, , ,

Bekali 1.119 Mahasiswa Baru dengan Study Skill dan Strategi Akademik, FH UII Siapkan Langkah Awal Menuju Kesuksesan Studi

Yogyakarta, 19 September 2026 — Memasuki perguruan tinggi bukan sekadar berpindah dari bangku sekolah ke ruang kuliah. Mahasiswa dituntut mampu mengelola proses belajarnya sendiri, memahami sistem akademik, membangun relasi yang sehat, serta memiliki ketangguhan untuk menyelesaikan perjalanan studinya. Menyadari hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Study Skill dan Penjelasan Akademik bagi Mahasiswa Baru Tahun 2026.

Kegiatan ini diikuti 1.119 mahasiswa baru dari tiga program pendidikan sarjana di FH UII, yaitu Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Program Internasional (IP), dan Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana (PSHBPS). Para mahasiswa mengikuti kegiatan dalam 21 kelas secara paralel dengan materi yang dirancang untuk membantu mereka memahami cara belajar efektif sekaligus mengenal lebih dekat kehidupan dan sistem akademik di perguruan tinggi.

Dari Siswa Menjadi Pembelajar di Perguruan Tinggi

Dekan FH UII dalam sambutan yang disampaikan secara hybrid, Agus Triyanta menyampaikan bahwa mahasiswa baru perlu mendapatkan bekal yang memadai sejak awal agar mampu menjalani proses pendidikan di perguruan tinggi secara terarah.

Menurutnya, para mahasiswa akan mendapatkan bekal dari para dosen mengenai keterampilan belajar di perguruan tinggi, sekaligus pencerahan mengenai strategi menempuh pendidikan secara efektif agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu.

“Mahasiswa yang hadir pagi ini akan mendapatkan bekal dari para dosen tentang keterampilan belajar di perguruan tinggi. Juga akan mendapatkan pencerahan dan strategi tempuh yang efektif sehingga lulus tepat waktu.”

Agus Triyanta juga menekankan bahwa pendidikan di FH UII tidak diarahkan hanya untuk membuat mahasiswa mengetahui dan menguasai pengetahuan, tetapi juga mampu memahami hakikat belajar dan ilmu pengetahuan.

Pemahaman tersebut, lanjutnya, akan menjadi modal penting bagi mahasiswa untuk menghubungkan ilmu yang diperoleh di ruang kuliah dengan kehidupan nyata.

“Ketika mahasiswa paham, maka akan lebih mudah untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, dalam bekerja, serta akan diberikan kemudahan pula dalam mengembangkan pengetahuan yang dikuasainya.”

Pesan tersebut menjadi penting karena pendidikan hukum pada akhirnya tidak berhenti pada kemampuan menghafal norma atau memahami teori. Mahasiswa perlu belajar berpikir kritis, menganalisis persoalan, menyampaikan argumentasi, membaca berbagai sumber hukum, serta menghubungkan pengetahuan hukum dengan persoalan masyarakat.

Menyiapkan Mental Menghadapi Atmosfer Perguruan Tinggi

Selain keterampilan akademik, mahasiswa baru juga dibekali pemahaman mengenai kesehatan mental dan strategi menghadapi masa transisi dari lingkungan sekolah menengah menuju atmosfer perguruan tinggi.

Perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan metode belajar, tetapi juga dengan lingkungan sosial yang semakin beragam. Mahasiswa akan bertemu dengan teman dari berbagai daerah, latar belakang keluarga, karakter, cara berpikir, dan pengalaman hidup.

Karena itu, mahasiswa diajak untuk memiliki kesiapan mental dalam menghadapi lingkungan yang lebih heterogen. Mereka perlu mampu mengambil berbagai kebaikan dari lingkungan pergaulan, sekaligus menisbikan pengaruh yang tidak baik.

Semangat yang dibangun adalah menjadi mahasiswa yang mampu menjaga prinsip, saling menguatkan, membangun lingkungan pertemanan yang positif, serta tetap konsisten dalam mencapai tujuan studinya.

Dengan demikian, keberhasilan mahasiswa tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan akademik, tetapi juga oleh kemampuan mengelola diri, waktu, emosi, pergaulan, dan berbagai tantangan yang muncul selama masa studi.

Memahami “Peta Perjalanan” Akademik

Salah satu bagian penting dari kegiatan ini adalah Penjelasan Akademik. Mahasiswa baru diperkenalkan dengan berbagai aspek yang akan mereka hadapi selama menempuh pendidikan sarjana, mulai dari proses pembelajaran, pengelolaan studi, mata kuliah, evaluasi pembelajaran, hingga berbagai layanan akademik.

Mahasiswa juga perlu memahami bahwa menjadi mahasiswa berarti memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap proses belajarnya sendiri. Mereka perlu aktif mengetahui jadwal, memahami ketentuan akademik, memantau perkembangan studi, menjaga kehadiran, memenuhi tugas dan asesmen, serta berkonsultasi apabila menghadapi persoalan akademik.

Untuk mendukung layanan tersebut, FH UII memiliki berbagai sistem informasi yang menunjang aktivitas mahasiswa. Portal FH UII saat ini menyediakan antara lain SITA, ACADEMIC, DIKTUM, KARTIKUM, SIMPAID, dan berbagai layanan akademik lainnya.

Mahasiswa juga perlu memahami bahwa perjalanan akademik bukanlah sesuatu yang dijalani sendiri. Ada banyak pihak yang menjadi bagian dari ekosistem pendidikan dan siap membantu mahasiswa ketika menghadapi persoalan.

DPA dan PDPA: “Orang Tua Kedua” di Kampus

Hal yang tidak kalah penting dalam kegiatan ini adalah mempertemukan mahasiswa baru dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dan Pendamping Dosen Pembimbing Akademik (PDPA).

DPA dan PDPA diharapkan menjadi tempat pertama bagi mahasiswa untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan selama menjalani studi. Bukan hanya persoalan akademik, tetapi juga berbagai persoalan nonakademik yang dapat memengaruhi proses pendidikan mahasiswa.

Pedoman pembimbingan akademik FH UII menempatkan DPA dan Pendamping DPA sebagai pihak yang perlu memahami sistem akademik, dinamika perkembangan mahasiswa, serta memiliki kemampuan pendampingan dan konseling.

Karena itu, kepada mahasiswa baru disampaikan bahwa DPA dan PDPA bukan sekadar pihak yang memberikan persetujuan administrasi akademik. Mereka merupakan mitra mahasiswa dalam menjalani perjalanan pendidikan.

“DPA dan PDPA adalah orang tua kedua di kampus.”

Ketika mahasiswa mengalami kebingungan dalam mengambil keputusan akademik, menghadapi kesulitan mengikuti pembelajaran, mengalami persoalan dengan perkuliahan, atau membutuhkan tempat untuk menyampaikan keluhan, DPA dan PDPA dapat menjadi partner untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar.

Belajar Efektif, Mengelola Studi, dan Berani Bertanya

Menjadi mahasiswa FH UII juga berarti siap membangun kebiasaan belajar yang baru. Mahasiswa perlu belajar mengelola waktu antara kuliah, membaca bahan hukum, mengerjakan tugas, berdiskusi, mengikuti kegiatan kemahasiswaan, berorganisasi, hingga mengembangkan kemampuan diri.

Dalam pembelajaran hukum, kemampuan membaca menjadi salah satu modal penting. Mahasiswa akan berhadapan dengan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, kasus hukum, dan berbagai sumber akademik. Karena itu, kemampuan membaca kritis dan menyusun argumentasi perlu dibangun sejak semester awal.

Mahasiswa juga didorong untuk tidak ragu bertanya. Ketidakpahaman bukan tanda kegagalan, tetapi bagian dari proses belajar. Yang menjadi persoalan adalah ketika mahasiswa tidak memahami sesuatu tetapi memilih untuk diam dan tidak mencari bantuan.

Kultur akademik yang demikian diharapkan membuat mahasiswa tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi berkembang menjadi pembelajar mandiri yang mampu mencari, menguji, memahami, dan mengembangkan pengetahuan.

Menjadi Awal Perjalanan Panjang

Study Skill dan Penjelasan Akademik bukan sekadar kegiatan penyambutan mahasiswa baru. Kegiatan ini menjadi titik awal perjalanan 1.119 mahasiswa untuk mengenal dunia akademik FH UII sekaligus mempersiapkan diri menghadapi tantangan pendidikan hukum selama beberapa tahun ke depan.

FH UII ingin agar mahasiswa sejak awal memahami bahwa keberhasilan studi membutuhkan perpaduan antara kemampuan akademik, kedisiplinan, kesehatan mental, kemampuan beradaptasi, lingkungan pergaulan yang sehat, serta keberanian untuk meminta bantuan ketika menghadapi kesulitan.

Pada akhirnya, mahasiswa diharapkan tidak sekadar menjadi lulusan yang mengetahui hukum, tetapi menjadi insan yang mampu memahami, menganalisis, menerapkan, dan mengembangkan ilmu hukum untuk menjawab persoalan masyarakat.

Sebab perjalanan menjadi sarjana hukum bukan hanya tentang mencapai gelar, tetapi tentang membangun kemampuan dan karakter untuk kelak menggunakan ilmu hukum secara bertanggung jawab bagi kehidupan, masyarakat, dan kemanusiaan.