Kompetensi Lulusan Harus Memenuhi Kompetensi Kerja

Anjang Sana Ke Unpar Bandung FH UII
Anjang Sana Ke Unpar Bandung FH UIIFakultas Hukum UII. Kamis, 11 Juni 2015. Tim Konseptor Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berkunjung ke Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahiyangan Bandung (FH UNPAR).
Rombongan FH UII yang dipimpin oleh Wakil Dekan Dr. Drs. Rohidin., M.Ag. tersebut, terdiri dari Sekretaris Program Studi (S1) Ilmu Hukum Moh. Hasyim, SH., M.Hum., Ketua Tim KKNI Karimatul Ummah, SH., M.Hum. serta anggota tim tang terdiri dari Ratna Hartanto, SH., LL.M., dan Mirani Desy Ekowati, SE. Rombongan FH UII tersebut diterima oleh pimpinan FH UNPAR Dr. Tristam P. Muliono, SH., MH., LL.M. beserja jajarannya.
Dr. Drs. Rohidin, M.Ag., sebagai wakil dekan sekaligus ketua rombongan dari FH UII dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih karena telah disambut dan diterima dengan sangat baik oleh FH UNPAR, pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan maksud untuk belajar tentang proses persiapan dan pembuatan kurikulum berbasis KKNI.
Sedangkan Dr. Tristam dalam sambutannya menyampaikan bahwa UNPAR sampai saat ini masih dalam tahap persiapan proses pembuatan Kurikulum berbasis KKNI, proses ini sudah dimulai sejak satu tahun yang lalu, sehingga diharapkan pada tahun akademik 2016/2017 kurikulum berbasis KKNI sudah dapat diterapkan. Dalam proses persiapan tersebut menurut Dr. Tristam sudah dilakukan workshop sebanyak dua kali, mempersiapkan dosen sebagai fasilitator dalam proses PBM, Analysis SWOT, Tracer Study, Standar Kompetensi Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan serta pemilihan bahan kajian.

Lebih jauh lagi untuk mengupas kurikulum berbasis KKNI, berkenan memberikan presentasi adalah Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., LL.M. Menurut Prof. Johannes, guru besar FH UNPAR yang sekaligus penggagas Kurikulum berbasis KKNI, inti dari KKNI adalah “Kompetensi Lulusan Harus Memenuhi Kompetensi Kerja“, dimana kompetensi lulusan ditentukan oleh assosiasi profesi dan forum program studi sejenis (seluruh program studi hukum harus memenuhi kompetensi minimal). Menurut Prof. Johannes, standar kompetensi lulusan untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) ditentukan oleh Attitude, Knowledge, dan Skill (General Skill serta Special Skill), sedangkan untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi qualifikasi Nasional dan Asean, disamping memenuhi inti dari KKNI diperlukan juga standarisasi dari Asean Quality Reference Framework (AQRF).

Secara keseluruhn dari presentasi Prof. Johannes tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa, jika FH UII ingin menerapkan konsep kurikulum berbasis KKNI maka FH UII harus mencermati diberlakukannya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pelaksanaan Pasal 29 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 bahwa Penetapan Kompetensi Lulusan di tetapkan oleh Menteri.
Selanjutnya setelah presentasi Prof. Johannes berakhir ada pukul 13.55, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan makas siang khas bandung disertai dengan tanya jawab seputar pengelolaan PBM baik di FH UII maupun di FH UNPAR.