Pembenahan Internal Parpol Belum Bisa Diharapkan Opini oleh Anang Zubaidy, S.H., M.H.

Pembenahan Internal Parpol Belum Bisa Diharapkan

Sebenarnya kalau bicara mencari pemimpin itu kan kita butuh dua hal, legalitas dan legitimasi. Legalitas itu sudah diperoleh melalu pemilihan umum. Orang-orang yang mencalonkan kemudian terpilih adalah legal menurut undang-undang dan peraturan tentang pemilu. Tapi yang menjadi problem adalah legitimasi rakyat, karena bagaimana pun juga kepala daerah terpilih akan menggerakkan roda pemerintahan dan masyarakat menuju tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Nah, kalau dia tidak punya legitimasi, terbukti minimnya kepercayaan publik terhadap pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) pada Pilwalkot Makassar, maka ke depan akan menjadi problem. Belum lagi kalau diukur dengan asumsi bahwa lawan Kotak Kosong saja paslon tersebut kalah, apalagi saya yakin masyarakat yang tidak setuju kepada calon tunggal tersebut ikut memilih di TPS. Dari sini jelas terlihat bahwa paslon Appi-Cicu sudah kehilangan legitimasi. Sehingga amat wajar jika UU Pilkada menyatakan, pelaksanaan dengan kemenangan Kotak Kosong perlu diulang sampai mendapatkan kepala daerah terpilih yang betul-betul mendapatkan legitimasi rakyat. Bukan hanya sekadar legal.

Sangat betul bahwa banyaknya calon tunggal pada Pilkada 2018 merupakan partai politik (parpol) semakin pragmatis. Banyaknya calon tunggal ini sangat terbaca bahwa parpol tidak mau ambil risiko untuk kalah. Sehingga parpol seolah hanya mengambil untung, terbukti beberapa calon tunggal bisa dikatakan hampir semua parpol di daerah nge-blok ke calon tertentu sebelum pendaftaran pencalonan.

Selain parpol semakin pragmatis dan tidak berani bertarung, parpol juga terbukti belum mampu menjalankan fungsi utama parpol, yaitu kaderisasi politik. Kalau parpol memfungsikan sebagai kaderisasi politik, maka sebenarnya parpol akan tetap mengusung siapa pun orang yang dicalonkan sepanjang itu kadernya dan mumpuni. Tidak perlu mengikut orang siapa yang kira-kira pasti menang.

Kalau parpol hanya mendukung kepada calon yang kira-kira pasti menang, saya pikir esensi dari demokrasi-nya jadi berkurang. Begitu pula esensi berkompetisi dan ber-pemilu-annya juga berkurang.

Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan keberadaan calon tunggal pada pilkada, saya pikir putusan ini merupakan pilihan yang tidak enak. Tetapi keputusan itu yang memang harus diambil, karena roda kepemimpinan di daerah harus berjalan. Kalau calonnya tetap tunggal, kemudian ditunda pelaksanaan pilkadanya, toh juga tidak ada jaminan bahwa  akan ada calon pesaing.

Maka menurut saya, putusan MK ini sudah tepat untuk mengatasi dan mengantisipasi; jangan sampai pergantian kepemimpinan mandek gara-gara hanya ada calon tunggal. Kondisi ini sebenarnya harus menjadi pembelajaran bagi parpol dan masyarakat. Mestinya putusan MK tersebut dimakna sebagai angin segar bagi parpol untuk berlomba-lomba memunculkan calon. Karena parpol bukan sekadar untuk memobilisasi massa. Kalau seluruh parpol hanya menyokong satu paslon yang potensial menang, maka tidak ada pendidikan politik. Sementara masyarakat harus semakin hati-hati dalam memilih parpol. Jangan sampai kita menjatuhkan pilihan kepada parpol yang pragmatis, tidak jelas model kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinannya, dan tidak menjalankan fungsi parpol sebagai alat pendidikan politik.

Kalau kita ingin mengapus praktik calon tunggal dalam pilkada, maka undang-undang perlu membatasi ambang batas maksimal syarat dukungan parpol. Kalau tidak dibatasi, fenomena calon tunggal akan kembali terjadi pada pilkada selanjutnya, karena pembenahan internal parpol belum bisa kita harapkan dalam beberapa tahun ke depan. (mry)

Anang Zubaidy, S.H., M.H.

Telah dipublikasikan dalam watyutink

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII