Masa Jabatan Wakil Presiden oleh Allan Fatan Ghani

Masa Jabatan Wakil Presiden

Pengajuan diri Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait atas permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) oleh Partai Perindo menjadi sorotan beberapa pihak. Pasal 169 huruf n UU Pemilu tersebut mengatur bahwa Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Dalam penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud “belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun.

Menurut penggugat,  kehadiran frasa “tidak berturut-turut” dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu mengandung tafsiran yang tidak sejalan dengan Pasal 7 UUD 1945 karena sudah jelas bahwa yang dimaksud dalam UUD 1945 itu berturut-turut, sementara dalam penjelasan UU Pemilu disebutkan berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Lalu, bagaimana menyikapi tafsir masa jabatan wapres tersebut? Perdebatan terkait masa jabatan wapres haruslah dikaitkan dengan prinsip konstitusi sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land), prinsip pembatasan kekuasaan, dan tujuan pemilihan umum.

Tidak Multitafsir

Pertama, bahwa sebenarnya Pasal 7 UUD 1945 sudah sangat jelas mengatur bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Ada dua cara dalam memahami teks tersebut, yaitu membacanya secara tekstual dan secara historis yang meliputi suasana kebatinan (geistlitchen hintergrund) saat dirumuskannya Pasal 7. Secara tekstual, pasal 7 UUD sudah jelas dan tidak multitafsir. Adanya penegasan “sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan” sudah memutus perdebatan terkait masa jabatan apakah berturut-turut atau tidak berturut-turut. Wapres hanya boleh menjabat maksimal dua kali.  Secara historis, lahirnya Pasal 7 tersebut justru dikehendaki oleh para perumus konstitusi (the framers of constitution). Terekam dengan jelas pada Naskah Komprehensif risalah sidang pembahasan UUD kala itu yang menghendaki bahwa perumusan pasal 7 haruslah mengacu pada Tap XIII/MPR/1998 , dimana presiden dan wapres dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan, baik dipilih secara berturut-turut maupun berselang.

Pembacaan secara historis ini penting karena dapat digunakan sebagai instrumen dalam memahami tujuan hukum. Hal ini didukung oleh asas hukum animus hominis est anima scripti yang bermakna sejarah adalah jiwa dari sebuah instrumen (Feri Amsari, 2011). Artinya kalimat yang ada dalam pasal haruslah dipahami juga melalui analisis sejarah dalam penyusunan konstitusi.

Pembatasan Kekuasaan

Kedua, bahwa munculnya pasal 7 UUD 1945 erat kaitanya dengan prinsip pembatasan kekuasaan.  Di dalam negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi yang khas, yaitu untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Loewenstein dalam bukunya Political Power and the Governmental Process mengatakan bahwa konstitusi ialah suatu sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan dengan cara memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.

Dalam teori pembatasan kekuasaan, Padmo Wahjono membaginya menjadi dua bagian, yaitu pembatasan yang meliputi isi kekuasaannya dan pembatasan yang berkenaan dengan waktu dijalankannya kekuasaan tersebut. Masa jabatan wapres yang sudah ditentukan dalam Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf n UU Pemilu merupakan cerminan dari pembatasaan kekuasaan yang berkenaan dengan waktu.

Dengan demikian, kedua aturan tersebut memang membatasi dan memerintahkan terwujudnya pergantian atau pembaruan terhadap jabatan wapres apabila sudah menjabat dua kali. Lantas untuk apa harus ada pembatasan waktu? Tentu saja untuk untuk menjamin bahwa kekuasaan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang memerintah. Hukum besi kekuasaan menggariskan bahwa kekuasaan itu cenderung disalahgunakan, sehingga haruslah dibatasi.

Ketiga, masa jabatan wapres yang periodik sejalan dengan salah satu tujuan pemilu yaitu adanya pergantian pejabat yang dilakukan secara berkala. Sebagai perbandingan, dalam Konstitusi Filipina 1987, seorang Presiden hanya berhak menjabat selama 1 kali periode dengan jangka waktu selama 6 tahun, sedangkan untuk wapresnya diatur tidak berhak menjabat lebih dari dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama. Artinya Wapres di Filipina dapat menjabat selama 2 periode, dengan jangka waktu 6 tahun setiap periodenya.

Meski berbeda dengan Indonesia yang mengatur masa jabatan selama 5 tahun setiap periodenya, namun esensinya sama yaitu harus adanya pergantian kekuasaan.

Dalam menghadapi gugatan ini, MK harus menegaskan bahwa Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf n UU Pemilu sudah jelas dan tidak multitafsir. Kedua aturan itu telah berpijak pada semangat pembatasan kekuasaan yang dikehendaki tidak hanya oleh para perumus konstitusi namun juga rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Tulisan ini telah ditebritkan oleh majalah online Kumparan