Analisis Kedaulatan Rakyat: Relasi Kuasa dan Partisipasi Bermakna dalam Proses Legislasi DPR, Abdul Kadir Bubu Berhasil Raih Gelar Doktor
Yogyakarta, 29 Agustus 2026. Sabtu, 29 Agustus 2026, Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Audiovisual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Abdul Kadir Bubu berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 211 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Perspektif Relasi Rakyat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Proses Legislasi”.
Dalam disertasinya promovendus mengkaji pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia: perspektif relasi rakyat dengan DPR dalam proses legislasi. Promovendus berfokus pada, Pertama, bagaimana konfigurasi politik pasca amandemen konstitusi memengaruhi pola relasi antara rakyat dengan DPR dan partai politik dalam proses legislasi. Kedua, bagaimana konsep ideal dalam menata relasi kuasa rakyat terhadap DPR dan partai politik.
Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa meskipun telah terjadi penguatan kelembagaan demokrasi pasca amandemen konstitusi, implementasi kedaulatan rakyat dalam proses legislasi belum sepenuhnya optimal. DPR sebagai lembaga representasi rakyat masih menghadapi tantangan dalam menjalankan fungsi representasi secara efektif. Sementara partisipasi rakyat dalam pembentukan undang-undang cenderung bersifat prosedural dan belum bersifat substantif. Di sisi lain, belum ada mekanisme kontrol rakyat terhadap wakilnya secara langsung. Promovendus menegaskan bahwa relasi antara rakyat, DPR, dan partai politik dalam rentang dua dekade pemerintahan (SBY dan Joko Widodo) dalam proses legislasi mengalami distorsi bersifat struktural dan sistemik.
Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model relasi kuasa yang menempatkan rakyat tidak hanya sebagai subjek yang berperan aktif dalam proses legislasi secara berkelanjutan. Disertasi ini menghasilkan dua rekomendasi yaitu, Pertama rekomendasi regulatif yakni pengaturan mengenai porsi inisiatif RUU antara pemerintah dan DPR dalam prolegnas, pengaturan mengenai hak keberatan terhadap RUU yang bermasalah sebelum disahkan, pengaturan mengenai standarisasi naskah akademik dan analisis dampak regulasi sebagai pra syarat pembahasan RUU. Kedua, rekomendasi kelembagaan, yaitu pembentukan lembaga pengawas legislatif, pembentukan badan riset legislatif independen di DPR RI dan penerapan konsultasi publik multi tahap sebagaimana mekanisme wajib RUU, serta pengaturan uji formil di Mahkamah Konstitusi, dengan menjadikan partisipasi publik sebagai parameter konstitusional yang mengikat, dan dapat membatalkan undang-undang.
Abdul Kadir Bubu berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H., dan Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Hum.









Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!