Fenomena ‘Flexing’ Pada Pejabat Publik : Ditinjau Dari Peraturan Kode Etik Pejabat Publik
Sumber Gambar: https://podiumnews.com/view/29775/flexing-luka-kepercayaan-publik
Oleh : Riziq Muhammad Faqih – 24411058
Mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Kemajuan teknologi dan informasi menciptakan fenomena yang kerap kali disebut dengan Fenomena ‘Flexing’. Fenomena ‘Flexing’ merupakan perilaku mengekspos kekayaan dengan sengaja yang bertujuan untuk mendapat perhatian publik. Dengan mengekspos kekayaan dan kemewahan di media sosial menciptakan sorotan dari netizen. ‘Flexing’ dilakukan dengan tujuan untuk mendapat pengakuan kemampuan finansial, posisi dan status sosial. Fenomena ini kerap kali terjadi dan dipertontonkan oleh pejabat publik atau kerabat keluarganya pada media sosial. 1
Dalam fenomena ‘Flexing’, pejabat publik yang dengan sengaja mempertontonkan kemewahan dan kekayaan di media sosial dinilai berlawanan dengan berbagai nilai dasar yang penyelenggara negara anut. Meskipun pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk menunjukkan kekayaannya yang diperoleh secara sah. Namun, Fenomena ‘Flexing’ yang dilakukan oleh pejabat publik dinilai sebagai bentuk nirempati dan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan publik. Pada fenomena ini, segala bentuk aktivitas pejabat publik di media sosial baik kedinasan maupun pribadi akan menjadi sorotan publik karena pejabat publik merupakan penyelenggara pemerintahan yang memperoleh amanah.
Adapun bentuk-bentuk ‘Flexing’ yang kerap kali dilakukan oleh pejabat publik ataupun keluarganya adalah memamerkan berbagai macam barang branded dengan harga ratusan, mengekspos jalan jalan ke luar negeri dengan fasilitas mewah, dan mempertontonkan lifestyle mewah di media sosial. Kehadiran media sosial membuat fenomena ‘Flexing’ menjadi tontonan massal yang dapat diakses semua orang. Meskipun fenomena ‘Flexing’ sudah terjadi sejak masa kolonial, dimana bangsawan sering memamerkan kekayaannya. Akan tetapi di era digital saat ini, pejabat publik atau keluarganya yang melakukan ‘Flexing’ akan menciptakan kontroversial di ruang publik. Publik akan mempertanyakan akan integritas pejabat publik yang menampilkan kemewahan melampaui batas. Hal ini terjadi karena pejabat publik merupakan pemegang mandat dengan gaji dan fasilitas yang bersumber dari pajak rakyat. Segala bentuk aktivitas pejabat publik akan menjadi sorotan publik yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik.2
pejabat publik dijelaskan dalam UU No. 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara dan UU No. 43 Tahun 1999 mengenai Pokok-pokok Kepegawaian, pejabat negara ialah pimpinan maupun anggota lembaga negara seperti yang dirujuk oleh UUD 1945, serta pejabat lain yang Undang-Undang tentukan. pejabat publik yang dimaksud disini yaitu penyelenggara negara yang melaksanakan fungsi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, serta pejabat lainnya yang memiliki fungsi serta tugas pokok yang berkaitan dengan penyelenggara negara yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dijelaskan pula dalam peraturan perundang-undangan No 18 Tahun 2013, pejabat publik ialah Presiden, Wakil Presiden, menteri serta pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, maupun wakil walikota.3
Pejabat publik memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena kewenangan yang dimilikinya langsung berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Dalam menjalankan kewenangan tersebut pejabat publik tidak hanya dituntut untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memperhatikan kode etik sebagai pejabat publik. Penerapan kode etik sangat diperlukan supaya setiap tindakan pejabat publik tetap bertanggung jawab,integritas, dan mendukung terwujudnya good governance.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance ada 3 alasan yang perlu diperhatikan dari pelayanan publik yaitu : 1) Pelayanan publik menjadi bagian penting dalam menciptakan interaksi dengan masyarakat, sehingga keberhasilan pelayanan publik akan mendorong dukungan masyarakat kepada pemerintah. 2) Pelayanan publik merupakan penerapan aspek good governance yang dapat dipahami dengan mudah oleh seluruh pihak. 3) Pelayanan publik melibatkan kepentingan seluruh unsur pemerintahan,swasta,masyarakat serta mekanisme pasar. Dari ketiga alasan diatas pelayanan publik merupakan bagian penting dalam penerapan good governance melalui petugas pelayanan publik dengan menerapkan etika profesi yang dilaksanakannya 4.
Ditinjau dari perspektif hukum dan kode etik pejabat publik, ‘flexing’ memang belum diatur dengan lugas sebagai pelanggaran dalam peraturan perundang-undangan. Namun, Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 mengatur bahwa penyelenggara negara harus berpedoman pada asas kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, serta akuntabilitas. Selain itu, Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 menekankan bahwasanya seluruh pejabat pemerintahan wajib bertindak sesuai sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).5 Sehingga, meskipun tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana, perilaku yang menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dapat dinilai tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang baik. Dari sisi etika, perilaku tersebut juga bertentangan dengan nilai integritas dan tanggung jawab pejabat publik sebagaimana tercermin dalam UU No. 20 Tahun 2023 terkait Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan krusialnya nilai dasar berorientasi pelayanan, akuntabel, dan berintegritas.6
Pengaturan kode etik Pegawai Negeri Sipil juga diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pasal 7 mengatur bahwa PNS harus didasarkan pada etika dalam melaksanankan tugas dipemerintahan dan dikehidupan sehari-hari. Prinsip tersebut menunjukan standar perilaku PNS tidak hanya berlaku pada saat menjalankan tugas saja, tetapi juga meliputi sikap dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan kedudukan sebagai PNS melekat dengan tanggung jawab untuk menjaga sikap, integritas, dan kehormatan sebagai aparatur negara, termasuk ketika berada diruang publik.
Fenomena ‘flexing’ yang melibatkan Nevi Rizal selaku Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues menjadi perhatian publik setelah anaknya mengunggah gaya hidup mewah melalui media sosial. Unggahan tersebut menuai kritik karena dilakukan di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan proses pemulihan pascabencana. Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perilaku tersebut dapat dipertanggungjawabkan, mengingat Nevi Rizal merupakan pejabat publik yang melekat dengan kewajiban menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.7
Berdasarkan hal tersebut, kasus Gayo Lues menunjukkan bahwa flexing oleh pejabat publik atau anggota keluarganya bukan sekadar berpengaruh pada citra pribadi, namun turut dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 PNS wajib berpegang teguh pada etika dalam melaksankan tugas kedinasan ataupun dikehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, kasus tersebut dapat dinilai sebagai persoalan etika dan kepantasan pejabat publik, meskipun tidak tepat secara langsung untuk menyatakan bahwa nevi melakukan pelanggaran kode etik karena tindakan flexing itu dilakukan oleh anggota keluarganya 8.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, pemerintah perlu memperkuat penerapan kode etik, pembinaan integritas, dan pengawasan terhadap perilaku pejabat publik, termasuk dalam penggunaan media sosial. Selain itu, pejabat publik diharapkan mampu menjaga sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai etika birokrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat terus terpelihara. Penguatan dalam malakukan tanggung jawab dan keteladanan sebagai pejabat publik juga dibutuhkan supaya setiap tindakan yang dilakukan tetap mencerminkan integritas dan kehormatan jabatan sebagai penyelenggara negara.
1 Arsyad, J. H. (2022). “Fenomena flexing di media sosial dalam aspek hukum pidana.” Jurnal Cakrawala Informasi, 2(1), 10-28.
2 Anam, C. (2025). “Flexing pejabat publik. “TIMES Indonesia. https://timesindonesia.co.id/kopi-times/554656/flexing-pejabat-negara
3 Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “pejabat publik.” Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan.
https://jdih.kemenkeu.go.id/kamus-hukum/pejabat-negara?id=382c4997be8a0a1afa230377ef4a132
4 Amaylia Noor, dan Siti Malikhatun Badriyah. (2026). “Pelaksanaan Etika Profesi Pejabat Publik Melalui Penerapan Prinsip Good Governance.” UNES Law Review
5 Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
6 Satibi, I., & Ediyanto. (2020). “Etika Birokrasi dalam Mewujudkan Good Governance.” Jurnal Academia Praja
7 Media Indonesia. (2026, 21 Juli). “Pejabat Gayo Lues mundur usai video flexing anak viral.” https://www.antaranews.com/berita/5662076/video-flexing-anak-viral-pejabat-gayo-lues-ajukan-pengunduran-d i
8 Saputri kiki Riski, Yarni, Meri, dan Arfa’i. (2024). “Flexing Melalui Media Sosial Bagi ASN Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.” Limbago: Journal of Constitutional Law, Vol. 4, No. 3, hlm. 364–386.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan perundang – undangan
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449.
JURNAL
Arsyad, J. H. 2022. “Fenomena Flexing di Media Sosial dalam Aspek Hukum Pidana.” Jurnal Cakrawala Informasi 2(1): 10–28.
Satibi, I., & Ediyanto. 2020. “Etika dan Perilaku Birokrasi dalam Mendukung Penguatan Good Governance.” Jurnal Academia Praja 3(2): 234–250.
Amaylia Noor, dan Siti Malikhatun Badriyah. (2026). “Pelaksanaan Etika Profesi Pejabat Publik Melalui Penerapan Prinsip Good Governance.” UNES Law Review
Saputri kiki riski, Yarni meri dan Arfa’i. (2024). “Flexing Melalui Media Sosial bagi ASN Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.” Limbago: Journal of Constitutional Law 4, no.3 : 364-386
WEBSITE
Anam, C. 2025. “Flexing pejabat publik.” TIMES Indonesia, Rubrik Kopi TIMES, 12 Maret 2025. https://timesindonesia.co.id/kopi-times/554656/flexing-pejabat-negara
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). pejabat publik. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian
Keuangan. https://jdih.kemenkeu.go.id/kamus-hukum/pejabat-negara
Buana, G. 2026. “Pejabat Gayo Lues Mundur Usai Video Flexing Anak Viral.” Media Indonesia, 23 Juli
https://mediaindonesia.com/nusantara/913905/pejabat-gayo-lues-mundur-usai-video-







