Pajak Merupakan Salah Satu Pendukung Berdirinya Suatu Negara

Fakultas Hukum, Sabtu 5 Mei 2012, Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) bekerjasama dengan Center for Local Law Development  Studies (CLDS) atau Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal FH UII menyelenggarakan Diskusi Publik “Membangun Kesadaran Hukum Warga Negara sebagai Wajib Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Pada Diskusi Publik tersebut mengadirkan pembicara Dr. Mustaqiem, SH., M.Si. (Dosen FH UII) dan Moderator Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D.

Sekretaris Program Studi S1 Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum. mewakili pimpinan dalam pembukaan Diskusi Publik mengucapkan selamat atas terselengganya acara diskusi publik yang diselenggarakan atas kerjasama Departemen HAN dan CLDS. Acara ini merupakan komitmen bersama untuk secara responsif  mampu menyikapi permasalahan hukum yang ada saat ini khususnya hukum pajak. Sedangkan Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. selaku moderator dalam pengantar diskusi publik menyatakan bahwa saat ini pajak bagi masyarakat merupakan suatu dilema. Ada semboyan bahwa masyarakat yang bijak adalah yang taat pajak, namun permasalahan yang timbul adalah bahwa pajak tersebut  pemanfaatannya tidak bisa langsung dirasakan oleh wajib pajak atau rakyat. Banyak sudah yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak termasuk pemberian reward  bagi wajib pajak yang diantaranya berupa kebijakan fiskal dengan membebaskan wajib pajak terhadap biaya visa jika ingin keluar negri dengan  cukup  memiliki NPWP saja. Namun begitu kasus Gayus terkuak, munculah opini-opini yang kurang baik terhadap pemungutan pajak. Didasari hal ini maka diskusi ini diselenggarakan yaitu untuk membangun kembali kesadaran Hukum Wajib Pajak.
Dr. Mustaqiem SH., M.Si. selaku pembicara dengan tema “Negara dan Masyarakat dalam Hak dan Kewajiban Perpajakan” menyatakan bahwa Negara dengan masyarakat harus ada keseimbangan dalam menjalani kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Namun problem yang terjadi adalah Apakah sudah ada keseimbangan antara negara dan masyarakat  di berbagai aspek kehidupan baik politik, sosial, ekonomi, budaya maupun hukum.
Pajak diperlukan oleh setiap negara karena merupakan salah satu pendukung bagi berdirinya suatu negara. Sehubungan dengan hal tersebut para pendiri Negara Republik Indonesia ini mempunyai pemikiran yang sangat cerdas, disamping menyusun peraturan dasar negara juga mampu menyusun pengaturan perpajakan. Meskipun sampai saat ini Pengaturan pajak dalam UUD 45 masih belum diamandemenkan, namun karena sangat pentingnya pengaturan tentang pajak demi eksistensinya negara maka, pajak harus dilaksanakan secara konsekuen, karena sudah ada dasar hukumnya ini berarti pemungut pajak dan wajib pajak harus benar-benar melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam peraturan tersebut.
Diskusi publik  yang dihadiri oleh para Dosen, mahasiswa S1 dan mahasiswa pascasarjana serta beberapa undangan  tersebut  berjalan dengan interaktif dan berakhir tepat pada pukul 11.30 Wib.