Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 22 Nomor 1 Januari 2015

https://law.uii.ac.id/images/Jurnal/IusQAVol15no32008/2015IQI1Jan22/sampul-jurnal-hukum-ius-quia-iustum-no1-vol22-januari-2015.jpg
https://law.uii.ac.id/images/Jurnal/IusQAVol15no32008/2015IQI1Jan22/sampul-jurnal-hukum-ius-quia-iustum-no1-vol22-januari-2015.jpgMengawali periode terbitan di tahun 2015, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 22 Nomor 1 Januari 2015 kembali hadir dengan menyajikan beragam artikel aktual terkait dengan dinamika persoalan hukum di Indonesia. Artikel pertama mengkaji tentang ultimum remedium dalam bidang lingkungan hidup. Penegakan lingkungan hidup melalui instrumen hukum pidana belum sepenuhnya digunakan untuk mengatasi segala bentuk kriminalitas lingkungan. Padahal dampak kejahatan lingkungan tersebut telah mengancam perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. UU No. 32 Tahun 2009 yang menerapkan prinsip ultimum remedium secara terbatas dianggap tidak berhasil. Pengaturan tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam RUU KUHP diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusak lingkungan.
Artikel lainnya menyoroti permasalahan tentang justifikasi hukum pidana terhadap kebijakan kriminalisasi pelanggaran hak cipta, serta perumusan kualifikasi yuridis dan jenis deliknya. Perlindungan terhadap hak cipta dipengaruhi oleh teori liberal-individualistik, bahwa negara boleh campur tangan terhadap kehidupan pribadi warganegara bila warganegara tersebut merugikan kepentingan orang lain. Pasal 56 UUHC 2002 mengatur perlindungan hukum terhadap hak cipta selain bersifat pidana, juga bersifat perdata. Hanya saja, untuk mengajukan gugatan perdata forumnya pada pengadilan niaga, sehingga tidak bisa digabungkan dengan perkara pidananya. Idealnya perkara pelanggaran hak cipta diselesaikan melalui pengadilan pidana, dengan memasukkan ganti rugi sebagai salah satu alternatif pidananya.
Artikel berikutnya tentang pengaturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan presiden akan dilaksanakan secara serentak. Namun, putusan ini sama sekali tidak menyinggung tentang pemilihan kepala daerah. Permasalahannya berkaitan dengan lembaga mana yang berwenang untuk memeriksa dan memutus beratus-ratus kasus sengketa pemilukada dalam waktu yang bersamaan. Proses penyelesaian sengketa Pemilukada mempunyai batas waktu yang telah ditentukan, sementara UU No. 1 Tahun 2015 masih menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Di samping ketiga artikel tersebut, artikel lainnya mengupas tentang urgensi pengaturan peredaran minuman beralkohol di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasca dibatalkannya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 oleh Mahkamah Agung, daerah dapat leluasa mengatur minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013. Namun, DIY belum memiliki sandaran hukum untuk mengatur masalah pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Maraknya aksi kejahatan akibat dari minuman beralkohol ini berpotensi mereduksi tatanan patern of behavior masyarakat Yogyakarta. Apalagi korban pesta minuman beralkohol ‘oplosan’ semakin hari semakin memprihatinkan.
Akhirnya, kami haturkan segenap rasa terima kasih kepada mitra bestari yang telah meluangkan waktunya untuk mengoreksi artikel jurnal hukum ini. Serta kepada penulis yang berpartisipasi menyumbangkan pemikirannya demi menegakkan hukum dan keadilan. Kami berharap tema-tema yang disajikan dalam jurnal hukum kali ini dapat memperkaya khasanah keilmuan para pembaca sekalian.
Semoga bermanfaat. Selamat membaca.
Wabillahittaufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.