Skripsi

Skripsi adalah tugas akhir yang harus ditulis oleh mahasiswa sebagai syarat untuk menyelesaikan program studi dan untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum ( Sarjana Hukum/SH). Hakikat penulisan skripsi ini bersifat holistik, mencakup semua aspek yang berkaitan dengan ilmu hukum.

1.Jenis Makalah Akhir

Ada empat jenis skripsi yang dapat diambil oleh mahasiswa yaitu Skripsi, Memorandum Hukum, dan Studi Kasus Hukum. Fakultas Hukum menyediakan buku pedoman skripsi yang diberikan kepada mahasiswa secara gratis.

2. Persyaratan

Berdasarkan Peraturan Dekan Nomor 3 Tahun 2016, untuk melakukan pendaftaran penulisan skripsi, mahasiswa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus ‘aktif’ sebagai mahasiswa;
  • menyelesaikan 120 sks;
  • IPK 2,50; dan
  • menyelesaikan mata kuliah Metode Penelitian Hukum dengan nilai minimal “C”.

3. Prosedur

Tata cara pengambilan tesis dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Pada setiap semester, setiap mahasiswa yang telah memenuhi syarat untuk mengambil Skripsi harus melakukan Key-In RAS dengan menginput Skripsi;
  • Membayar biaya konsultasi Skripsi di Bank Bukopin yang berlokasi di area kampus Tamansiswa;
  • Unduh, cetak, dan isi formulir untuk menyerahkan judul tesis;
  • Menyerahkan formulir kepada Bagian Akademik dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  • Setelah mahasiswa menyerahkan formulir pengajuan judul skripsi beserta persyaratannya sebagaimana dimaksud pada huruf d, selanjutnya mahasiswa menunggu keputusan penetapan judul dan Pembimbing Skripsi oleh Ketua Program Studi/Kepala Departemen terkait dengan topik/judul tesis; dan
  • Setelah judul Skripsi dan Pembimbing Tesis sebagaimana dimaksud pada butir e ditentukan, mahasiswa akan melakukan pendampingan skripsi dengan Pembimbing Tesisnya.
  • Setelah tesis mahasiswa selesai dan disetujui oleh dosen pembimbingnya, maka mereka harus mengikuti ujian tesis.

4. Konsultasi Tesis

Siswa harus secara aktif berkonsultasi dengan supervisor mereka tentang kemajuan dan masalah penulisan mereka. Konsultasi dapat dilakukan melalui pesan atau aplikasi media sosial selama ada kesepakatan khusus dengan supervisor. Jumlah pertemuan konsultasi minimal 8 (delapan) kali pertemuan dan harus dicatat dalam kartu konsultasi skripsi.

Untuk meningkatkan kualitas penelitian mahasiswa, Fakultas mengadakan pelatihan metodologi tesis tahunan yang didedikasikan untuk mahasiswa yang sangat ingin tahu tentang proses penelitian selama penulisan tesis mereka. Acara ini tidak bersifat wajib tetapi setiap tahun dibuka secara gratis.

5. Seminar Proposal Skripsi

Mahasiswa harus menulis proposal tesis dan harus dipresentasikan pada seminar. Sebelum mengajukan proposal, mahasiswa diwajibkan untuk berkonsultasi proposal mereka setidaknya tiga kali. Mahasiswa harus menyerahkan proposal skripsi yang telah disetujui oleh dosen pembimbing ke Bagian Akademik. Jika pengawas lebih dari satu, maka persetujuan harus dari semua pengawas. Seminar proposal dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja setelah mahasiswa mengajukan pendaftaran seminar ke Bagian Akademik. Proposal seminar akan diselenggarakan dengan jurusan yang dihadiri minimal 2 (dua) orang dosen. Penguji seminar proposal dimungkinkan berasal dari departemen lain yang terkait dengan kompetensinya. Pemeriksaan proposal skripsi meliputi aspek substansi, sistem penulisan, dan metode penelitian. Di akhir seminar,penguji harus menyatakan kesimpulan akhir apakah proposal tesis diterima atau diterima dengan revisi minor/mayor atau ditolak. Dalam hal keputusan ditolak, mahasiswa harus menulis proposal tesis baru.

6.Periode Konsultasi

Konsultasi dilakukan dalam jangka waktu 1 semester yang berbeda dan dicatat dalam Kartu Konsultasi. Apabila dalam kurun waktu 1 semester mahasiswa belum menyelesaikan skripsi, maka konsultasi dapat diperpanjang selama 3 bulan. Apabila dalam jangka waktu perpanjangan tersebut mahasiswa belum dapat menyelesaikan skripsi, maka perpanjangan harus dilakukan dengan persetujuan dosen pembimbing dan dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani mahasiswa dan dosen pembimbing yang sekurang-kurangnya memuat: pengembangan penulisan tesis; kemampuan batas waktu penyelesaian Skripsi paling lama 3 bulan; dan kemampuan untuk mengajukan judul baru jika tesis belum menyelesaikan batas waktu. Jika dalam batas waktu tersebut mahasiswa tidak dapat menyelesaikan skripsi, maka ia harus mengajukan judul baru.

7. Penggantian Supervisor

Siswa dapat mengganti supervisor mereka dari departemen yang sama atau departemen lain. Pergantian konten pembimbing dapat dilakukan atas dasar alasan tertentu seperti rekomendasi dari penguji proposal seminar atau mahasiswa tidak dapat menjalin komunikasi yang baik dengan pembimbing konten atau berakhirnya waktu perpanjangan. Untuk mengganti dosen pembimbing, mahasiswa harus mengisi dan menandatangani formulir serta mengikuti prosedur di bawah Bagian Akademik.

8. Ujian Tesis

  • Prosedur Pemeriksaan
    1. Mahasiswa harus menyerahkan dokumen sebagai berikut:
      • 3 (tiga) eksemplar tesis yang ditandatangani asli oleh pembimbing konten;
      • 1 (satu) halaman endorsement ( halaman pengesahan );
      • 1 (satu) eksemplar risalah rapat proposal seminar;
      • 1 (satu) lembar fotokopi formulir Status Penyelesaian Tugas yang menunjukkan nilai kelulusan semua mata kuliah (kecuali tugas akhir) dengan total IPK minimal 2,75;
      • 1 (satu) lembar fotokopi sertifikat CEPT yang telah dilegalisir dengan skor minimal 640 atau sertifikat TOEFL ITP dengan skor minimal 550. Mahasiswa wajib menunjukkan sertifikat asli kepada petugas Bagian Akademik pada saat menyerahkan dokumen;
      • Kartu Konsultasi Skripsi yang telah ditandatangani oleh Pembimbing Isi dan menunjukkan bahwa konsultasi telah dilakukan sekurang-kurangnya 8 (delapan) kali pertemuan;
      • tanda terima pembayaran ujian skripsi dari Bank yang ditunjuk;
      • 2 (dua) eksemplar Ijazah SMA;
      • 2 (dua) eksemplar akta kelahiran;
      • 1 (satu) lembar fotokopi sertifikat pelayanan sosial (KKN); dan
      • 3 (tiga) lembar pas foto ukuran 3×4 dan 4 (empat) lembar pas foto ukuran 4×6. Foto harus terbaru, formal, dan mengikuti peraturan universitas.
    2. Dekan akan mengeluarkan Keputusan mengenai daftar penguji dan jadwal ujian skripsi. Keputusan akan dikeluarkan 7 (tujuh) hari setelah pendaftaran ujian skripsi ditutup.
  •  Pembelaan tesis

Pembelaan tesis ditetapkan berdasarkan jadwal yang tertuang dalam keputusan Dekan. Sidang skripsi dihadiri oleh tiga orang penguji atau paling sedikit dua orang penguji dalam suatu majelis. Ketiga penguji tersebut terdiri dari dosen pembimbing mahasiswa, dosen yang kompetensinya terkait dengan topik skripsi, dan dosen yang ahli dalam hukum Islam. Apabila penguji tidak dapat hadir untuk ujian tesis, maka pembelaan dapat ditunda paling lambat 1 (satu) minggu dari tanggal jadwal yang telah ditentukan. Apabila setelah penundaan sidang tetap tidak dapat dilaksanakan, maka Fakultas melalui Ketua Program Studi dapat menunjuk penguji lain untuk menggantikan penguji yang berhalangan hadir.

9. Evaluasi

  • Nilai

Hasil ujian akhir skripsi akan dihitung berdasarkan abjad nilai yang merupakan terjemahan dari rata-rata jumlah nilai yang diperoleh mahasiswa dari penguji. Ada 4 (empat) aspek untuk mengukur kualitas tugas akhir yaitu: substansi tesis, metode penelitian, kemampuan memahami hubungan asas-asas umum hukum dengan substansi tesis; aspek hukum Islam dari tesis. Penilaian ujian harus dilakukan oleh penguji berdasarkan standar penilaian program studi. Untuk lulus program ini, setiap mahasiswa harus memperoleh nilai “B” minimal dari ujian tesis.

  • Revisi Tugas Akhir

Pemeriksa tesis memiliki wewenang untuk meminta mahasiswa untuk merevisi tesis mereka setelah ujian. Mahasiswa harus merevisi tesis berdasarkan komentar dari penguji tesis. Setelah penguji tesis setuju dengan revisi, mereka harus memberikan tanda tangan mereka di tesis akhir siswa

Untuk memudahkan dalam memahami tentang proses pengajuan skripsi, silakan baca flowchart berikut: