Kuliah Perdana Program Magister dan Doktor FH UII Hadirkan Prof. Mahfud MD, Bahas Fikih Politik dan Ketatanegaraan Berwawasan Profetik
Yogyakarta, 19 September 2026 — Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengawali Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 bagi mahasiswa Program Magister dan Doktor melalui Stadium General Kuliah Perdana sekaligus Orientasi Studi pada Sabtu, 19 September 2026.
Kegiatan tersebut mempertemukan mahasiswa baru dari tiga program studi, yaitu Program Studi Hukum Program Doktor, Program Studi Hukum Program Magister, dan Program Studi Kenotariatan Program Magister. Sebanyak 182 mahasiswa baru mengikuti kegiatan ini, terdiri atas 85 mahasiswa Magister Hukum, 84 mahasiswa Magister Kenotariatan, dan 13 mahasiswa Program Doktor.
Stadium General menghadirkan Prof. Dr. Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII, yang menyampaikan kuliah dengan tema “Fikih Politik dan Ketatanegaraan yang Berwawasan Profetik.” Materi tersebut secara khusus disiapkan untuk mahasiswa baru Program Pascasarjana FH UII tahun akademik 2026/2027.
Menguatkan Akal, Hati, Moral, dan Tindakan
Dalam pemaparannya, Prof. Mahfud mengawali pembahasan mengenai nilai profetik dalam pendidikan. Pendidikan, menurut materi yang disampaikan, tidak semata-mata diarahkan pada penguatan intelektual, tetapi juga pada pengembangan akal, hati, moral, dan tindakan dengan meneladani nilai-nilai kenabian yang berlandaskan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai profetik tersebut pada akhirnya diarahkan pada keberanian untuk menegakkan kebenaran. Dalam konteks pendidikan nasional, materi juga mengaitkannya dengan amanat konstitusi mengenai penyelenggaraan pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagi mahasiswa hukum, gagasan tersebut memberikan perspektif bahwa penguasaan teori dan ilmu hukum perlu berjalan beriringan dengan moralitas dan keberanian untuk mengimplementasikan hukum secara bertanggung jawab.
Bernegara sebagai Sunnatullah dan Berpolitik
Memasuki pembahasan fikih politik dan ketatanegaraan, Prof. Mahfud menjelaskan gagasan bahwa bernegara merupakan sunnatullah. Manusia hidup dalam suatu tatanan kekuasaan negara dan dalam sejarah Islam terdapat pengalaman Nabi Muhammad SAW dalam memimpin Negara Madinah.
Ia kemudian menghubungkan kehidupan bernegara dengan politik. Bernegara pada dasarnya berkaitan dengan proses pembuatan, pelaksanaan, maupun upaya memengaruhi kebijakan (policy) dalam kehidupan bersama. Dengan demikian, politik tidak hanya dipahami sebagai aktivitas perebutan kekuasaan, tetapi juga sebagai bagian dari proses mengelola kehidupan bersama.
Tidak Ada Satu Bentuk Negara yang Tunggal
Salah satu bagian penting dari kuliah perdana tersebut adalah pembahasan mengenai bentuk dan sistem negara. Prof. Mahfud menunjukkan bahwa dalam sejarah pemikiran ketatanegaraan terdapat beragam bentuk dan sistem, mulai dari demokrasi, autokrasi, monarki, republik, oligarki, teokrasi, sistem sekuler, negara kesatuan, federal, hingga berbagai sistem ekonomi dan variannya.
Prinsip dan sistem pengelolaan negara, demokrasi dijelaskan melalui konsep pemencaran kekuasaan, baik secara horizontal maupun vertikal. Secara horizontal terdapat pembagian fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif melalui prinsip trias politica, dengan berbagai variasi sistem pemerintahan. Sementara secara vertikal terdapat pilihan antara negara federal dan negara kesatuan, termasuk variasi sentralisasi, desentralisasi, serta sistem otonomi.
Pembahasan ini menjadi penting bagi mahasiswa Pascasarjana FH UII karena mengajak mahasiswa melihat ketatanegaraan bukan sekadar sebagai kumpulan norma dalam konstitusi, tetapi sebagai suatu sistem yang memiliki latar belakang filosofis, historis, dan kebutuhan masyarakat.
Islam dan Ketatanegaraan: Prinsip Lebih Utama daripada Bentuk
Prof. Mahfud kemudian menguraikan hubungan Islam dan ketatanegaraan. Dalam sumber-sumber primer Islam terdapat berbagai istilah yang berkaitan dengan kehidupan bernegara, sementara Nabi Muhammad SAW juga mendirikan Negara Madinah yang memenuhi unsur-unsur Konvensi Montevideo.
Menurutnya Islam tidak menetapkan satu sistem dan struktur negara tertentu yang wajib diterapkan secara seragam. Sistem dan struktur dapat dipilih sesuai kebutuhan, situasi, lingkungan, dan perkembangan zaman, sepanjang prinsip maslahah dan maqashid al-syar’i tetap dijalankan. Perubahan bentuk pemerintahan dalam sejarah Islam juga menunjukkan adanya dinamika dari Madinah, khilafah, imarah/imamah, sulthaniyah hingga dinasti. Kerangka tersebut menempatkan substansi dan tujuan hukum sebagai bagian penting dalam membaca persoalan ketatanegaraan.
Negara sebagai Instrumen Kemaslahatan
Prof. Mahfud memaparkan sejumlah prinsip. Negara ditempatkan sebagai alat untuk beribadah sehingga keberadaannya menjadi suatu kebutuhan. Ideologi negara dan konstitusi juga dikaitkan dengan konsep mitsaqan ghalidza.
Beliau menekankan bahwa hukum memiliki keterkaitan dengan perubahan waktu, tempat, dan budaya. Karena itu, ibrah atau pelajaran dari ajaran Islam tidak semata-mata terletak pada bentuk formalnya, tetapi pada substansi yang hendak dicapai.
Tujuan syar’i dalam bernegara diarahkan pada kemaslahatan, antara lain melalui perlindungan terhadap agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan. Pada titik ini, Islam ditempatkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Pancasila dan NKRI dalam Perspektif Ketatanegaraan
Berbicara mengenai Indonesia, Prof. Mahfud menjelaskan bahwa pilihan terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hasil proses musyawarah dalam sejarah pembentukan negara dan kemudian diuji melalui pengalaman politik dan pemilu. Dalam materi tersebut, pilihan Indonesia disebut bersifat inclusive dan cosmopolitanism.
Dan juga menyatakan bahwa perubahan terhadap pilihan ketatanegaraan dimungkinkan, tetapi harus ditempuh melalui cara yang sama, yaitu musyawarah, bukan melalui bughat.
Dalam konteks kehidupan kebangsaan yang majemuk, Prof. Mahfud mengangkat wasathiyah Islam sebagai wawasan dalam bernegara. Sepuluh karakter yang dipaparkan adalah: Tawasuth — mengambil posisi di tengah; Tawazun — seimbang; I’tidal — lurus atau tegak; Tasamuh — toleran; Musawah — egaliter; Syura — musyawarah; Ishlah — reformatif; Aulawiyah — memiliki skala prioritas; Tathawwur wa ibtikar — dinamis dan inovatif; dan Hadharah — berkeadaban.
Kesepuluh prinsip tersebut memberikan kerangka etis bagi mahasiswa hukum untuk memahami relasi antara agama, hukum, politik, dan kehidupan bernegara dalam masyarakat yang plural.
Pesan Dekan: Jangan Berlama-lama di FH
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D, menyampaikan pesan kepada mahasiswa baru agar sungguh-sungguh memanfaatkan masa studi untuk menimba ilmu dan memahami pentingnya ruh hukum dalam pembangunan politik dan ketatanegaraan Indonesia.
Mahasiswa juga diajak melihat sejarah praktik politik dan ketatanegaraan dalam Islam sebagai sumber pembelajaran dan inspirasi untuk membangun kehidupan hukum dan ketatanegaraan yang lebih baik. Harapannya, setelah menyelesaikan pendidikan di FH UII, para mahasiswa dapat mengambil peran dan memberikan warna dalam kehidupan politik, hukum, dan ketatanegaraan di Indonesia.
“Jangan berlama-lama kuliah di FH, karena medan juang sudah di depan mata,” menjadi salah satu pesan yang ditekankan kepada mahasiswa baru. Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pendidikan Pascasarjana bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses mempersiapkan diri untuk memasuki ruang pengabdian dan medan profesional yang sesungguhnya.
Orientasi Akademik Tiga Program Studi
Setelah mengikuti Stadium General, mahasiswa baru kemudian mengikuti Orientasi Studi dan penjelasan akademik serta perkuliahan sesuai program studi masing-masing.
Mahasiswa baru Magister Kenotariatan mengikuti kegiatan di Stage Room Barat Lantai 3 bersama Ketua Program Studi Dr. Ariyanto, S.H., M.H., CN., didampingi Sekretaris Program Studi Dr. Inda Rahadian, S.H., M.H.
Sementara mahasiswa Magister Hukum mengikuti penjelasan di Stage Room Timur Lantai 3 bersama Ketua Program Studi Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. tanpa sekretatis prodi karena Dr. Dian Kuspratiwi, S. H., M. H. Saat ininsedang cuti melahirkan.
Adapun mahasiswa Program Doktor Hukum mendapatkan pengarahan di Ruang Kuliah VIP Program Doktor bersama Ketua Program Studi Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., didampingi Sekretaris Program Studi Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D.
Dalam sesi tersebut, mahasiswa ketiga program studi mendapatkan penjelasan mengenai pemberlakuan Kurikulum 2026 bagi mahasiswa angkatan 2026 sekaligus proses pembelajaran yang akan dijalani selama masa studi.
Dari Akademik hingga Layanan Teknologi Informasi
Orientasi tidak berhenti pada pengenalan program studi dan kurikulum. Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aspek pendukung proses pendidikan, mulai dari administrasi akademik, administrasi umum dan persuratan, administrasi keuangan, asesmen, teknis perkuliahan, layanan perkuliahan, hingga layanan teknologi informasi.
Dengan demikian, rangkaian Kuliah Perdana dan Orientasi Studi dirancang untuk memberikan gambaran yang utuh kepada mahasiswa mengenai perjalanan akademiknya, baik dari sisi substansi keilmuan maupun tata kelola layanan selama menempuh pendidikan di FH UII.
Kehadiran para pimpinan program studi dalam menyambut mahasiswa baru juga menjadi momentum awal untuk membangun komunikasi akademik antara mahasiswa dan pengelola program studi. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aturan dan mekanisme akademik, tetapi juga mulai membangun tradisi keilmuan yang menjadi karakter pendidikan Pascasarjana FH UII.
Stadium General bersama Prof. Mahfud MD pada akhirnya menjadi pembuka yang mempertemukan ilmu hukum, fikih politik, ketatanegaraan, dan nilai-nilai profetik. Sebagaimana pesan yang mengemuka dalam materi kuliah, penguasaan ilmu hukum perlu berjalan bersama moral, kemaslahatan, dan keberanian untuk menegakkan kebenaran. Dengan bekal tersebut, mahasiswa baru Program Magister dan Doktor FH UII diharapkan siap menjalani proses akademik sekaligus mempersiapkan diri untuk menghadapi medan juang pengabdian di tengah masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan Indonesia.









