Mengembalikan Roh Hubungan Industrial Pancasila Oleh Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H.

Mengembalikan Roh Hubungan Industrial Pancasila

PANCASILA telah ada dan melekat dalam jiwa rakyat Indonesia sejak era pra-kemerdekaan. Nilai-nilai yang melekat tersebut kemudian oleh founding fathers dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan negara yang diwujudkan dalam kelima sila pada Pancasila yang menjadi ideologi bangsa Indonesia hingga detik ini. Pancasila bermakna begitu mendalam karena bertujuan menyatukan segala perbedaan yang ada di Indonesia. Menyatukan bukan berarti menyamaratakan, tetapi menuju suatu toleransi dan menumbuhkan simpati atau bahkan empati rakyat Indonesia serta menghargai perbedaan yang ada untuk mewujudkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana yang tercantum pada alinea keempat UUD 1945.

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia wajib adanya untuk merasuk di setiap sektor kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa terkecuali, termasuk bidang hubungan industrial. Bahkan di Indonesia dikenal adanya istilah hubungan industrial Pancasila yang tentu berbeda dengan jenis hubungan industrial lain yang ada di dunia seperti hubungan industrial berdasarkan demokrasi liberal, hubungan industrial berdasarkan perjuangan kelas (class struggle), dan beberapa jenis hubungan industrial lain di dunia. Hubungan industrial Pancasila merupakan jenis hubungan industrial yang hanya terdapat di Indonesia, yang lahir dengan semangat menegakkan nilai-nilai Pancasila dalam suatu hubungan industrial dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam mewujudkan hubungan industrial Pancasila terlihat dari regulasi tentang ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Terutama dalam regulasi induk ketenagakerjaan, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 153 huruf c menyebutkan perihal larangan dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja yang melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan pekerja tersebut. Indonesia, berangkat dari sejarahnya merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan. Oleh karena itu lahirlah sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali diberi hak untuk memeluk agama yang diakui oleh negara dan diberi hak untuk menjalankan kewajiban menurut agama dan keyakinan masing-masing tersebut. Hal inilah yang membedakan dengan negara-negara lain yang memisahkan urusan agama dan urusan kenegaraan.

Ayunita Nur Rohanawati
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Spesialisasi Hukum Ketenagakerjaan

Koran Sindo
Senin, 1 Oktober 2018 – 09:00 WIB