Raih Gelar Doktor di FH UII, Wawan Sanjaya Gagas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Yang Efektif dalam Membangun Sistem Penegakan Hukum Pidana Pemilu
YOGYAKARTA, 22 Agustus 2026 – Wawan Sanjaya resmi menyandang gelar Doktor ke 210 setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor yang digelar pada Sabtu, 22 Agustus 2026, pukul 13.00 WIB. Di hadapan dewan penguji, promovendus memaparkan penelitian hukum mendalam yang sangat relevan dengan dinamika ketatanegaraan kontemporer di Indonesia.
Disertasi yang diujikan berjudul “Membangun Sistem Penegakan Hukum Pidana Pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang Efektif”. Penelitian ini bertujuan menganalisis akar penyebab ketidakefektifan penegakan hukum pidana pemilihan umum oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan merumuskan model rekonstruksi sistem penegakan hukum pidana pemilihan umum berbasis Sentra Gakkumdu yang efektif di Indonesia.
Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa ketidakefektifan penegakan hukum pidana pemilihan umum melalui Sentra Gakkumdu bersumber dari kegagalan tiga komponen sistem hukum secara bersamaan. Pada aspek struktur, Bawaslu tidak memiliki kewenangan penyidikan mandiri sehingga sepenuhnya bergantung pada penyidik Polri yang tidak dibebastugaskan dari tugas rutin instansi asalnya. Pada aspek substansi, terdapat ketidakjelasan kualifikasi delik, tenggat waktu penanganan yang tidak realistis, serta disharmoni dengan KUHP dan KUHAP baru. Pada aspek kultur, berulangnya perbedaan persepsi dan ego sektoral antar unsur menghambat pengambilan keputusan kolektif. Kondisi tersebut tercermin dari penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, ketika dari 2.805 temuan dan laporan yang diregistrasi hanya 245 yang diteruskan ke penyidikan, 122 diputus pada tingkat pertama, dan 49 pada tingkat banding.
Lebih lanjut disampaikan kebaruan penelitian promovendus berupa Model Gakkumdu Terdiferensiasi, yaitu rekonstruksi kelembagaan yang menempatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bawaslu sebagai penyidik utama, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai koordinator dan pengawas sekaligus penyedia kewenangan upaya paksa, dan Kejaksaan sebagai penuntut umum yang terlibat proaktif sejak tahap penyidikan. Model ini tidak membubarkan Sentra Gakkumdu melainkan menata ulang peran ketiga unsurnya sejalan dengan asas diferensiasi fungsional dalam sistem hukum pidana nasional yang baru, serta wajib disertai penegasan norma delik dalam revisi undang-undang pemilu dan pendidikan penyidikan bersama bagi seluruh unsur.
Wawan Sanjaya berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Co Promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.









Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!