,

Fakultas Hukum UII jalin kerjasama dengan APPHEISI untuk Penguatan Pendidikan Magister Kenotariatan

Yogyakarta, 8 Agustus 2026 — Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) memperkuat jejaring kerja sama akademik dengan sejumlah perguruan tinggi melalui penandatanganan kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Mataram, serta Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen APPHEISI dalam memperkuat pengembangan pendidikan, penelitian, dan kajian Hukum Ekonomi Islam, khususnya yang berkaitan dengan Hukum Akad Syariah pada Program Studi Magister Kenotariatan (MKn). Agenda kerja sama ini juga sejalan dengan penyelenggaraan Workshop Nasional Materi Mata Kuliah Hukum Akad Syariah yang berlangsung pada 7–8 Agustus 2026 di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Penguatan kerja sama antara APPHEISI dan perguruan tinggi tersebut dinilai strategis di tengah perkembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Pertumbuhan sektor keuangan syariah dan industri halal telah mendorong semakin kompleksnya bentuk transaksi, mulai dari pembiayaan syariah, kerja sama usaha berbasis musyarakah dan mudharabah, ijarah, pengelolaan wakaf produktif, hingga berbagai produk dan transaksi ekonomi syariah berbasis digital. Kondisi tersebut membutuhkan sumber daya manusia hukum yang memiliki pemahaman memadai mengenai prinsip syariah sekaligus kemampuan menerapkannya dalam praktik kenotariatan.

Dalam konteks tersebut, notaris memiliki posisi penting karena tidak hanya dituntut memahami aspek hukum positif, tetapi juga karakteristik dan prinsip transaksi syariah. Materi keynote speech yang disiapkan untuk kegiatan menegaskan pentingnya memastikan agar transaksi yang menggunakan terminologi syariah tidak berhenti pada aspek pelabelan, tetapi juga tercermin dalam struktur akad dan dokumentasi hukumnya.

Kerja sama ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong standardisasi pembelajaran Hukum Akad Syariah pada Program Studi Magister Kenotariatan. Workshop nasional yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan kerja sama tersebut diarahkan untuk membangun persepsi yang sama mengenai prinsip-prinsip Hukum Akad Syariah, memahami berbagai persoalan kontemporer kontrak syariah, serta menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang dapat menjadi acuan bagi Program Studi MKn di Indonesia.

Dalam penyusunannya, peserta workshop membahas sejumlah aspek penting, antara lain Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), profil lulusan, struktur materi, serta isu-isu kontemporer Hukum Akad Syariah. Komisi yang dibentuk juga menggunakan dokumen profil lulusan dan CPL Magister Kenotariatan FH UII serta RPS Magister Kenotariatan sebagai bahan kajian dan studi kasus.

Kolaborasi lintas perguruan tinggi tersebut diharapkan dapat mempertemukan perspektif akademisi, praktisi, dan organisasi profesi sehingga kurikulum MKn semakin relevan dengan kebutuhan dunia kenotariatan. Materi Hukum Akad Syariah tidak hanya diarahkan pada pemahaman teori, tetapi juga kemampuan mahasiswa dalam menentukan bentuk akad, memahami produk lembaga ekonomi dan keuangan syariah, serta menerapkan prinsip akad dalam pembuatan akta. Hal ini tercermin dalam RPS mata kuliah Akad Syariah dan Teknik Pembuatan Akta yang memuat capaian pembelajaran terkait bentuk akad, produk lembaga ekonomi syariah, dan implementasi akad dalam pembuatan akta.

Lebih lanjut, RPS tersebut mencakup berbagai akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah, serta pembiayaan melalui wakalah bin ujrah, salam, dan istishna’. Materi juga diarahkan pada pemahaman lembaga ekonomi syariah, perbankan syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah/BMT, hingga mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Dari sisi kebijakan nasional, penguatan kapasitas sumber daya manusia hukum syariah dipandang sebagai bagian penting dari pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. KNEKS dalam keynote speech kegiatan menempatkan standardisasi mata kuliah Hukum Akad Syariah sebagai jembatan antara kebijakan makro ekonomi syariah dengan kebutuhan kompetensi mikro di bidang kenotariatan.

Melalui penandatanganan kerja sama tersebut, APPHEISI bersama FH UII Yogyakarta, Magister Kenotariatan Universitas Negeri Mataram, dan Magister Kenotariatan Universitas Pasundan Bandung diharapkan dapat membangun kolaborasi yang berkelanjutan dalam bidang pendidikan, penelitian, pengembangan kurikulum, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kompetensi calon notaris dan praktisi hukum ekonomi syariah.

Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi antara organisasi keilmuan dan perguruan tinggi dalam menghasilkan lulusan Magister Kenotariatan yang tidak hanya menguasai hukum positif dan teknik pembuatan akta, tetapi juga mampu memahami substansi akad syariah, perkembangan industri halal, serta dinamika ekonomi dan keuangan syariah yang terus berkembang. Dengan demikian, lulusan MKn diharapkan semakin siap memberikan kontribusi profesional dalam menjamin kepastian, keadilan, dan kepatuhan hukum dalam transaksi ekonomi syariah.