lebih dari 65 tahun, namun hingga saat ini Indonesia masih menggunakan hukum acara perdata produk dari peninggalan pemerintah Hindia Belanda, yaitu HIR ( Het Herzeine Indonesisch Reglement) dan RBG ( Recht Reglement voor de Buitengewesten) yang mana hal ini jelas tidak didasarkan pada jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini dipandang sudah tidak relevan dengan berbagai perkembangan hukum ditanah air, terutam denagn bermunculnya lembaga-lembaga baru serta kebutuhan akan prosedur-prosedur dalam praktik hukum dan peradilan saat ini.
Selanjutnya, dalam konteks itulah Departemen Hukum Acara FH UII menyelenggarakan FGD dengan tema “ Qou Vadis RUU Hukum Acara Perdata Indonesia”: Inventarisasi dan Kajian kritis terhadap problematika dalam Regulasi dan Implementasinya”. Acara yang diselenggarakan pada Kamis, 17 Desember 2015/ 7 Maulud 1436 H di R.Sidang Utama Lantai 3 FH UII ini mengadirkan 10 para narasumber aktif diantaranya adalah Kepala Departemen Hukum acara FH UII, Dosen Hukum Acara FH SE-DIY, Kepala Pusdiklat FH UII, Ketua APHAPI ( Asosiasi Pengajar Hukum Acara Perdata Indonesia) para Hakim PN serta praktisi hukum lainnya.
Salah satu tujuan diselenggarakannya FGD seperti yang disampaikan oleh Dekan FH, Dr.Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutanya adalah membangun persepsi yang sama tentang pentingnya pembaharuan dan unfikasi hukum acara perdata di Indonesia denagn melakukan analisis kritis dan progresif dengan merespond nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat di era teknonoli informasi.
Dalam FGD tersebut disampaikan bahwa Pembaharuan tatanan hukum acara perdata positif perlu segera dilaksanakan oleh pemerintah dan badan legislatif agar masyarakat merasa ada kepastian hukum bahwa setiap orang dapat mempertahankan hak perdatanya dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, dengan hadirnya hukum acara perdata baru, yang bernuansakan spirit pembaharuan, diharapkan dapat ikut membantu mewujudkan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.