Ujian dan Nilai Akhir

Ujian-ujian diselenggarakan antara lain : Ujian Akhir Semester (UAS), Ujian Komprehensif (Tertulis dan Pra Proposal), Seminar Proposal Disertasi, Telaah Kelayakan Disertasi, dan Ujian Disertasi (Tertutup dan Terbuka).

A. Ujian Akhir Semester (UAS)

1. Syarat Mengikuti UAS

a. Melunasi SPP dan herregistrasi semester 1 dan 2.
b. Menunjukkan kartu ujian yang telah disyahkan oleh Divisi Administrasi Akademik.
c. Memenuhi persyaratan kehadiran kuliah minimal 75%

2. Bentuk Soal dan Waktu Ujian

a. Bentuk ujian semester berupa tugas paper dan atau presentasi.
b. Batas waktu pengumpulan paper sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditentukan.

3. Ketentuan UAS

a. Ujian Akhir Semester (UAS) adalah ujian yang diselenggarakan secara terjadual pada setiap akhir semester.
b. Bahan Ujian Akhir Semester meliputi materi kuliah yang disampaikan selama perkuliahan.
c. Nilai Ujian Akhir Semester dinyatakan dalam bentuk huruf.
d. Penilaian ujian semester adalah rata-rata dari penjumlahan nilai 2 atau lebih dosen pengampu.
e. Apabila dosen tidak menyerahkan nilai sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka Program berhak mengeksekusi nilai tersebut dengan nilai B.
f. Apabila dosen terlambat menyerahkan nilai dan telah dieksekusi, maka nilai dari dosen yang diberlakukan adalah nilai yang terbaik selama mahasiswa belum melaksanakan ujian Disertasi.
g. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran ujian diberikan sanksi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Nilai lulus UAS sebagai syarat mengikuti Ujian Komprehensif.

4. UAS Perbaikan / Susulan

a. Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian perbaikan dengan syarat mendaftar ke bagian keuangan dengan membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Bagi mahasiswa yang akan mengikuti Ujian Akhir Semester Perbaikan/Susulan tidak ada batas nilai yang ditentukan dan nilai hasil ujian diambil yang terbaik.
c.Apabila mahasiswa mengikuti ujian susulan/mengulang yang berbeda dosen pengampunya, maka yang bersangkutan mengulang ujian mata kuliah dari dosen pengampu yang baru dengan mempertimbangkan presensi kehadiran sebelumnya.
d. Nilai lulus UAS perbaikan/susulan sebagai syarat mengikuti Ujian Komprehensif.

B. Ujian Komprehensif

Ujian Komprehensif terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Pra Proposal.

1. Ujian Tertulis

a. Materi Ujian Tertulis

1)  Filsafat Ilmu
2)  Filsafat Hukum
3)  Teori Hukum
4)  Metodologi Penelitian Hukum.

b. Ketentuan Ujian Tertulis

1)  Ujian Tertulis bersifat open book.
2)  Waktu Ujian Tertulis masing-masing matakuliah berdurasi 120 menit.
3)  Soal dapat diujikan setelah mendapat persetujuan dari Ketua

2. Ujian Pra Proposal

a. Penyusunan Pra Proposal untuk Ujian Komprehensif, mahasiswa dibimbing oleh 1 (satu) orang Pembimbing.
b. Pembimbing Pra Proposal ditetapkan oleh Program atas usulan dari mahasiswa yang disesuaikan dengan materi bidang ilmu Disertasi.
c. Pra Proposal dapat diujikan setelah mendapat persetujuan (acc) dari Pembimbing dan Komisi Penilai Kinerja Dosen dan Pembimbing Disertasi.
d. Penguji Pra Proposal berjumlah 3 orang (termasuk Pembimbing) sesuai dengan bidang ilmu disertasi.

3. Penentuan Kelulusan

a. Hasil Ujian Tertulis.

1) Norma Kelulusan
a)  Minimum nilai kumulatif dari mata kuliah yang diujikan adalah B- ;
b)  Nilai C dari masing-masing mata kuliah minimal 1 (satu);
c)  Tidak ada nilai D pada masing-masing mata kuliah;

2)  Apabila peserta lulus ujian komprehensif tertulis mahasiswa berhak untuk melanjutkan penulisan pra proposal.

3) Apabila peserta ujian tidak lulus dari salah satu Ujian Komprehensif, maka peserta ujian hanya mengulang dari salah satu ujian yang tidak lulus tersebut.

b. Hasil Ujian Pra Proposal.
Penilaian hasil Ujian Pra Proposal terdiri dari:
– Layak Diteruskan Ke Penulisan Proposal Disertasi Tanpa Perbaikan – Layak Diteruskan Ke Penulisan Proposal Disertasi Dengan Perbaikan
– Tidak Layak Diteruskan Ke Penulisan Proposal Disertasi