Tesis

A.Kriteria Tesis

Tesis adalah karya ilmiah yang merupakan tugas akhir sebagai salah satu pra syarat untuk meraih gelar Magister. Tesis mencakup aspek substansi dan metodologi. Permasalahan yang dapat dipilih sebagai materi Tesis di Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia mencakup kajian normatif, teoritis, praktis, dan/atau kombinasi di antara berbagai aspek tersebut. Untuk menjamin mutu tesis yang ditulis oleh mahasiswa, PMIH UII mendorong penelitian tesis mahasiswa pada persoalan-persoalan hukum aktual dengan menggunakan pendekatan: interdisipliner ataupun kolaboratif yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu dan pembuatan kebijakan. Diusahakan dalam penelitian tesis mahasiswa ada yang menggunakan pemikiran baru antara lain: gender, hukum progresif, interkoneksi hukum positif dan Islam. Melalui penelitian-penelitian tersebut diharapkan akan berdampak pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

B. Bobot Tesis

Bobot tesis dihitung berdasarkan nilai kredit semester yang setara dengan 6 SKS.
C. Persyaratan Menulis Tesis

Persyaratan seorang mahasiswa boleh mengambil tesis adalah sebagai berikut:
1. Telah mengambil semua mata kuliah di Semester 1 (satu).
2. Lulus mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum dengan nilai minimal B.

D. Prosedur Pengajuan Pembimbingan Tesis

Seluruh prosedur tugas akhir mulai dari mengajukan pembimbing sampai dengan ujian tesis dilakukan melalui Sistem Tugas Akhir (SISTA).

1. Prosedur Penulisan Tesis
  • Mengajukan judul dan calon pembimbing Tesis kepada Ketua Program melalui aplikasi SISTA.
  • Setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pembimbing dan Kartu Bimbingan, mahasiswa menemui pembimbing untuk proses pembimbingan tesis.
  • Pelaksanaan bimbingan direkam dalam kartu bimbingan atau dalam fitur bimbingan online di SISTA. Rekaman itu akan menjadi dokumen progress report pembimbingan.
2. Kriteria Pembimbing
  • Dosen yang dapat menjadi pembimbing adalah dosen pengajar Program Studi dan/atau dosen tetap FH UII yang telah bergelar doktor dengan jabatan akademik serendah-rendahnya lektor.
  • Penunjukan pembimbing Tesis berdasarkan pada kompetensi keilmuan yang dikuasainya dan mempunyai relevansi dengan topik penelitian yang diajukan mahasiswa serta pertimbangan kuota pembimbingan.
  • Jumlah pembimbing tesis untuk setiap mahasiswa pada dasarnya 1 orang, tetapi dimungkinkan pembibimbing berjumlah 2 orang jika memang tema yang ditulis bersifat interdisipliner
3. Pergantian Pembimbing

Pergantian pembimbing atas permohonan pembimbing atau mahasiswa dimungkinkan sepanjang menyangkut kompetensi dan kapabilitas pembimbing.

4. Proses Pembimbingan
Pembingan penulisan tesis dibagi menjadi 2 bagian :
a. Pembimbingan Proposal
1) Bimbingan proposal dimulai setelah Surat Keputusan (SK) penunjukkan sebagai pembimbing dikeluarkan
2) Pembimbing harus melakukan pembimbingan mulai dari penentuan judul sampai dengan proposal dinyatakan layak baik secara tata tulis maupun substansi untuk diajukan pada seminar proposal.
b. Pembimbingan Tesis
1) Bimbingan tesis melanjutkan hasil seminar proposal
2) Pembimbing wajib mereview atau memberikan penilaian terhadap penulisan di setiap bab.
https://drive.google.com/file/d/1aRJxD9sskUYM-h9ot0YsJNTT_Tsvx6av/view?usp=share_link3) Berakhirnya pembimbingan ditandai dengan pernyataan kelayakan baik secara tata tulis maupun substansi untuk diajukan pada ujian tesis.
5. Revisi Tesis setelah ujian
Apabila terdapat revisi terhadap tesis yang diujikan maka revisi tersebut langsung dikonsultasikan kepada penguji yang memberikan rekomendasi revisi. Penyelesaian revisi tesis menjadi syarat untuk pendaftaran yudisium.
Buku Pedoman Penyusunan Tesis [view]