, ,

Raih Gelar Doktor, Sukardi Soroti Pertimbangan Hakim terhadap Pembuktian JPU terkait Kesengajaan Ganda dalam Perkara Korupsi

YOGYAKARTA. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang ilmu hukum yang ke 208 setelah sukses menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor atas nama Promovendus Sukardi pada Jumat, 14 Agustus 2026 bertempat di ruang Auditorium Lantai 4 FH UII. Dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh Dewan Penguji, keluarga, dan tamu undangan tersebut, Promovendus berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penilaian Hakim terhadap Pembuktian Jaksa Penuntut Umum tentang Kesengajaan Ganda dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan Dua Orang atau Lebih”. 

Dalam penelitiannya, Promovendus menyampaikan bahwa Penegakan hukum korupsi di Indonesia seringkali menghadapi hambatan besar pada pembuktian unsur subjektif pelaku, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang secara kolektif. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan dan konstruksi nalar hukum hakim dalam menilai pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus korupsi berdampak masif, yaitu kasus LNG Karen, Bansos Covid-19, DOM Jero Wacik, dan E-KTP Setya Novanto. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengkritisi nalar hukum hakim dalam menilai pembuktian JPU terkait penyalahgunaan wewenang oleh pelaku jamak; (2) menilai serta mengkonstruksi nalar hukum hakim mengenai pembuktian kesengajaan ganda; dan (3) mensintesiskan konstruksi hukum tersebut secara integratif dengan doktrin pertanggungjawaban pidana positif dan hukum pidana Islam.

Promovendus dalam disertasinya menunjukkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa, pertama, hakim menilai pembuktian JPU berbasis penyimpangan prosedur formal dan penyertaan secara materiil melampaui formalitas administratif. Kesepakatan diam-diam (tacit agreement) terbukti menggunakan alat bukti petunjuk yang selaras dengan konsep syirkah al-ma’ashi (persekutuan kemaksiatan) dalam Fiqh Jinayah. Kedua, pembuktian kesengajaan ganda menegaskan eksistensi mens rea berlapis (dolus duplex), yakni niat menyalahgunakan jabatan (dolus pertama) dan niat memperkaya diri sendiri atau korporasi (dolus kedua). Hubungan batin (geistiges band) antar-pelaku dibuktikan melalui persesuaian petunjuk (circumstantial evidence) sesuai Pasal 184 KUHAP dan doktrin kesalahan dalam Pasal 36 UU No. 1/2023, yang berpadu dengan konsep niyyah dan al-qashdu al-jina’i dalam jarimah ta’zir melalui indikator fisik tindakan (qarinah). Promovendus menyimpulkan bahwa penilaian hakim terhadap pembuktian kesengajaan ganda dan penyertaan korupsi kolektif menuntut integrasi pembuktian materiil-subjektif yang melampaui batas administratif formal. 

Sukardi berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. Co Promotor Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Prof. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D., dan Bapak Dr. Supriyadi, S.H., M.H.