Mengoptimalkan Fungsi & Peran Organisasi Advokat

Pembukaan Program PKPA FH UII 2015

Pembukaan Program PKPA FH UII 2015Tamansiswa, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) FH UII menghadirkan pengajar tamu pada Senin 21 September 2015. Bertempat di Ruang Audiovisual FH UII, PKPA mengundang Shalih Mangara, SH., MH yang merupakan ketua Komisi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (KP2AI) dan juga sebagai Dewan Pimpinan Nasional PERADI

Pada kesempatan tersebut, Shalih Mangara SH., MH menyampaiakan materi dihadapan 129 peserta PKPA tentang asal-usul dan pengertian Advokat, yang mana pengertian Advokat menurut UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat ( selanjutnya disebut UU No.18 Tahun 2000 dan UU No.18/2003 atau UU Advokat, dalam pasal 1 angka 1 dikatakan ” Advokat adalah orang berprofesi memberikan jasa hukum memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU ini”.

Selanjutnya, beliau juga memaparkan tentang sejarah organisasi Advokat yang bermula dari yang mana jumlah Advokat sangatlah terbatas, dan hanya ditemukan di kota-kota yang memiliki Landroad (Pengadilan Negeri) dan raad Van Justitie ( Dewan Pengadilan).

Pada angkatan XXXI tahun 2015 jumlah peserta PKPA FH UII berjumlah 129 peserta dari para lulusan Fakultas Hukum di 29 Universitas negri dan swasta di Indonesia seperti UII, UAJY,UP 45 Makasar, Univ.Samratulangi, Univ. Lambung Mangkurat , Univ. Brawijaya dan lain-lannya.