Peringati Hari Konstitusi, PSHK Gelar Diskusi Konstitusi Sebagai Rumah Rakyat

Tamansiswa (18/8) Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII dalam rangka memperingai Hari Konstitusi menggelar Diskusi Terbuka dengan judul “Konstitusi sebagai Rumah Rakyat” Jum’at, 18 Agustus 2017 pukul 08.30-11.15 WIB di Ruang Sidang Lt. 3. Diskusi terbuka ini mengundang tiga orang pembicara yaitu Direktur PSHK Anang Zubaidy, SH., M.Hum., Jamaludin Ghofur, SH., MH., dan Maryam  Nur Hidayati, SH. Diskusi dihadiri oleh kalangan mahsiswa S2 dan S1 ilmu hukum, serta pemerhati politik dan ketatanegaraan.

Dalam pembicaraannya Anang Zubaidy menegaskan, “Konstitusi merupakan hukum dasar yg menjamin hak asasi manusia, pelembagaan negara, pembagian kekuasaan dan check and balances antar cabang kekuasaan. Konstitusi harus menjadi pedoman bersama, bukan sekedar menjadi dokumen mati. Ia harus “dihidupkan” melalui implementasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Saat ini, terlepas dari kekurangan yang ada dalam hasil amandemen, konstitusi harus dijalankan secara konsisten demi tegaknya jaminan hak asasi manusia karena ujung muara dari semua norma dalam konstitusi adalah jaminan dan pemenuhan hak asasi manusia.”

Sedangkan Jamaludin Ghafur menggarisbawahi bahwa perlu pengetatan syarat dan mekanisme pemilihan Ketua Umum sehingga dapat dihasilkan pemimpin parpol yang visioner. Melembagakan cheks and balances di internal parpol agar kekuasaan di parpol tidak hanya terkonsentrasi di ketua umum. Sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Dal hal ini perlu meningkatkan peran dan posisi Mehkamah Partai. Harus dibuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk dapat menjadi pemohon dalam Forum Mahkamah Konstitusi tentang pembubaran parpol yangs ecara nyata telah melanggar peraturan perundang-undangan seperti korupsi.

Dan Maryam menyebutkan bahwa lembaga negara sebenarnya telah diatur di konstitusi dan peraturan perundang undangan. Akan tetapi, berbagai permasalahan lembaga negara yg muncul diakibatkan belum proporsional nya pengaturan kewenangan di konstitusi dan tidak ditaati nya peraturan yg sudah ditetapkan disatu sisi dikarenakan anggota lembaga negara yg tidak dapat menjaga marwah lembaga. Oleh karena itu, penataan lembaga negara di tingkat peraturan perundang undangan menjadi penting dan juga sebagai upaya jangka panjang adalah gagasan Amandemen UUD. Dan masyarakat juga diharapkan berpartisipasi aktif terhadap jalannya penyelenggaraan negara oleh lembaga negara.

Sementara itu Anang Zubaidy sebagai Kepala PSHK menyampaikan ada tiga alasan diselenggarakannya diskusi ini yaitu: Pertama, terkait kelembagaan negara. Realitasnya, anatomi kelembagaan negara yang sekarang ada justru menimbulkan banyak persoalan ketatanegaraan. Seperti besarnya kewenangan DPR dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara lain; menjamurnya komisi-komisi negara; kewenangan DPD yang masih minim dalam proses legislasi; kewenangan KY dalam pengawasan hakim yang masih minim; dan lain sebagainya. Fakta ini hanyalah beberapa di antara banyak persoalan yang berkaitan dengan anatomi kelembagaan negara.

Kedua, terkait perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Apakah selama ini Pemerintah berhasil memberikan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak asasi disegala bidang? Realitasnya, terdapat kasus terorisme yang belakangan ini semakin menunjukkan bahwa aparat belum mampu menghadirkan situasi yang aman dan nyaman bagi warga negara; lemahnya perlindungan  terhadap warga negara dalam kasus kekerasan seksual; perdebatan kebijakan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang tak kunjung selesai; ancaman pembubaran ormas; penyerangan beberapa kelompok orang yang berbeda agama terhadap rumah ibadah; kurang tegasnya aparat dalam kasus intoleransi; dan aksi sweeping yang dilakukan oleh sekelompok organisasi masyarakat terhadap beberapa warga negara yang dianggap “berbeda keyakinan”.

Ketiga, terkait kondisi partai politik dan pemilu saat ini. Fakta yang terjadi, partai politik saat ini cenderung pragmatis dan aktivitasnya kurang mencerminkan nilai demokrasi. Korupsi yang dilakukan oleh kader parpol menjadi salah satu contohnya. Selain itu pola pengkaderan serta rekrutmen kepemimpinan yang “kurang jelas” juga turut mejadi persoalan. Meski konstitusi sudah menjamin terkait kemerdekaan berserikat, negara tetap memiliki peran untuk mewujudkan kemerdekaan berserikat yang terarah dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Dalam hal ini sangat relevan ketika negara hadir untuk mewujudkan partai politik yang demokratis dan akuntabel. Persoalan yang terkait pemilu juga menjadi perhatian terutama terkait hak dipilih dan hak memilih. Pengaturan pemilu yang sangat beragam juga penting untuk diatur kembali.

Tautan makalah: