,

Kuliah Umum : Arah Pengaturan Kebijakan Pertanahan

Berbicara tanah adalah berbicara tentang sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pengaturan kebijakan pertanahan diharapkan bisa memihak kepada rakyat, dan civitas akademika hukum punya kewajiban untuk mengawal kebijakan tersebut. Demikian sedikit inti yang dapat dipetik dari Kuliah umum bertajuk “Arah Pengaturan Kebijakan Pertanahan” disampaikan oleh Bapak Andi Tenrisau, S.H., M.H. dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diselenggarakan oleh Magister kenotariatan UII pada Hari Sabtu,13 Juli 2019.

Dalam kuliahnya Bapak Andi menyampaikan bahwa saat ini kebijakan pertanahan sudah mulai menuju ke arah yang lebih baik, diantaranya adanya reforma agraria untuk menguatkan kepemilika masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah. Selanjutnya kepemilikan tanah lebih dari 4 bidang akan dikenakan pajak progresif, dan HGU yang dibatasi sampai 35 tahun atau sampai dipandang keuntungan sudah cukup tercapai. Pemerintah juga akan membentuk Bank Tanah yang akan menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan, dan SOA untuk mewujudkan one map policy. Untuk melihat ulang kuliah umum ini silahkan kunjungi akun youtube Program Pascasarjana Hukum UII