Peran Program Perlindungan Saksi Dan Korban Harus di Optimalkan

Fakultas Hukum UII, Sabtu 26 Mei 2012. Bertempat diHotel Santika Yogyakarta Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan Tema “Penguatan Peran dan Fungsi LPSK Menuju Optimalisasi Perlindungan Saksi Dalam Perannya Sebagai Whistleblower dan Justice Collaborator”.

Acara yang dibuka oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum. tersebut menghadirkan Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M. (ketua LPSK-RI) sebagai Keynote Speech serta Pembicara  Prof. Dr. Teguh Doedarsono (Anggota LPSK-RI), H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. (Advokad/Praktisi Hukum), Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH.(Dosen Fakultas Hukum UII) dengan Moderator M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum.
Menurut Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M. sebagai Ketua LPSK-RI sekaligus Keynote Speech,Seminar Nasional ini diselenggarakan untuk merefleksikan kembali urgensi kehadiran LPSK, hambatan, capaian, tantangan serta berbagai upaya untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan peran program perlindungan saksi dan korban. Lebih lanjut menurut Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M. Seminar Nasional ini merupakan suatau acara yang istimewa dikarenakan beberapa hal yaitu :
(1) Pertama-kali disenggarakan di Yogya terlebih kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Fakultas Hukum UII, kampus tercinta.
(2) Kegiatan ini juga bersamaan dengan rangkaian kegiatan UII dalam rangka Milad UII yang ke 69, yang puncaknya pada tanggal 8 Juli 2012, sekaligus kegiatan ini menjadi tonggak dimulainya kerjasama kelembagaan antara LPSK dengan Universitas Islam Indonesia, ditandai dengan ditanda-tanganinya Memorandum of Understanding oleh Ketua LPSK dan Rektor UII. Diharapkan dengan dilaksanakannya MOU ini akan mendorong lahirnya berbagai konsep dan melahirkan sumber daya manusia yang mampu mengaktualisasikan perspektif baru (restorative justice) dalam proses penegakan hukum khususnya dalam criminal justice system.
(3) Yang lebih istimewa lagi, Seminar ini diselenggarakan bersamaan dengan Temu Alumni Fakultas Hukum UII Angkatan 84. Dimana para alumni yg menghadiri acara ini datang dari berbagai daerah dan profesi, antara lain : beberapa Ketua Pengadilan Negeri, Hakim dan Panitera, Para Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Para Advokat, Para Pejabat di beberapa Pemda dan Anggota DPRD, Pengusaha, dan berbagai profesi informal lainnya. Karenanya layak bagi Seminar ini kita sebut sebagai Seminar Nasional. Untuk itu kita ucapkan terimakasih kepada Ketua Alumni FH UII Angkatan 84, Bapak Moh. Yamin dan Ibu Nur Ridawati dan kawan-kawan atas kerjasama dan koordinasinya dalam penyelenggaraan Seminar Nasional ini.
(4) Momentum Reformasi, sebagai pintu gerbang berbagai perubahan di berbagai bidang khususnya di bidang politik dan hukum. Salah satu produk yg dilahirkan adalah dengan hadirnya beberapa lembaga negara di Indonesia seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pada kesempatan tersebut ketiga pembicara yaitu Prof. Dr. Teguh Soedarsono memnyampaikan materi “Peran Kampus dan Akademisi dalam Mewujudkan Kapasitas Kelembagaan Aktivitas Perlindungan Saksi dan Korban, H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. Menyampaikan materi “Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia Whistle Blower Dan Justice Collaborator” sedangkan Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.H. menyampaikan materi “Menggagas Peran dan Fungsi Ideal LPSK – RI Mendatang Dalam Memberikan Perlindungan Optimal Kepada Korban dan Saksi: Perspektif Sistem Peradilan Pidana dan Viktimologi”.
Seminar Nasional yang berakhir pada Pukul 12.00 tersebut   ditutup oleh Rektor UII Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Ec.  dan dilanjutkan penandatanganan Mou antara LPSK-RI dan UII yang dilakukan oleh Rektor UII Rektor UII Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Ec. dan Ketua LPSK-RI Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M.