Disertasi

A.Prosedur Pengajuan Penulisan Disertasi

  1. Mahasiswa mengusulkan calon pembimbing yang terdiri dari Promotor dan Co Promotor kepada Ketua Program.
  2. Ketua Program mengadakan Rapat Dewan Akademik untuk menentukanPromotordanCoPromotordenganmempertimbangkan kompetensi keilmuan.
  3. Penunjukan Promotor dan Co Promotor dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan Promotor dan Co Promotor yang tembusannya diberikan kepada mahasiswa pengusul.
  4. Mahasiswa wajib menghubungi Promotor dan Co Promotor yang telah ditentukan oleh Program untuk proses pembimbingan penulisan disertasi dengan membawa Kartu Bimbingan Disertasi.

B. Kriteria Pembimbing Disertasi

  1. Penulisan Disertasi akan dibimbing oleh seorang Promotor dan seorang atau 2 (dua) orang Co Promotor.
  2. Promotor dan Co Promotor dapat ditunjuk dari pengajar di PPs FH UII atau dari luar PPs FH UII.
  3. Pembimbing Disertasi ditentukan berdasarkan kuota dan kompetensi keilmuannya serta mempunyai relevansi dengan materi Disertasi yang ditulis mahasiswa.
  4. Promotor harus seorang Guru Besar (Profesor) dan Co Promotor minimal seorang Doktor (S3).
  5. Jika Promotor dan/atau Co Promotor tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, maka Ketua Program dapat menunjuk penggantinya dengan pertimbangan Dewan Akademik.
  6. Komisi Penilai Kinerja Dosen dan Pembimbing Disertasi bertugas memonitor dan mengevaluasi proses pembimbingan.

C. Syarat dan Tata Cara Seminar Proposal Disertasi

  1. Proposal dapat diajukan kepada Program untuk diseminarkan setelah dinilai kelayakannya dan disetujui oleh pembimbing dan dinyatakan layak oleh Komisi Penilai Kinerja Dosen dan Pembimbing Disertasi.
  2. Penguji Seminar Proposal terdiri dari Pembimbing dan 4 (empat) orang Penguji independen.
  3. Promotor dapat mengusulkan penguji independen kepada Ketua Program.
  4. Penguji independen ditentukan oleh Ketua Program dengan memperhatikan kompetensi keilmuan dengan materi proposal yang diajukan mahasiswa.
  5. Komposisi Penguji Seminar Proposal terdiri dari Guru Besar dan dosen bergelar Doktor, dengan ketentuan dosen yang bergelar Doktor maksimal berjumlah 2 (dua) orang.
  6. Seminar Proposal dilaksanakan secara majelis yang dipimpin oleh Ketua Program sebagai Ketua Sidang.
  7. Ketua Sidang dibantu oleh Sekretaris Sidang yang ditunjuk oleh Ketua Program.
  8. Jika Ketua Program berhalangan, maka Seminar Proposal akan dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Akademik Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia yang ditunjuk oleh Program.
  9. Seminar Proposal dapat dilaksanakan bila memenuhi kuorum minimal 5 penguji hadir dalam satu majelis atau yang berhalangan hadir maksimal 1 orang penguji.
  10. Apabila jumlah penguji yang berhalangan hadir lebih dari 1 (satu) orang, Seminar Proposal tidak dapat dilaksanakan/dibatalkan.
  11. Jika terdapat penguji yang berhalangan menguji secara majelis, maka penguji tersebut akan diberi kesempatan menguji tersendiri atas ijin dari Ketua Program.
  12. Hasil Seminar Proposal dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Program.
  13. Hasil penilaian Seminar Proposal bersifat kualitatif dan dirumuskan dengan kualifikasi: LAYAK DITERUSKAN TANPA PERBAIKAN, LA Y AK DITERUSKAN DENGAN PERBAIKAN atau TIDAK LA Y AK DITERUSKAN, disertai lampiran catatan masukan para penguji.
  14. Jika hasil penilaian seminar proposal menyatakan: LAYAK DITERUSKAN TANPA PERBAIKAN, atau LAYAK DITERUSKAN DENGAN PERBAIKAN, maka mahasiswa berhak melanjutkan penulisan disertasi.
  15. Jika hasil penilaian seminar menyatakan: TIDAK LAYAK DITERUSKAN, maka mahasiswa harus kembali melakukan bimbingan proposal dengan pembimbing dan diajukan kembali dalam sebuah Seminar Proposal.
  16. Jika hasil seminar proposal menyimpulkan adanya dugaan plagiasi, maka mahasiswa harus konsultasi dengan pembimbing untuk menentukan topik baru bagi penelitian dalam proposal.
  17. Masa bimbingan disertasi berlaku 4 (empat) semester, dan jika dalam waktu tersebut mahasiswa belum dapat menyelesaikannya, maka mahasiswa wajib mengajukan perpanjangan kepada program dengan melampirkan blanko keterangan progress report dari pembimbing yang telah disediakan oleh program.

D. Syarat dan Tata Cara Telaah Kelayakan Disertasi

  1. Telaah Kelayakan Disertasi wajib diikuti oleh setiap mahasiswa sebelum Ujian Tertutup.
  2. Disertasi telah diperiksa dan disetujui oleh Pembimbing dan Komisi Penilai Kinerja Dosen dan Pembimbing Disertasi, dapat diajukan ke program untuk ditelaah kelayakan disertasi.
  3. Penelaah Kelayakan berjumlah 4 (empat) orang yang juga sekaligus sebagai Penguji Disertasi (Ujian Tertutup dan Ujian Terbuka).
  4. Promotor dapat mengusulkan Penelaah Kelayakan kepada Ketua Program.
  5. Penelaah Kelayakan ditentukan oleh Ketua Program dengan memperhatikan kompetensi keilmuan dengan materi disertasi yang diajukan mahasiswa.
  6. Komposisi Penelaah Kelayakan yang bergelar Doktor maksimal berjumlah 2 (dua) orang, apabila Pembimbing semuanya Guru Besar, dan 1 (satu) orang, apabila Pembimbing salah satunya bergelar Doktor.
  7. Penelaah Kelayakan diberi waktu maksimal 4 (empat) minggu untuk menyerahkan hasil telaah kelayakannya kepada program.
  8. Hasil penilaian Telaah Kelayakan bersifat kualitatif dan dirumuskan sebagai berikut: LAYAK DITERUSKAN KE UJIAN TERTUTUP TANPA PERBAIKAN, LAYAK DITERUSKAN KE UJIAN TERTUTUP DENGAN CATATAN PERBAIKAN atau TIDAK LAYAK DITERUSKAN KE UJIAN TERTUTUP, disertai lampiran catatan dari penelaah kelayakan.
  9. Jika hasil Telaah Kelayakan menyatakan: LAYAK DITERUSKAN KE UJIAN TERTUTUP TANPA PERBAIKAN, maka mahasiswa dapat langsung mengajukan Ujian Tertutup Disertasi,
  10. Jika hasil Telaah Kelayakan menyatakan: LAYAK DITERUSKAN KE UJIAN TERTUTUP DENGAN CATATAN PERBAIKAN, maka mahasiswa harus menyelesaikan revisi disertasi tersebut dengan mempertimbangkan catatan dari penelaah kelayakan dan konsultasi dengan pembimbing.
  11. Jika hasil Telaah Kelayakan menyatakan: TIDAK LA Y AK DITERUSKAN KE UJIAN TERTUTUP, maka mahasiswa harus melakukan bimbingan disertasi dengan pembimbing dan apabila telah dinyatakan cukup, akan ditelaah kembali oleh penelaah kelayakan.
  12. Jika dari hasil Telaah Kelayakan disimpulkan adanya dugaan plagiasi, maka mahasiswa harus berkonsultasi dengan pembimbing untuk menentukan topik baru bagi disertasinya.
E. Syarat dan Tata Cara Ujian Tertutup Disertasi
  1. Ujian Tertutup Disertasi wajib diikuti oleh setiap mahasiswa sebelum Ujian Terbuka.
  2. Disertasi telah diperiksa dan disetujui oleh Pembimbing dan Komisi Penilai Kinerja Dosen dan Pembimbing Disertasi, dapat diajukan ke program untuk diajukan ke Ujian Tertutup Disertasi.
  3. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang orisinalitas Disertasi dan kesediaan menerima konsekuensi akademis jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa Disertasi yang ditulis tidak orisinal (mengandung plagiasi).
  4. Penguji Ujian Tertutup Disertasi terdiri dari Pembimbing dan 4 (empat) orang Penguji dengan kompetensi yang relevan dengan topik Disertasi mahasiswa.
  5. Promotor dapat mengusulkan penguji kepada Ketua Program.
  6. Penguji ditentukan oleh Ketua Program dengan memperhatikan kompetensi keilmuan dengan materi Disertasi yang ditulis mahasiswa.
  7. Ujian Tertutup Disertasi dilakukan secara majelis yang dipimpin oleh Ketua Program sebagai Ketua Sidang.
  8. Ketua Sidang dibantu oleh Sekretaris Sidang yang ditunjuk oleh Ketua Program
  9. Jika Ketua Program berhalangan, maka ujian dipimpin oleh anggota Dewan Akademik Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia yang ditunjuk oleh Ketua Program.
  10. Ujian Tertutup Disertasi dapat dilaksanakan bila memenuhi kuorum minimal 5 penguji hadir dalam satu majelis atau yang berhalangan hadir maksimal 1 orang penguji.
  11. Apabila jumlah penguji yang berhalangan hadir lebih dari 1 (satu) orang, Ujian Tertutup Disertasi tidak dapat dilaksanakan/ dibatalkan.
  12. Jika terdapat penguji yang berhalangan menguji secara majelis, maka penguji tersebut akan diberi kesempatan menguji tersendiri atas ijin dari Ketua Program.
  13. Hasil Ujian Tertutup Disertasi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Program.
  14. Hasil penilaian Ujian Tertutup Disertasi dilakukan secara kuantitatif melalui angka :
    – Memuaskan : 70-79
    – Sangat Memuaskan : 80-89
    – Cumlaude : 90-100
  15. Hasil penilaian Ujian Tertutup Disertasi juga dilakukan secara kualitatif sebagai berikut: LAYAK DITERUSKAN KE UJIAN TERBUKA TANPA PERBAIKAN, LAYAK DITERUSKAN KE UJIAN TERBUKA DENGAN CATATAN PERBAIKAN atau TIDAK LAYAK DITERUSKAN KE UJIAN TERBUKA, disertai lampiran catatan dari penguji.

  16. Jika hasil Ujian Tertutup Disertasi menyatakan: LAYAK DITERUSKAN KE UJIAN TERBUKA TANPA PERBAIKAN, maka mahasiswa dapat langsung mengajukan Ujian Terbuka Disertasi
  17. Jika hasil Ujian Tertutup Disertasi menyatakan: LAYAK DITERUSKAN KE UJIAN TERBUKA DENGAN CATATAN PERBAIKAN, maka mahasiswa harus menyelesaikan revisi disertasi tersebut dengan mempertimbangkan catatan dari penguji dan konsultasi dengan pembimbing
  18. Jika hasil Ujian Tertutup Disertasi menyatakan: TIDAK LAYAK DITERUSKAN KE UJIAN TERBUKA, maka mahasiswa harus melakukan bimbingan disertasi dengan pembimbing dan apabila telah dinyatakan cukup, dapat diajukan kembali ke Ujian Tertutup Disertasi.
  19. Jika dari hasil Ujian Tertutup Disertasi disimpulkan adanya dugaan plagiasi, maka mahasiswa harus berkonsultasi dengan pembimbing untuk menentukan topik baru bagi disertasinya.
F. Syarat dan Tata Cara Ujian Terbuka Disertasi
  1. Ujian Terbuka Disertasi wajib diikuti oleh setiap mahasiswa sebagai bagian dari tugas akhir.
  2. Ujian Terbuka Disertasi bersifat terbuka yang dihadiri oleh tamu undangan.
  3. Disertasi telah diperiksa dan disetujui oleh Pembimbing dan Komisi Penilai Kinerja Dosen dan Pembimbing Disertasi, dapat diajukan ke program untuk diajukan ke Ujian Terbuka Disertasi.
  4. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang orisinalitas Disertasi dan kesediaan menerima konsekuensi akademis jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa Disertasi yang ditulis tidak orisinal (mengandung plagiasi).
  5. Penguji Ujian Terbuka Disertasi sama dengan penguji Ujian Tertutup Disertasi.
  6. Ujian Terbuka Disertasi dilakukan secara majelis yang dipimpin oleh Rektor UII sebagai Ketua Sidang.
  7. Jika Rektor UII berhalangan, maka ujian dipimpin oleh Dekan FH UII.
  8. Ujian Terbuka Disertasi dapat dilaksanakan bila memenuhi kuorum minimal 5 penguji hadir dalam satu majelis atau yang berhalangan hadir maksimal 1 orang penguji.
  9. Apabila jumlah penguji yang berhalangan hadir lebih dari 1 (satu) orang, Ujian Terbuka Disertasi tidak dapat dilaksanakan/ dibatalkan.
  10. Jika terdapat penguji yang berhalangan menguji secara majelis, maka penguji tersebut akan diberi kesempatan menguji tersendiri atas ijin dari Ketua Program.
  11. Hasil Ujian Terbuka Disertasi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Rektor dan Ketua Program.
  12. Hasil penilaian Ujian Terbuka Disertasi dilakukan secara kuantitatif melalui angka :
    –  Memuaskan : 70-79
    –  Sangat Memuaskan : 80-89
    –  Cumlaude : 90-100
  13. Jika dari hasil Ujian Tertutup Disertasi disimpulkan adanya dugaan plagiasi, maka mahasiswa harus berkonsultasi dengan pembimbing untuk menentukan topik baru bagi disertasinya.