Seminar Nasional Disruptive Innovation: Kajian Ekonomi & Hukum

Yogyakarta (27/7) Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) menyelenggarakan Seminar Nasional Disruptive Innovation: Kajian Ekonomi dan Hukum Kamis, 27 Juli 2017 di Ballroom Burobudur Inna Hotel Yogyakarta. Acara dibuka langsung oleh Wakil Ketua KPPU Ibu R. Kurnia Sya’ranie, SH, MH., mewakili Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E. yang mendadak panggilan mendadak Presiden RI.

Dalam sambutannya Ibu R. Kurnia Sya’ranie, SH, MH menyampaikan bahwa dengan adanya forum untuk membicarakan persaingan usaha akan menyiapkan generasi muda khususnya para mahasiswa yang siap menghadapi dunia persaingan usaha yang saat ini berkembang sangat cepat. Terkadang norma hukum dan pemahaman masyarakat terhadap bentuk-bentuk baru persaingan usaha ini terlambat dalam mensikapi dan dalam menelaah akar masalahnya.

Pada sambutannya Rektor UII Nandang Sutrisno, SH., MH., LL.M., Ph.D. menyampaikan bahwa, adanya inovasi dalam bidang apapun, terlebih teknologi merupakan dinamika perkembangan hukum yang tidak bisa dinafikan akan dijalani oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena hal tersebut harus secepatnya direspon oleh kaum akademisi agar memperkecil efek negatif yang terjadi pada masyarakat. Kaum Akademisi dan birokrat hukum mampu memberikan sumbang sih yang besar bagi arah kebijakan negara terhadap kebijakan yang dijalankan. Selain itu kaum akademisi mempunyai kesempatan dalam memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam memahami situasi inovasi teknologi yang sedang berjalan.

Seminar Nasional yang menghadirkan lima pakar dari berbagai bidang merupakan usaha penyelenggara agar membuka wawasan secara luas mengkaji permasalahan inovasi teknologi dari berbagai sudut pandang. Hadir sebagai pembicara Ir.  Muhammad Nawir Messi, M.Sc. Komisioner KPPU RI menyampaikan makalah Disruptive Innovation and Competition Policy: Memaknai Pasar Bersangkutan Atas Kehadiran Disruptive Innovation, Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Ec. Guru Besar Fakultas Ekonomi UII menegaskan persoalan melalui Analisis Cost dan Benefit, dalam Disruptive Innovation. Pembicara ketiga Dr. Bambang Pratama, SH., M.H. Pakar Hukum Siber Universitas dari Universitas Bina Nusantara menyampaikan makalah Bekerjanya  Hukum Telematika, dalam Disruptive Innovation. Pada sesi kedua Drs. Munrokhim Misanam, MA.Ec., Ph.D. selaku salah satu Komisioner KPPU RI membicarakan masalah Perilaku Persaingan Sehat bagi, Pelaku Usaha Existing dan Disrupter dan pembicara terakhir Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Pakar HAKI Fakultas Hukum UII membahas Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual atas Inovasi dalam Disruptive Innovation. Semakin menarik ketika seminar nasional ini dikemas menjadi Talkshow dengan moderator Amirullah Setya Hardi, SE, Cand. Oecon., Ph.D.

Peserta seminar terdiri dari kalangan akademisi dan birokrat. Sebagian besar peserta akademisi adalah berasal dari anggota FDPU dan mempunyai keahlian ilmu dalam bidang persaingan usaha. Dan seusai seminar nasional yang berakhir pada pukul 13.00 WIB tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi internal FDPU terkait persaingan usaha yang saat ini menojol di kalangan publik.

Tautan makalah seminar nasional:

Disruptive Innovation: Manfaat Dan Kekurangan Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi oleh Edy Suandi Hamid

Inovasi Teknologi dan Hak Kekayaan Intelektual: Fenomena Disruptive Innovation Oleh : Budi Agus Riswandi (MS_Word)

Perspektif Hukum Siber Dalam Menangkap Fenomena Disruptive Innovation Oleh: Bambang Pratama

Regulating Disruptive Innovation: Plausibility And Fairness Oleh: Munrokhim Misanam