PSH FH UII MENYIKAPI BANYAKNYA KORBAN JIWA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 2019

Rilis Media
PUSAT STUDI HUKUM (PSH) FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
MENYIKAPI BANYAKNYA KORBAN JIWA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 2019

Pemilu Serentak 2019 baru saja kita lewati. Kita patut berbangga dengan penyelenggaraan kontestasi politik lima tahunan yang berjalan aman dan lancar. Namun demikian, yang perlu disayangkan (disesali) adalah kabar mengenai meninggalnya ratusan petugas pemungutan suara, pengawas, dan aparat kepolisian. Rilis KPU pada Jumat 3 Mei 2019 menyebutkan sudah 412 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia. KPU, melalui komisionernya Evi Novida Ginting belum bisa mengevaluasi peristiwa banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia. Evi hanya memastikan bahwa evaluasi akan dilakukan setelah rekapitulasi secara nasional rampung.

Jumlah korban hingga ratusan mengundang keprihatinan banyak pihak, tidak terkecuali entitas akademik kampus.

Berangkat dari hal di atas, Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai entitas akademik merasa terpanggil untuk memberikan pernyataan dan sikap sebagai berikut:

1. PSH FH UII menyampaikan duka yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya petugas KPPS, pengawas, dan aparat kepolisian. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa mencatat segala kebaikan yang telah ditorehkan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Mereka adalah pejuang demokrasi yang layak mendapatkan tempat yang istimewa karena kegigihan menjalankan tugas konstitusional dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemungutan suara hingga rekapitulasi yang menjadi tanggungjawabnya dapat berjalan lancar.
2. PSH FH UII menyatakan prihatin atas banyaknya korban meninggal dunia dan ribuan petugas yang masih dirawat di beberapa rumah sakit.
3. PSH FH UII meminta kepada pemerintah untuk memaksimalkan upaya dalam rangka mencegah munculnya korban baru. Jumlah korban meninggal yang mencapai angka ratusan bukan jumlah yang kecil dan dianggap enteng.
4. PSH FH UII meminta kepada KPU dan pejabat yang berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas penyelenggaraan pemungutan suara sampai dengan tahapan rekapitulasi hingga menimbulkan banyaknya korban. Sejauh ini, PSH FH UII belum melihat ada lembaga Negara yang secara tegas menyatakan telah atau sedang melakukan evaluasi mengenai penyebab ratusan nyawa melayang.
5. PSH FH UII meminta kepada Presiden RI untuk membentuk tim yang khusus menyelidiki penyebab meninggalnya ratusan petugas KPPS. Tim dimaksud diharapkan dapat menemukan secara pasti akar permasalahan yang menjadi penyebab kematian ratusan petugas KPPS dimaksud. Sejauh ini, PSH FH UIII hanya melihat beberapa pernyataan orang per orang pejabat yang menyatakan bahwa meninggalnya ratusan petugas KPPS adalah akibat kelelahan, sementara pernyataan resmi dari lembaga penyelenggara pemilu belum pernah disampaikan.
6. PSH FH UII mendorong Pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang penyelenggaraan pemilu serentak. Kajian dimaksud diharapkan menjadi panduan bagi revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum agar tercapai penyelenggaraan pemilu yang baik dan memastikan kedaulatan rakyat dapat dimanivestasikan. PSH FH UII juga mendorong, agar di masa yang akan datang, penyelenggara Pemilu (KPU) dapat mempersiapkan penyelenggaraan pemilu dengan sebaik-baiknya salah satunya dengan membentuk pedoman pelaksanaan yang mudah dipahami dan diimplemetasikan oleh penyelenggara pemungutan suara.
Demikian rilis media ini disampaikan kepada rekan-rekan media cetak dan elektronik. PSH FH UII berharap agar penyelenggaraan pemilu di masa-masa yang akan datang dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan rakyat.

Yogyakarta, 3 Mei 2019
Kepala PSH FH UII

Anang Zubaidy, SH., MH.
081 21 555 001