Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII Gelar FGD Omnibus Law: “RUU CIPTA KERJA UNTUK SIAPA?”

Tamsis (news) Komitmen Pimpinan FH UII untuk care terhadap isu-isu aktual tak pernah surut. Ini terbukti dengan digelarnya sebuah FGD yang diprakarsai oleh PSH FH UII dengan topik utama Omnibus law. FGD ini diikuti boleh semua dosen FH UII berlangsung di Ruang VVIP FH UII lantai 1 Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta pada Uumat (6/03/2020).Beberapa waktu yang lalu Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang Omnibus law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU tersebut digadang-gadang sebagai sebuah regulasi yang mampu mempermudah dan memperlancar jalannya berbagai kegiatan usaha guna meningkatkan investasi serta memperluas lapangan pekerjaan di Indonesia. Tumpang tindih aturan dan ketidakjelasan hukum dalam berbagai UU menjadi persoalan yang menghambat investasi selama ini. Sehingga, UU yang dibuat dengan mekanisme Omnibus law dinilai menjadi jalan keluar menyelesaikan persoalan tersebut.

Pada kenyataannya, dalam RUU Cipta Kerja justru memunculkan disharmoni antara keinginan untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja dengan teori pembentukan peraturan perundang-undangan, status  UU sektoral, perlindungan buruh, kecenderungan sentralisasi kewenangan kepada pemerintah pusat, ketentuan pidana, arah kebijakan investor dan perlindungan lingkungan.

Focus group discussion yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII mengundang dua orang pemantik yaitu Dr. Zairin Harahap, S.H., M.Si (Dosen Departemen Hukum Administrasi Negara FH UII) dan Prof. Dr. Ari Hermawan, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan FH UGM). Serta dipandu oleh fasilitator Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. (Dosen Departemen Hukum Tata Negara FH UII).

Kegiatan focus group discussion dengan tema “RUU Cipta Kerja : Untuk Siapa?” diselenggarakan pada Jumat, 6 Maret 2020 bertempat di VIP Room, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Focus group discussion ini dihadiri oleh dosen-dosen perwakilan setiap departemen hukum Fakultas Hukum UII serta perwakilan mahasiswa.

Dalam focus group discussion ini, membahas mengenai berbagai permasalahan teknis dan konseptual dalam RUU Cipta Kerja dan diteruskan dengan perumusan sikap sivitas akademika FH UII. Dalam kegiatan ini, setiap dosen  perwakilan departemen hukum FH UII dan perwakilan mahasiswa menyampaikan pandangannya terkait problematika RUU Cipta Kerja.

Secara garis besar hasil focus group discussion ini merucut pada adanya banyak permasalahan dan disharmoni dalam berbagai bidang hukum. Baik, teori pembentukan peraturan perundang-undangan, status  UU sektoral, perlindungan buruh, kecenderungan sentralisasi kewenangan kepada pemerintah pusat, ketentuan pidana, arah kebijakan investor dan perlindungan lingkungan. Seperti yang dipaparkan oleh Dr. Zairin Harahap bahwa judul dari RUU ini adalah Cipta Kerja yang seharusnya lebih condong untuk memberikan perlindungan hukum serta menciptakan lapangan kerja, namun kenyataannya substansi dalam RUU tersebut justru condong kepada pemodal. Sejalan dengan pendapat tersebut, Prof. Dr. Ari Hernawan pun menambahkan bahwa jika pemerintah serius untuk menciptakan lapangan kerja, maka pemerintah harus mendengarkan aspirasi pihak terkait. Jangan sampai terjadi situasi dimana buruh dihadapan pemerintah menjadi lemah dan pemerintah menjadi lemah dihadapan investor.  Sehingga berdasarkan hasil diskusi tersebut, sivitas akademika FH UII merumuskan sikap yaitu menunda RUU Cipta Kerja untuk disahkan dan lebih baik merevisi berbagai UU sektoral terlebih dahulu.