Raih Gelar Doktor, Sophian Yahya Selajar Tawarkan Keadilan Restoratif untuk Kembalikan Kerugian Korban Investasi Bodong
YOGYAKARTA. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang ilmu hukum yang ke 207 setelah sukses menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor atas nama Promovendus Sophian Yahya Selajar pada Sabtu, 1 Agustus 2026 bertempat di ruang Auditorium Lantai 4 FH UII. Dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh Dewan Penguji, keluarga, dan tamu undangan tersebut, Promovendus berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Korban Tindak Pidana di Bidang Investasi dalam Sistem Peradilan Pidana”.
Dalam pemaparannya, Promovendus menegaskan bahwa sistem peradilan pidana konvensional saat ini masih cenderung menitikberatkan pada penghukuman pelaku (retributif). Akibatnya, aset korban yang hilang dalam pusaran investasi bodong seringkali luput dari prioritas pengembalian. Melalui penelitian ini, ditawarkan konsep baru berupa integrasi restorative justice (keadilan restoratif) ke dalam penanganan tindak pidana investasi. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada sanksi kurungan bagi pelaku, tetapi mendorong mekanisme penelusuran aset (asset recovery) dan ganti kerugian secara langsung kepada para korban sejak tahap penyidikan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dasar pemikiran pengembalian kerugian korban tindak pidana di bidang investasi bertumpu pada tiga dimensi utama: 1) dimensi filosofis yang menempatkan pemulihan hak korban sebagai manifestasi keadilan substantif dan kewajiban negara dalam melindungi hak warga negara; 2) dimensi sosiologis yang menegaskan pentingnya pemulihan korban untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana; dan 3) dimensi yuridis menunjukkan perlunya penguatan harmonisasi regulasi guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih berorientasi pada korban.
Promovendus dalam disertasinya menawarkan dua model pengembalian kerugian korban dalam kerangka keadilan restoratif, yaitu Model Restitusi Penal dan Model Kompensasi Subidiar. Model Restitusi Penal diimplementasikan melalui mekanisme Victim-Offender Mediation (VoM) untuk perkara yang bersifat sederhana dan Restorative Conference (RC) untuk perkara yang berdampak luas atau melibatkan banyak korban, sehingga proses pemulihan dapat disesuaikan dengan karakteristik perkara. Adapun model kompensasi Subsidiar menempatkan negara sebagai guarantor of last resort apabila pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi, tanpa menghapus tanggung jawab hukum pelaku melalui mekanisme regres.
Di akhir disertasinya promovendus menyampaikan bahwa kedua model di atas diharapkan menjadi dasar pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan hak korban secara efektif, proporsional, dan berkeadilan.
Sopian Yahya Selajar berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. Co Promotor Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.hum., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Bapak Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum., dan Bapak Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.








