Pemberlakukan UU MD3 Beri Pekerjaan Ekstra MK Bahas Anang Zubaidy

PERPPU MD3

PASAL 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan, RUU yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara presiden (pemerintah) dengan DPR akan otomatis berlaku dan wajib diundangkan setelah melewati waktu 30 hari sejak persetujuan bersama. Artinya, ditandatangani ataupun tidak RUU MD3 akan tetap berlaku. Jika dihitung sejak rapat paripurna persetujuan bersama RUU MD3 menjadi UU MD3 pada 12 Februari yang lalu, maka UU MD3 secara sah telah berlaku dan diundangkan sejak 14 Maret 2018.

Namun polemik perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masih tak kunjung usai. Polemik dipicu beberapa pasal kontroversial yang terdapat dalam UU MD3. Beberapa pasal kontroversial memang menuai kritik masyarakat. Antara lain norma pemanggilan paksa menggunakan aparat kepolisian kepada setiap orang yang dipanggil oleh DPR (Pasal 73), langkah hukum oleh Majelis Kehormatan Dewan/MKD terhadap setiap orang atau perkumpulan atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR (Pasal 122). Juga persetujuan tertulis Presiden untuk anggota DPR atas tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas DPR (Pasal 245).

Dengan berlakunya UU MD3 sejak tanggal 14 Maret 2018 itu, beberapa pihak mengusulkan agar Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Usulan ini didasarkan pada alasan: Pertama, perppu merupakan bukti komitmen Presiden untuk menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan publik yang resah dengan perubahan UU MD3. Kedua, pemberlakuan UU MD3 yang sarat kritik dan potensial menimbulkan kesewenang-wenangan DPR akan menimbulkan kegaduhan yang tidak berkesudahan. Sehingga, Presiden – berdasarkan alasan subyektifnya – perlu mengeluarkan perppu. Sementara, jika berharap pada jalur biasa (melalui perubahan terbatas UU MD3) langkah ini bakal memakan waktu dan biaya. Itupun belum tentu mayoritas anggota DPR setuju dengan perubahan terbatas dimaksud. Ketiga, SBY pada akhir pemerintahannya membuat preseden dengan menerbitkan perppu yang membatalkan sebagian norma dalam UU Pilkada dengan mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung dari sebelumnya yang disetujui dipilih oleh DPRD.

Secara teoritik maupun praktik ketatanegaraan Indonesia, penghapusan suatu norma yang telah berlaku dengan diberlakukannya suatu peraturan perundang-undangan bisa ditempuh dengan beberapa jalan. Pertama, melalui pengujian constitutionalitas norma (uji UU terhadap UUD) di Mahkamah Konstitusi. Kedua, perubahan melalui jalur legislasi. Dan ketiga, melalui jalan penerbitan perppu.

 

Tantangan Penerbitan Perppu MD3

Usulan mengenai penerbitan perppu MD3 untuk mengatasi krisis legislasi merupakan hal konstitusional. Namun, usulan penerbitan perppu dimaksud patut mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, penerbitan perppu harus didasarkan pada kebutuhan legislasi yang sifatnya genting. Sehingga, meskipun secara subyektif Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan perppu, namun tindakan ini tidak bisa gegabah dilakukan. Jangan sampai ada penilaian publik bahwa periode kepemimpinan Jokowi sebagai presiden yang suka mengobral perppu.

Kedua, penerbitan perppu sebagai kewenangan subyektif Presiden akan “diuji obyektifitasnya” oleh DPR dalam pembahasan perppu untuk mendapatkan persetujuan DPR menjadi UU. Jika DPR tidak setuju, berdasarkan Pasal 22 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, perppu dimaksud harus dicabut. Artinya, norma yang menuai kontroversi akan kembali pada posisi status quo. Jika komposisi fraksi yang menyetujui pasal-pasal kontroversial di dalam UU MD3 tidak berubah pada saat pembahasan perppu, maka bisa dipastikan perppu dimaksud akan ditolak. Kecuali, jika nalar sebagian anggota DPR berubah.

Ketiga, preseden terbitnya perppu untuk membatalkan kesepakatan DPR mengenai pemilihan kepala daerah sebagaimana dilakukan oleh SBY belum terlalu memberi alasan yang kuat bagi Jokowi untuk melakukan hal yang sama. Apa yang dilakukan oleh SBY dimaksud sebelumnya sudah ditandai dengan aksi walk out fraksi Partai Demokrat saat paripurna persetujuan UU Pilkada. Sehingga, secara politis SBY pede mengeluarkan perppu yang membatalkan UU Pilkada. Hal ini tentu berbeda dengan posisi Presiden Jokowi saat dituntut oleh masyarakat untuk menerbitkan perppu MD3. Publik sudah terlanjur mencatat bahwa partai pendukung Jokowi berada pada barisan yang mendukung norma-norma kontroversial di dalam UU MD3.

Anang Zubaidy, SH., MH.
Dosen FH UII/Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII

Telah terbit di KR Yogyakarta 14 Maret 2018