Mengkaji Kebijakan Hukum Dalam Menikmati Lingkungan Yang Sehat

Mengkaji Kebijakan Hukum Dalam Menikmati Lingkungan Yang SehatTamansiswa (9/11). Dra. Sri Wartini, M.Hum., Ph.D. menggaet Dept. HTN dan HI FH UII selenggarakan FGD Hasil Penelitian Fundamental DIKTI dengan judul Model Kebijakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungna yang Sehat“ pada Senin, 9 November 2015 bertempat di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.
Alinea keempat UUD 1945 telah menetapkan bahwa salah satu tujuan pendirian negara dan pembentukan pemerintahan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mencapai hal tersebut, UUD 1945 memberikan hak ekslusif kepada negara untuk menguasai sumber daya alam terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak untuk dikuasai oleh negara.
Sekalipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang – undangan guna menjaga kelestarian lingkungan sehingga hak bagi setiap orang untuk mendapatkan dan menikmati lingkungan hidup yang sehat dapat terpenuhi. Namun demikian, kebijakan hukum tersebut masih memiliki kelemahan-kelemahan karena belum adanya sinkronisasi anatar berbagai peraturan sehingga hal ini menyebabkan tidak maksimalnya perlindungan bagi masyarakat terhadap berbagai pelanggaran lingkungan.
Memandang pentingnya hak dalam menikmati lingkungan yang sehat, Fakultas Hukum ( FH ) UII melalui Departemen Hukum Intenasional menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) dengan judul “ Model Kebijakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungna yang Sehat “ yang diselenggarakan pada Senin, 9 November 2015 bertempat di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.
Drs. Sri Wartini SH., M.Hum., Ph.D selaku pembicara pada FGD tersebut menyampaikan bahwa selama ini, kebijakan lingkungan hidup meskipun sudah tertuang dalam bentuk Undang-undang tetap, tetapi tidak efektif karena kalah bersaing dengan kebijakan-kebijakan sektor atau bidang lain yang juga dituangkan dalam bentuk UU seperti UU tentang lingkungan hidup selalu dinomorduakan apabila berbenturan dengan UU tentang penanaman modal, UU tentang minyak dan gas bumi, UU tentang kehutanan dan sebagainya.
Ditambahkan oleh Drs. Sri Wartini, SH., M.Hum., Ph.D bahwa aspek kegagalan ( Policy Failure)dalam merumuskan kebijakan terutama pada kebijakan pengelolaan lingkungan dapat diindikasikan denagn masih banyaknya kebijakan pembangunan yang tidak holistik. Beliau menyampaikan bahwa ada beberapa aspek kegagalan kebijakan yang terjadi, diantaranya adalah aspek kegagalan pelaksanaan, dan aspek penataan kelembagaan yang tidak efektif. Output dari FGD ini diharapkan dapat menemukan model kebijakan yang hukum yang dapat digunakan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia serta menganalisis mengapa perlu adanya kebijakan hukum terhadap hak menikmati lingkungan yang sehat di Indonesia.