, ,

Penyuluhan Hukum FH UII Kupas Tuntas Kedudukan Tanah Masyarakat Pasca UU Keistimewaan DIY di Bangunjiwo

BANTUL – Ikatan Keluarga Alumni Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (IMAMAH FH UII) sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat Kelurahan Bangunjiwo. Acara ini berlangsung pada Selasa malam, 22 Juli 2025, bertempat di Balai Desa Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.

Penyuluhan yang dimulai pukul 19.30 WIB hingga selesai ini mengangkat tema yang sangat krusial bagi warga lokal, yaitu “Kedudukan Tanah Masyarakat Pasca Berlakunya UU No.13 Tahun 2012 Tentang Daerah Istimewa Yogyakarta”. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi, kepastian hukum, serta menjawab keraguan masyarakat mengenai status kepemilikan dan pengelolaan tanah pasca berlakunya Undang-Undang Keistimewaan tersebut.

Acara dipandu oleh Muadin, S.H. selaku moderator, yang berhasil menghidupkan suasana diskusi interaktif antara warga dan narasumber. IMAMAH FH UII menghadirkan dua pakar hukum sebagai pemateri utama untuk mengupas tuntas regulasi pertanahan dari sudut pandang akademis maupun praktis.

Pemateri pertama, Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D., memaparkan materi dari aspek teoritis dan kebijakan hukum pertanahan di DIY. Beliau menjelaskan bagaimana integrasi hukum nasional dengan hak asal-usul keistimewaan Yogyakarta dalam hal pengelolaan tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG), serta dampaknya terhadap hak-hak atas tanah yang sudah dimiliki oleh masyarakat luas.

Sementara itu, pemateri kedua, Herwansyah, S.H., melengkapi jalannya penyuluhan dengan memberikan pandangan praktis mengenai prosedur hukum, perlindungan hak milik warga, serta langkah tata usaha yang perlu dipahami oleh masyarakat dalam melegalkan atau mempertahankan hak atas tanah mereka demi menghindari sengketa di kemudian hari.

Antusiasme warga Kelurahan Bangunjiwo terlihat sangat tinggi melalui banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi tanya jawab. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, IMAMAH FH UII berharap dapat terus berkontribusi nyata dalam memberikan literasi hukum yang inklusif, sehingga masyarakat Yogyakarta dapat lebih melek hukum dan terlindungi hak-hak sipilnya.