Pengawasan Pemilu Partisipatif Oleh Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.

Pengawasan Pemilu Partisipatif

Saat ini, penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg) memasuki tahapan masa kampanye. Adapun masa kampanye ini akan berlangsung hingga 13 April 2019 nanti. Di masa kampanye ini, pembahasan mengenai pengawasan pemilu partisipatif menjadi isu seksi dan terus diupayakan seiring dengan cita-cita untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas sesuai dengan kehendak rakyat.

Ide pengawasan pemilu partisipatif berangkat dari keinginan untuk mewujudkan sistem pemilihan yang jujur dan adil (free and fair elections). Penggerak utama pengawasan pemilu partisipatif ini ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memang dimandatkan sebagai lembaga pengawas pemilu. Dalam praktiknya, tugas mengawasi pemilu itu membutuhkan dukungan banyak pihak. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan.

Adapun pengawasan pemilu partisipatif ini konkritnya ialah pelibatan/keikutsertaan publik dalam melakukan pengawasan pemilu dengan tujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan  kualitas demokrasi, mewujudkan integritas penyelenggaraan pemilu, serta memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu sesuai dengan aturan.

Urgensi

Berangkat dari hal di atas, lalu apa urgensi pengawasan pemilu partisipatif?  Menyimpulkan dari catatan Bawaslu, setidaknya ada empat alasan mengapa pengawasan partisipatif ini menjadi urgen. Pertama, bahwa pemilu merupakan hajat (pesta demokrasi) milik rakyat, sehingga harus dikawal agar pemilu berjalan sesuai dengan kehendak rakyat. Kedua, adanya keterbatasan jumlah anggota pengawas pemilu dibandingkan persoalan pemilu yang terus berkembang sehingga menambah jumlah personil pengawasan merupakan hal yang cukup rasional. Ketiga, ekspektasi masyarakat yang sangat tinggi terhadap pengawas pemilu sehingga dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan pemilu sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Keempat, bahwa perwujudan pengawasan partisipatif juga karena amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Catatan

Meski pengawasan partisipatif adalah hal yang urgen, namun dalam implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. Seperti misalnya, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, berkembangnya berbagai masalah pelanggaran pemilu yang semakin rumit dan kompleks, serta belum adanya kurikulum pengawasan yang terkonsep dari Bawaslu untuk membekali masyarakat yang terlibat dalam pengawasan.

Agar pengawasan partisipatif ini dapat optimal, ada tiga solusi. Pertama, Bawaslu terlebih dahulu menyusun konsep atau kurikulum yang jelas sebagai bekal dalam melakukan pengawasan. Dari kurikulum tersebut, kemudian Bawaslu melakukan sosialisasi serta transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu kepada masyarakat. Kurikulum ini setidaknya mencakup materi tentang demokrasi, pemilu, dan pengawasan pemilu yang mudah dimengerti.

Kedua, Bawaslu harus proaktif membangun kerjasama dengan Perguruan Tinggi, SMA/SMK, Organisasi Masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk diajak mengawasi penyelenggaraan pemilu. Seluruh elemen tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai  simpul relawan pengawasan.  Tentu Bawaslu juga harus memastikan bahwa masyarakat yang akan diajak mengawasi pemilu merupakan orang-perorang non partisan yang secara sukarela, berkomitmen serta berdedikasi untuk mengawasi pemilu. Kolaborasi Bawaslu dan Civil Society dalam pengawasan ini orientasinya harus diarahkan sebagai gerakan moral dan sosial untuk mewujudkan Pemilu berintegritas dan demokratis.

Ketiga, mendorong dan memaksimalkan peran pers dalam mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu. Pasal 6 UU No.40 tahun 1999 tentang pers menegaskan bahwa Pers memiliki peran untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi serta melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Yang dapat dilakukan pers kaitannya dengan pengawasan pemilu ialah meliput seluruh kegiatan kampanye sebagai bagian dari upaya mencerdaskan publik.

Pada akhirnya, pengawasan pemilu partisipatif ini akan membantu publik untuk menjadi pemilih yang kritis dan sadar dalam menentukan preferensi memilih. Dalam jangka panjang, pengawasan partisipatif ini dapat menjadi modal penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Jika pengawasan partisipatif ini dijalankan secara konsekuen dan sungguh-sungguh, kita optimis bahwa masalah-masalah yang ada dalam penyelenggaraan pemilu dapat dicegah serta diminimalisir.

Allan Fatchan Gani Wardhana, Dosen Muda FH UII

Tulisan ini telah diterbitkan di Kedaulatan Rakyat edisi 26 oktober 2018