Mencari Sosok Aparatur Negara Berintegritas oleh Nurmalita AH., S.H., M.H.

Mencari Sosok Aparatur Negara Berintegritas

Jakarta – Sejumlah instansi baik di pusat maupun di daerah kini tengah disibukkan dengan penyelenggaraan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2018 ini. Informasi tentang dibukanya formasi bagi CPNS menjadi informasi yang paling dicari oleh masyarakat di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa antusiasme masyarakat Indonesia untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat tinggi.

Namun, antusiasme masyarakat tersebut kiranya justru dapat menjadi kewaspadaan pemerintah untuk mempersiapkan rekrutmen CPNS dengan matang. Sebab, pada September lalu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran dengan nomor SE 180/6867/SJ dan Surat Keputusan Bersama antara Mendagri, Menpan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang proses penghentian PNS korupsi.

Munculnya instrumen hukum tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya oknum PNS yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi hukuman pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun belum diberhentikan dengan hormat. Hal tersebut mengingatkan lagi bahwa masih banyaknya sumber daya manusia yang mengisi berbagai jabatan di pemerintahan sebagai aparatur negara yang berfungsi sebagai pelayan publik ini belum memiliki kualitas yang baik.

Terdapat beberapa faktor terkait kualitas yang belum memadai ini, antara lain karena masih adanya kegagalan penerapan sistem merit dalam proses rekrutmen yang merupakan salah satu bagian dari Manajemen ASN. Sesuai Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Dengan rekrutmen yang berdasar pada sistem merit, yang menitikberatkan pada kualifikasi dan kompetensi, maka seharusnya proses rekrutmen dirancang lebih ketat. Sebagai contoh, banyak instansi yang ada di daerah yang tahapan proses rekrutmen hanya terdiri dari seleksi administrasi dan computer assesment test (CAT). Sedangkan, untuk benar-benar menghasilkan aparatur negara yang memiliki kompetensi dan kualifikasi serta berintegritas tidak cukup hanya diukur melalui tahap tersebut.

Jika dibandingkan dengan instansi di pusat maka tahapan rekrutmen yang diadakan lebih ketat dibandingkan di instansi daerah, dikarenakan tidak hanya sampai pada CAT, namun sampai dengan tes kompetensi bidang, tes psikologi, dan wawancara. Tes psikologi dan wawancara sangat diperlukan untuk mengukur kepribadian seorang pelamar kerja yang mana akan sangat terkait dengan kompetensi, kualifikasi, dan integritasnya.

Di samping rekrutmen, dalam tahapan Manajemen ASN terdapat mutasi, yang kini banyak permasalahan terkait dengannya. Banyak Kepala Daerah yang terkena OTT KPK karena adanya suap mutasi jabatan, di mana mutasi jabatan ini terkait dengan jabatan PNS. Hal ini menunjukkan bahwa banyak PNS yang tidak memiliki kompetensi dan kualifikasi serta integritas yang memadai, dan permasalahan ini dapat dicegah dengan adanya rekrutmen yang ketat bagi pelamar yang akan melamar menjadi CPNS.

Dan, sekali lagi terjadi kegagalan sistem meritokrasi di sini. Sebaliknya, dalam mutasi banyak yang dilaksanakan menggunakan spoils system (hubungan yang bersifat politik), yakni pengangkatan atau penunjukan karyawan yang berdasarkan selera pribadi atau berdasarkan kepentingan suatu golongan (Administrasi Kepegawaian, Slamet Saksono, 1995). Adanya spoils system inilah yang kemudian menyebabkan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme masih terjadi di tubuh birokrasi.

Oleh karena itu perlu adanya pembenahan dalam Manajemen ASN, terutama pada proses rekrutmen yang berdasar pada sistem merit untuk menghasilkan aparatur negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, serta berintegritas demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik.

Nurmalita Ayuningtyas Harahap dosen Hukum Kepegawaian Fakultas Hukum UII Yogyakarta

Telah diterbitkan oleh Media online Detik pada Selasa 06 November 2018, 15:08 WIB

(mmu/mmu)