Guest Lecture: Taiwan v. Mainland China

Guest Lecture: Taiwan v. Mainland China

TAMANSISWA – Program Internasional Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Guest Lecture dengan “The international Status of Taiwan” dan menghadirkan pakar hukum dari Cornell Law School, Amerika Serikat. Kuliah umum yang diselenggarakan pada tanggal 27 September 2018 ini disampaikan oleh Wallace Yu-Jhong Huang yang saat ini juga tengah melaksanakan riset di Indonesia terkait Migrant Workers. Acara kuliah umum ini di pandu langsung oleh Moderator Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M.. Ph.D.

Pada kesempatan ini acara dibuka oleh Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Bagya Agung Prabowo SH,MH,Ph.D. Dalam sambutannya, Bagya menyampaikan bahwa “acara seperti ini sebaiknya sering dilakukan di fakultas Hukum kita. Ini adalah sebagai bentuk peningkatan kualitas mahasiswa untuk menambah keilmuan di bidang Hukum.”Sedangkan kuliah umum ini disampaikan oleh pembicara asing dari Cornell University yaitu Wallace Yu-Jhong Huang yang di pandu oleh Moderator Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M.. Ph.D.

Dalam kuliah umum tersebut, pembicara menjelaskan terkait sejarah muncul nya Republik China hingga terpecahnya China menjadi dua Negara. Merdeka nya Negara Taiwan dari Republik Rakyat Tiongkok, memunculkan polemik tersendiri bagi internal dan external negara tersebut. Di dalam presentasinya beliau menjelaskan bahwa “negara kami (Taiwan) telah memenuhi semua unsur dari konsep sebuah negara seperti yang telah tertuang di dalam Montevideo Convention 1933”. Pada faktanya, Taiwan telah memiliki wilayah (kedaulatan), penduduk, pemerintahan yang sah dan pengakuan dari banyak negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Indonesia telah menempatkan pewakilannya di Ibu kota Taipei dengan menempatkan Komisi Dagang dan Ekonomi Indonesia.

Tak pelak kondisi seperti ini juga menimbulkan konflik tersendiri di internal Taiwan. Seperti adanya pergerakan dari Rakyat Taiwan ingin kembali bergabung kepada Republik Rakyat China. Sering kali, pergerakan ini mengakibatkan konflik dengan kalangan masyarakat yang ingin tetap merdeka di bawah pemerintahan yang sah Taiwan.

Acara ini diikuti oleh sekitar 130 mahasiswa. Mahasiswa sangat antusias menyimak termasuk memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan One-China Policy, Negative Impact on current Taiwan Status, dan bahkan terkait dengan beasiswa serta kesempatan bekerja di Taiwan. Melalui acara ini, peserta diharapkan dapat menambah pengetahuannya dibidang Hukum khususnya dalam cabang keilmuan Hukum Internasional.