Status Mahasiswa

  1. Mahasiswa Aktif
    • Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang terdaftar atau telah herregistrasi setiap semester.
    • Mahasiswa aktif memiliki hak-hak penuh sebagai mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor UII, seperti megikuti kegiatan belajar mengajar, mendapatkan pelayanan administratif dan akademik.
  2. Mahasiswa tidak aktif
    • Mahasiswa non aktif adalah mahasiswa yang tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif atau tidak melakukan herregistrasi pada satu semester atau lebih tanpa seijin Ketua Program.
    • Mahasiswa non aktif tidak dapat menggunakan hak-haknya sebagai mahasiswa, yaitu hak untuk mengikuti kegiatan akademik dan dan pelayanan akademik.
    • Mahasiswa yang non aktif lebih dari dua semester berturut-turut pada tahun pertama, dapat dicabut statusnya sebagai mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor UII dan tidak diijinkan untuk aktif kembali atau dikenai status Passing Out.
    • Mahasiswa non aktif yang akan aktif kembali diwajibkan untuk membayar administrasi keuangan (SPP, heregistrasi, dll) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Mahasiswa non aktif yang akan aktif kembali mahasiswa tersebut dapat mengambil SKS sesuai dengan IPS dan IPK terakhir sebelum non aktif.
    • Masa non aktif diperhitungkan sebagai masa studi.