Gagasan Pembentukan Assosiasi Pendidikan Hukum Klinis

 Pertemuan Regional Pendidikan Hukum Klinis yang diselenggarakan pada Hari Senin, 30 Juli 2012 bertempat di Auditorium LKBH FH-UII, Jl.Lawu 03 Kotabaru Yogyakarata. Dihadiri oleh sebelas PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) di Wilayah Yogyakarta maupun Jawa Tengah, diantaranya adalah  empat dari wilayah Jawa Tengah: PKBH Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, PKBH Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, PKBH Fakultas Hukum  Universitas Muhammadiyah Surakarta, PKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang.

Sedangkan ada 7 (tujuh) PKBH  Fakultas Hukum Universitas yang ada di Yogyakarta yaitu PKBH  Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, PKBH Fakultas Hukum Universitas Proklamasi, PKBH Fakultas Hukum Universitas Janabadra, PKBH Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, PKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, PKBH Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan,dan PKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Nandang Sutrisno, SH., LLM.,M.Hum.,Ph.D selaku Steering Committee (SC) Rencana Pembentukan Assosiasi Pendidikan Hukum Klinis  memaparkan bahwa Universitas Islam Indonesia sebagai koordinator Pelaksanaan Rencana Pembentukan Pendidikan  Hukum Klinis.  Pertemuan akan dilaksanakan di masing-masing wilayah apabila rencana PHK (Pendidikan Hukum Klinis) ini dapat disepakati oleh PKBH Fakultas Hukum  Universitas-Universitas yang hadir berpartisipasi dalam penyelenggaraan acara PHK ini.Bapak Nandang juga menjelaskan bahwa acara rencana PHK ini terselenggara atas amanah yang diberikan kepada segelintir peserta Simposium Internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH-FH UII) pada September tahun lalu.Manfaat dari terbentuk nya Assosiasi PHK ini tidak hanya sekedar mencari nama atau hanya untuk formalitas saja tetapi juga benar-benar dijadikan untuk pengembangan institusi pendidikan tinggi hukum. Pendidikan Hukum Klinis sendiri, merupakan sebuah model pendidikan hukum bagi mahasiswa fakultas hukum, dengan maksud menyediakan mahasiswa hukum dengan pengetahuan praktis, keahlian, nilai-nilai dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum dan keadilan social, yang dilaksanakan atas dasar metode pengajaran secara interaktif dan reflektif.
Hadir Uli Parulian S.,SH.,L.LLM selaku Direktur ILRC (Indonesian Legal Research Center) sebagai pemateri mengenai ”Pendidikan Hukum Klinis, Berupa Manfaat Serta Gagasan Pembentukan Assosiasi Pendidikan Hukum Klinis.”Beliau menegaskan bahwa metode pembelajaran tentang keadilan sosial lebih dikedepankan untuk membentuk karakter mahasiswa sebagai penegak hukum yang bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga perlu pula adanya penguatan atau pengembangan tenaga pengajar dan mahasiswa dalam hal penerapan antara teori dengan praktek nya.Kebutuhan adanya forum atau assosiasi ini sebagai tempat untuk membagi informasi, pengalaman dalam penyelenggaraan atau pengelolaan PHK di tanah air. Pendirian Assosiasi ini terbentuk berdasarkan kebutuhan bersama penyelenggaraan PHK dengan tujuan untuk memajukan atau mempromosikan PHK di Indonesia.Keberlanjutan dari Forum atau assosiasi ini tergantung dari anggota-anggotanya.Adanya bentuk badan hukum assosiasi akan lebih mengikat komitmen anggota-anggotanya.Pendirian Assosiasi PHK ini dapat meningkatkan reputasi pendidikan tinggi hukum di tanah air. Karena fakultas hukum yang menyelenggarakan Assosiasi ini akan dapat kredit point untuk peningkatan akreditasi pendidikan hukum tinggi.  
Hal senada juga disampaikan oleh para peserta yang hadir dalam acara Rencana Pembentukan PHK tersebut, salah satu nya adalah Hening Astiyanto selaku Direktur PKBH UAD beliau mengemukan bahwa perlu adanya forum Rencana Pembentukan PHK seperti ini, karena manfaatnya untuk memperkuat arah menuju Penyelenggaraan PHK berkualitas.Adanya pendapat dari Mochtar  Kusumaatmadja bahwa pendidikan hukum lebih pada praktis bukan teori. Oleh karena itu Assosiasi ini perlu adanya , kemudian ada langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan yaitu ada nya jangka panjang dengan contoh membentuk Undang-Undang PHK serta untuk jangka pendek contoh dengan melakukan kegiatan eksaminasi putusan, pelatihan-pelatihan.
Diharapkan dengan adanya pendidikan hukum klinis, mahasiswa hukum daapat mengejawantahkan teori-teori yang didapatkan dalam bangku kuliah  melalui tindakan nyata dalam rangka access to justice bagi masyarakat.Dalam hal ini telah diakomodasi melalui pasal 4 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum yang pada intinya memberikan ruang bagi mahasiswa hukum sekaligus dosen pada fakultas hukum untuk memberikan bantuann hukum baik yang bersifat proaktif maupun reaktif bagi masyarakat.Oleh Karena itu, dalam rangka mencari bentuk dan model pemberian bantuan hukum yang dapat dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa fakultas hukum, perlu dibahas dan didiskusikan mengenai assosiasi Pendidikan Hukum Klinis.dengan adanya forum atau wadah ideal assosiasi pendidikan hukum klinis Indonesia,diharapkan mampu melakukan pengembangan konsep pendidikan hukum klinisyang terintregasi dalam kurikulum fakultas hukum,yang bertujuan pasa access justice bagi masyarakat. (Sumber: Sariyanti)