Kepastian Hukum Hak Moral Pencipta atas Modifikasi Karakter Game Berstatus Public Domain oleh Artificial Intelligence

Sumber Gambar: https://www.umn.ac.id/penerapan-artificial-intelligence-dalam-desain-game/

Oleh: Syahriyan Soulissa 23411065
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Hukum Bisnis Fakultas Hukum  Universitas Islam Indonesia


Industri video game di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dan kini  menjadi salah satu sektor strategis dalam ekonomi kreatif nasional. Tingginya minat  masyarakat terhadap permainan digital tercermin dari jumlah pemain yang terus meningkat.  Berdasarkan data tahun 2021, jumlah pemain game di Indonesia mencapai sekitar 174,1 juta  orang dan diproyeksikan meningkat menjadi 192,1 juta orang dalam beberapa tahun  berikutnya.1 Peningkatan tersebut turut didorong oleh integrasi teknologi kecerdasan buatan  (artificial intelligence) dan berbagai inovasi digital yang mempercepat proses pengembangan  serta komersialisasi produk game. Dalam kondisi demikian, hak cipta memegang peranan  penting sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap berbagai ekspresi kreatif  pengembang, mulai dari desain karakter, tampilan visual, hingga aransemen musik yang  menjadi aset intelektual bernilai ekonomi tinggi. 2

Di Indonesia, regulasi hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014  tentang Hak Cipta, bahwa hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral  (moral rights). Kedua hak tersebut diberikan oleh negara kepada pencipta sebagai bentuk  apresiasi atas nilai gagasan dan kreativitas dari ciptaannya.3 Berdasarkan UU No. 28 Tahun  2014, masa perlindungan hak ekonomi memiliki batas waktu tertentu, dan setelah masa  tersebut berakhir, karya yang bersangkutan berstatus public domain sehingga dapat digunakan  oleh siapa saja. Meskipun suatu karya telah berstatus public domain akibat berakhirnya masa  perlindungan hak ekonomi, hak moral pencipta tetap melekat dan tidak hapus. Ketentuan  tersebut sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang  menegaskan bahwa hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta.4

Sejalan dengan uraian di atas, perkembangan AI, khususnya Generative Artificial  Intelligence, telah mengubah cara penciptaan dan modifikasi berbagai karya intelektual,  termasuk karakter game.5 Kemampuan tersebut memunculkan persoalan hukum terkait  perlindungan hak moral pencipta, terutama ketika karakter game pada masa mendatang  memasuki status public domain setelah berakhirnya masa perlindungan hak ekonomi.

Meskipun dapat dimanfaatkan secara bebas, hak moral pencipta tetap melekat sebagaimana  diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, hingga kini  belum terdapat pengaturan yang secara tegas mengenai batasan modifikasi karakter game  berstatus public domain oleh AI. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum  sehingga diperlukan kajian mengenai kepastian hukum hak moral pencipta terhadap modifikasi  karakter game berstatus public domain oleh AI. Apakah pengaturan hak moral dalam UU No.  28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memadai untuk memberikan kepastian hukum terhadap  modifikasi karakter game berstatus public domain oleh artificial intelligence?

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini belum memberikan batasan  mengenai apakah karya berstatus public domain dalam rezim hak cipta dapat dimodifikasi oleh  artificial intelligence.6 Meskipun hak moral pencipta tetap melekat secara abadi, undang undang belum menjelaskan batas modifikasi yang diperbolehkan maupun parameter untuk  menentukan apakah hasil modifikasi AI telah melanggar hak moral pencipta. Hal ini  menunjukkan bahwa pengaturan hak moral dalam UU Hak Cipta belum sepenuhnya  memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan teknologi AI. Sebagai ilustrasi, apabila  karakter game fiktif Garuda Knight yang telah berstatus public domain dimodifikasi oleh  artificial intelligence hingga mengubah identitas dan karakteristik utamanya, timbul  pertanyaan apakah tindakan tersebut masih menghormati hak moral pencipta yang tetap  memperoleh perlindungan berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Prinsip perlindungan hak moral tersebut juga sejalan dengan ketentuan internasional.  Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works melalui Pasal 6 bis  mengakui hak moral pencipta untuk mempertahankan identitas dan integritas ciptaannya.  Selain itu, Pasal 27 ayat (2) Universal Declaration of Human Rights menegaskan bahwa setiap  orang berhak memperoleh perlindungan atas kepentingan moral dan material yang timbul dari karya ilmiah, sastra, maupun seni yang diciptakannya.7 Sejalan dengan prinsip tersebut,  Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa  modifikasi terhadap suatu karya cipta harus tetap menghormati hak-hak pencipta.8 Dengan  demikian, meskipun suatu karya telah berstatus public domain, penghormatan terhadap hak  moral pencipta tetap menjadi prinsip yang harus dijaga.

Dalam hal ini, tidak seluruh modifikasi karakter game oleh AI dapat dipandang sebagai  pelanggaran hak moral. Modifikasi yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas visual atau  menyesuaikan perkembangan teknologi pada dasarnya masih dapat dibenarkan sepanjang tidak  mengubah identitas, integritas, maupun merugikan kehormatan dan reputasi pencipta.  Sebaliknya, modifikasi yang mengubah karakter secara berlebihan, menghilangkan ciri khas  utama, atau menampilkan unsur yang bersifat vulgar berpotensi bertentangan dengan hak moral  pencipta karena dapat memengaruhi kehormatan dan reputasi pencipta atas ciptaannya.  Namun, hingga saat ini belum terdapat parameter hukum yang secara jelas untuk membedakan  modifikasi yang masih dapat ditoleransi dengan modifikasi yang telah melanggar hak moral  pencipta apabila dilakukan menggunakan AI. Akibatnya, kondisi tersebut berpotensi  menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum dan mengurangi kepastian hukum  bagi pencipta maupun pengguna teknologi AI.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan hak moral dalam UU  No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum  terhadap modifikasi karakter game berstatus public domain oleh artificial intelligence.  Meskipun hak moral pencipta tetap melekat secara abadi, belum terdapat pengaturan yang  secara tegas mengenai batasan modifikasi maupun parameter untuk menentukan pelanggaran  hak moral yang dilakukan melalui AI. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyempurnakan  pengaturan hak cipta, baik melalui revisi UU No. 28 Tahun 2014 maupun peraturan  pelaksananya, dengan mengatur batasan modifikasi karya berstatus public domain oleh  artificial intelligence agar tercipta kepastian hukum yang mampu melindungi hak moral  pencipta tanpa menghambat perkembangan inovasi di industri game.

1 Jaya Setiawan Sinaga dan Yosman Leonard Silubun, “Kedudukan Hukum Video Game dalam Sistem  Hukum Positif di Indonesia,” Jurnal Restorative Justice 9, no. 2 (November 2025): hlm. 124.

2Augusto Herga Pratama, “Aspek Hukum Teknologi Informasi dalam Pengembangan Start-Up Game  Studio: Perlindungan Hak Cipta, Data Pengguna, dan Perjanjian Kerja,” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 16, no. 6 (2026).

3 Steaven Herlambang dan Gusti Ayu Arya Prima Dewi, “Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap Hak  Moral bagi Pencipta Ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” Jurnal  Media Akademik (JMA) 3, no. 11 (November 2025)

4 Lihat Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 5 ayat (1).

5 Ade Ahmad Maulana dan Abraham Ferry Rosando, “Konstruksi Hukum Kepemilikan Hak Cipta Atas  Karya Artificial Inteliigence Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia”, Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu  Sosial Volume 4, Issue 1, August 2026 

6 Andi Akbar Gustiawan et al, “Perlindungan Hak Moral atas Karya yang Dihasilkan oleh Kecerdasan  Buatan (AI): Antara Ilusi Kepengarangan dan Keadilan Kreatif”, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Volume  4 Number 3, 2026.

7 Yulia, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Cet. 1 (Lhokseumawe: CV. Sefa Bumi Persada, 2021), hlm.  29–30.

8 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Modifikasi Lukisan Orang Lain, Bolehkah Secara  Hukum?”, diakses melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diakses pada 24 Juli 2026.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Peraturan Perundang-Undangan Buku 

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun  2014 tentang Hak Cipta.

Yulia. (2021). Hukum hak kekayaan intelektual (Cetakan ke-1). CV. Sefa Bumi Persada.

 

Jurnal Ilmiah Website 

Gustiawan, A. A., et al. (2026). Perlindungan hak  moral atas karya yang dihasilkan oleh kecerdasan  buatan (AI): Antara ilusi kepengarangan dan keadilan  kreatif. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3).

Herlambang, S., & Dewi, G. A. A. P. (2025).  Pengaturan perlindungan hukum terhadap hak moral  bagi pencipta ditinjau berdasarkan Undang Undang  Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal  Media Akademik (JMA), 3(11).

Maulana, A. A., & Rosando, A. F. (2026). Konstruksi  hukum kepemilikan hak cipta atas karya artificial  intelligence dalam perspektif hukum positif indonesia.  Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 4(1).

Pratama, A. H. (2026). Aspek hukum teknologi  informasi dalam pengembangan start-up game studio:  Perlindungan hak cipta, data pengguna, dan perjanjian  kerja. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(6).

Sinaga, J. S., & Silubun, Y. L. (2025). Kedudukan  hukum video game dalam sistem hukum positif di  Indonesia. Jurnal Restorative Justice, 9(2).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2026, 24  Juli). Modifikasi lukisan orang lain, bolehkah secara  hukum?. Diakses dari Direktorat Jenderal Kekayaan  Intelektual