Seminar dan Lokakarya Nasional

Dalam proses transisi hal yang paling mendasar menuju demokrasi adalah reformasi konstitusi sebagai syarat utama dari sebuah negara demokrasi konstitusional.

SEMINAR DAN LOKAKARYA NASIONAL

GAGASAN AMANDEMEN ULANG UUD 1945       

    

Landasan Pemikiran

Dalam proses transisi hal yang paling mendasar menuju demokrasi adalah reformasi konstitusi sebagai syarat utama dari sebuah negara demokrasi konstitusional. Transformasi kearah pembentukan sistem demokrasi hanya dimungkinkan bila didahului oleh perubahan fundamental dalam aturan konstitusi yang memberikan dasar bagi berbagai agenda demokrasi lainnya. 

Banyaknya permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia setelah rezim orde baru runtuh telah memunculkan berbagai macam konflik dan perdebatan disegala aspek kehidupan di negara ini. Salah satu permasalahan yang mendasar yaitu perlunya melakukan reformasi konstitusi dalam ketatanegaraan Indonesia.   

Reformasi Konstitusi sudah pernah dilakukan oleh bangsa ini yaitu dengan melakukan Amandemen UUD 1945 dan telah memberikan hasil yang positif terhadap perkembangan ketatanegaraan Indonesia, namun sebagian masyarakat juga menilai hasil amandeman belum optimal, bahkan muncul kerancuan baik secara teoritis maupun substansif. UUD 1945  juga kembali mendapat gugatan dari sejumlah kalangan karena hasil amandemen dinilai banyak menimbulkan kekacauan antar lembaga negara.  

Tentunya hal tersebut sangat dikecewakan oleh berbagai kalangan, karena Amandemen yang pada mulanya diharapkan menjadi titik awal perubahan bagi bangsa agar lebih baik malahan terkadang menimbulkan permasalahan baru dibidang ketatanegaraan seperti adanya benturan-benturan antar lembaga kekuasaan kehakiman (MA,MK, dan KY) dalam menjalankan kewenangannya. Disamping itu, Relasi kekuasaan Presiden dan DPR serta Calon Perseorangan Presiden maupun mengenai kewenangan DPD dan DPR yang masih sering menimbulkan konflik antar lembaga negara. 

Untuk itu perlu adanya sebuah gagasan amandemen ulang dalam mengatasi ”kesemrawutan” pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun harusnya dalam melakukan sebuah amandemen ulang diharapkan nantinya benar-benar terlepas dari unsur kepentingan politik. Pemuda (mahasiswa) merupakan pewaris masa depan bangsa, sejauh ini belum memberikan peran dan kontribusi yang signifikan bagi bangsa. Persoalan-persoalan yang muncul dalam kehidupan berbangsa disikapi pemuda dengan aksi-aksi yang seringkali bersifat parsial bagi penyelesaian persoalan itu sendiri. Di sisi lain peran pemuda juga masih di pandang sebelah mata saat ini, padahal  pemuda mampu berkontribusi lebih secara solutif dan real.  

Namun sejarah mencatat gerakan-gerakan pemuda yang muncul mulai dari Budi Utomo (1908) hingga pergerakan pemuda saat ini, yang terpresentasi dalam gerakan mahasiswa terus mengalami “metamorfosis” dalam rangka melakukan identifikasi diri dan aktualisasi diri. Landasan ideologis pemuda dan kemampuan nyata pemuda saat ini adalah dua hal yang harus dipenuhi pemuda, dalam istilah proposal ini adalah “patriotik” sebagai sikap mental pemuda dan kompetensi sebagai keahlian yang dimiliki pemuda dalam merespon persoalan dan memberikan alternatif solusi yang tepat.  

Melihat latar belakang tersebut perlu adanya kontribusi yang nyata oleh pemuda (mahasiswa) dalam hal memberikan gagasan-gagasan dan ide-ide cemerlang dalam merumuskan sebuah agenda besar mengenai amandemen ulang UUD 1945, sehingga peran pemuda (mahasiswa) dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi bangsa. Berdasarkan paparan diatas, maka kami Departemen Akademis, Kajian, dan Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam bermaksud untuk menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional mengangkat tema “Peran Pemuda Indonesia Dalam Merekonstruksi UUD 1945 Menuju Konstitusi yang Ideal”. Demikianlah yang dapat kami sampaikan semoga kegiatan ini nantinya dapat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Tema

“ Peran pemuda Indonesia dalam merekonstruksi UUD 1945 Menuju Konstitusi yang Ideal”

Waktu  & Tempat

Seminar Nasional                   

Hari/Tanggal         : 20  Maret 2009                  

Waktu                  : 07.00 – 16.00 WIB               

Tempat                 : Ruang Auditorium Kahar Muzakkir   Kampus Terpadu UII (KONDISIONAL)

Lokakarya Nasional

Hari/Tanggal          :  20 s/d 22 Maret 2009

Waktu                   : 18.30 WIB  s/d  selesai

Tempat                  : GEDUNG SCC Keluarga Mahasiswa UII (KONDISIONAL)

Tujuan  :

  • Sebagai referensi Mahkamah Konstitusi untuk segera mengamandemen UUD

  • Terbentuknya peraturan perundang-undangan yang lebih progresif

  • Masivasi gerakan mahasisawa menghadapi persoalan bangasa  

  • Terbentuknya wadah Silaturahmi dan Koordinasi BEM/LEM FH se-Indonesia 

Pelaksana

Departemen AKPSDM LEM FH UII