Kaji Model Organisasi Advokat Pasca Putusan MK, Grees Selly Raih Gelar Doktor di FH UII
YOGYAKARTA, 25 Juli 2026. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang ilmu hukum yang ke 206 setelah sukses menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor atas nama Promovenda Grees Selly pada Sabtu, 25 Juli 2026. Dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh Dewan Penguji, kerabat, dan tamu undangan tersebut, Promovenda berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Model Organisasi Advokat di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XII/2018”.
Di hadapan Dewan Penguji, Promovenda memaparkan disertasinya yang menyoroti dinamika dan ketidakpastian hukum terkait wadah tunggal (single bar) organisasi advokat di Indonesia. Isu ini terus bergulir pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XII/2018. Dalam paparannya, ia membedah bagaimana putusan tersebut memengaruhi tata kelola, standarisasi profesi, dan penegakan kode etik advokat di tengah realitas munculnya berbagai organisasi advokat baru (multi-bar).
Promovenda menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa (1) urgensi pembentukan wadah tunggal organisasi advokat pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XVI/2018 adalah untuk memiliki satu standar yang baku mengenai rekrutmen, pendidikan profesi, kode etik, mekanisme pengawasan terpadu, sehingga tercipta konsistensi dan integritas profesi di seluruh Indonesia. Wadah tunggal organisasi advokat juga dibutuhkan untuk integrasi profesi advokat agar tetap menjadi profesi yang officium nobile sekaligus menjadi pilar penegakan hukum yang dapat dipercaya masyarakat, (2) Wadah tunggal organisasi advokat secara filosofis masih layak dan relevan untuk dipertahankan di Indonesia, karena advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan instansi negara memerlukan institusi tunggal yang kuat agar memiliki daya tawar yang seimbang dengan hakim, jaksa, dan kepolisian, (3) model organisasi advokat yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila adalah berbentuk Organisasi Sentral yang dinamakan Badan Nasional Advokat Indonesia (BNAI) yang dirancang menyerupai payung sentral yang didalamnya bernaung semua organisasi advokat yang telah ada sebelumnya, dengan tujuan tidak menghilangkan kebebasan berserikat dan memberikan ruang untuk merekrut organisasi secara mandiri.
Di akhir disertasinya promovenda menggagas desain kelembagaan organisasi advokat, pengaturan mengenai pemisahan fungsi, yakni antara organisasi profesi dan regulator profesi, bentuk regulator, kewenangan regulator, hubungan antara regulator dan organisasi, mekanisme akuntabilitas regulator dan organisasi advokat.
Grees Selly berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Co Promotor Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., ASEAN Eng., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Iwan Satriawan, S.H., M.C.L., Ph.D., Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Bapak Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M., dan Bapak Dr. Ariyanto, S.H., M.H., C.N.








