Profile Magister Hukum

 


Fakultas Hukum UniversitasIslam Indonesia
Program Pascasarjana (S-2)

Latar Belakang

Melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 304/DIKTI/Kep./1994 Tanggal 24 September 1994, Universitas Islam Indonesia (UII) diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Program Magister (S2) Ilmu Hukum. UII merupakan perguruan tinggi swasta pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah yang menyelenggarakan program tersebut. Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII diselenggarakan untuk merespon tuntutan perkembangan masyarakat yang semakin membutuhkan tenag-tenaga akademik dan profesional yang berkualifikasi tinggi dalam bidang hukum, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
 
Jenjang dan Orientasi Pendidikan

Program Studi Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UII merupakan program pendidikan pascasarjana Strata 2 (S2), yang berorientasi pada pendidikan akademik. Meskipun demikian, aspek pendidikan profesional juga dikembangkan dalam penyelenggaraan sistem pengajaran, khususnya dalam silabi dan pendekatan pengajaran yang menggunakan metode pemecahan masalah (problem solving). Aspek profesional berfungsi sebagai penunjang orientasi akademik
 
S t a t u s

Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII didisain untuk turut menyediakan tenaga akademik, yaitu tenaga yang menggeluti bidang hukum dari dimensi ilmiah untuk kemudian dikembangkan di lembaga-lembaga akademik atau pusat studi serta turut mencetak tenaga profesional, yaitu tenaga yang menggeluti segi-segi teknis dan praktis yang didukung oleh wawasan teoritik yang mantap dalam bidang hukum. Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 025/BAN/PT/Ak-I/S2/IX/2000 tentang Hasil dan Peringkat Akreditasi Program Studi untuk Program Magister di Perguruan Tinggi, Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII memperoleh peringkat Unggul dengan nilai 4,4. Dengan hasil tersebut program Magister (S2) Ilmu Hukum UII menempati urutan pertama untuk Program Magister Hukum Swasta dan Urutan ketiga untuk negeri dan swasta seluruh Indonesia
 
Visi

Terwujudnya Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII sebagai rahmatan lil ‘alamin, memiliki komitmen pada kesempurnaan (keunggulan) , risalah Islamiyah di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan dakwah,setingkat universitas yang berkualitas di negara-negara maju.
 
Misi

Menyelenggarakan pendidikan Strata 2 dalam bidang Ilmu Hukum dalam rangka menunjang program pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mempunyai dimensi kompetensi keilmuan, keprofesionalan, keislaman dan keuniversalan.
 
Sasaran
Menghasilkan master dalam bidang hukum yang lulus tepat waktu, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif tinggi, terserap di dunia kerja, dan bagi yang sudah bekerja, terjadi peningkatan kinerja dalam bidang kerja dan profesinya.
 
Tujuan

Tujuan penyelenggaraan pendidikan Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII adalah untuk menghasilkan lulusan dengan kriteria sebagai berikut : Memiliki kemampuan akademik untuk mengembangkan dan mengajarkan ilmu hukum Memiliki kemampuan untuk menjalankan profesi hukum dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran Memiliki komitmen keislaman yang kuat dan berwawasan global
 
Struktur Organisasi

-Direktur Program Pascasarjana
-Dewan Pembina
-Dewan Akademik
-Kelompok Pengajar
-Direktur Program
-Kepala Bidang Akademik
-Kepala Bidang Administrasi dan Keuangan
-S t a f f
 
Kerjasama

Sejauh ini Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII telah melakukan kerjasama dengan beberapa instansi di luar UII, yaitu :
1.   Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Perguruan Tinggi Islam Departemen Agama Republik Indonesia. Kerjasama ini dimaksudkan untuk menjalin kerjasama baik dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian maupun pengabdian pada masyarakat. Sampai saat ini realisasi kerjasama tersebut baru menyentuh bidang pendidikan dan pengajaran yang berupa pengiriman dosen-dosen IAIN untuk mengikuti Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII, dan pemanfaatan perpustakaan IAIN oleh mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII.
2.   Kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Tengah. Kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan para hakim agama melalui pendidikan Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII. Rata-rata empat orang hakim agama Jawa Tengah setiap tahun mengikuti pendidikan di Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII.
3.   Kerjasama juga dilakukan dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada para hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk meningkatkan kemampuannya melalui pendidikan program magister hukum di UII. Kerjasama ini baru berjalan mulai Tahun Akademi 1999/2000, dengan deterimanya Ketua Pengadilan Tinggi sendiri sebagai mahasiswa program magister hukum di UII.
4.   Magister Hukum UII merupakan bagian dari Fakultas Hukum UII yang menjalin kerjasama dengan Erasmus University, Rotterdam, yang memberikan kesempatan untuk melakukan sandwich program, atau research exchange.

Dalam waktu dekat kerjasama-kerjasama tersebut akan lebih ditingkatkan lagi ke arah yang lebih penting lagi, terutama yang berkaitan dengan pengembangan kelembagaan dan peningkatan kontribusi program dalam pembangunan hukum di masyarakat.