Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

[KALIURANG]; Padjadjaran Notarial Fair (PNF) merupakan kegiatan yang diadakan oleh Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung. Tim Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UIII) di wakili oleh lima orang , yakni Hernawan Azis (Ketua Tim), Yoga Saputra, Erwin Saptahadi, adinda Rati dan Adelia Kusuma . Dalam proses pembuatan Tata cara Pembuatan dan Pengiriman Akta, Pembuatan Konstruksi Hukum tim MKn FH didampingi oleh Dosen pembimbing Rio Kustianto Wironegoro, S.H., M.Hum dan Dosen pendamping Dr. Ariyanto, S.H., C.N. M.H.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penilaian rapat Tim Dewan Juri untuk 18 Delegasi pendaftar, pada Senin 14 Maret 2022 Tim Dewan Juri mengumumkan bahwa Tim Relaas yang di ikuti oleh Tim Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil lolos masuk dalam Babak Final 5 Besar PNF 2022. Adapun 5 finalis tersebut yakni dua tim dari FH Universitas Pasundan Bandung, FH UII, FH Universitas Lambung Mangkurat dan FH Universitas Brawijaya Malang.

Setelah dinyatakan menjadi lima besar finalis, Tim MKN FH diwajibkan untuk membuat video simulasi praktik notaris dalam pembuatan akta. Dalam proses Final yang diselenggarakan pada Sabtu, 26 Maret 2022  setiap Delegasi akan mempresentasikan konstruksi hukum kepada Dewan Juri. Adapun pada babak final  terbagi menjadi sesi penayangan video, sesi presentasi dan sesi tanya jawab serta Pemutaran video simulasi dan presentasi.

Setelah melalui serangkaian proses babak penyisihan dan juga babak final, Tim Relaas MKn FH UII berhasil meraih juara III pada Padjajaran Notararial Fair 2022, adapun juar I dan II diraih oleh tim MKn dari Universitas Pasundan Bandung.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mendapatkan Guru Besar yang baru. Dr. Muhamad Syamsudin, S.H.,M.H. menerima Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI tentang Kenaikan Jabatan Akademik Profesor dalam Bidang Ilmu Hukum.

Surat keputusan kenaikan jabatan akademik profesor tersebut diserah terimakan pada Kamis 31 Maret 2022 di Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito Kampus Terpadu UII, oleh Kepala LLDikti Wilayah V DIY, Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D. kepada Rektor UII Prof. Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D., dan diteruskan kepada Dr. Muhamad Syamsudin, S.H., M.H.

Rektor UII, Prof. Fathul Wahid dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan bahagiannya dengan raihan jabatan profesor yang diperoleh Muhamad Syamsudin. “ Dengan raihan ini, menjadikannya sebagai guru besar ke-25 di lingkungan UII sekaligus guru besar kedelapan dari Fakultas Hukum UII. Rasa syukur tersebut tidak hanya disampaikan Prof. Fathul Wahid secara personal, namun juga mewaliki seluruh keluarga besar UII “ ungkapnya.

Dalam kesempatannya, Prof. Fathul Wahid menyampaikan narasi tentang matinya kepakaran di dalam dunia akademik yang berdampak pada menurunnya kepercayaan khalayak kepada para pakar atau ahli.

Di tempat yang sama, Prof. Aris Junaidi berkesempatan memberikan beberapa pesan kepada Prof. Syamsudin yang baru saja dilantik. Menurutnya, proses dalam menyandang gelar guru besar merupakan proses yang sangat lama dan perlu ketekunan dalam menekuni suatu bidang ilmu.

Ungkapan rasa syukur juga disampaikan Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII, Suwarsono Muhammad. Untuk diketahui, Saat ini Prof. M. Syamsudin diamanahi sebagai Sekretaris Pengurus Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII Periode 2018-2023. Karenanya, Suwarsono menganggap pembacaan surat keputusan kali ini menjadi sedikit berbeda. Ia menyampaikan beberapa hal yang dilabelinya sebagai “sambutan yang cukup personal”, yang berkenaan dengan perasaan pribadi beliau.

“Terus terang saja, saya takut kehilangan Pak Syam, Jangan-jangan pak Syamsudin yang kemarin itu berbeda dengan pak Syamsudin hari ini dan besok-besok. Setelah mendapatkan gelar guru besar,” tuturnya.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 29-31 Maret 2022 telah melaksanakan proses visitasi oleh Foundation For International Business Administration Accreditation (FIBAA) yang berasal dari negara Jerman. Proses visitasi ini dilaksanakan secara dalam jaringan (daring). Dalam pelaksanaan akreditasi ini terdapaempat Program Studi yang di visitasi, yaitu Program Studi Hukum Program Sarjana, Program Studi Hukum Program Magister, Program Studi Kenotariatan Program Magister, dan Program Studi Hukum Program Doktor.

Proses visitasi diselenggarakan dengan dimulai presentasi dari Prof. Dr. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D selaku Rektor UII di sesi pertama pada tanggal 29 Maret 2022 kemudian dilanjutkan dengan panel interview yang dilakukan dengan manajemen program studi, dosen, mahasiswa, alumni, serta kepada tenaga kependidikan.

Proses visitasi yang berlangsung selama tiga hari berjalan dengan lancar. “Fakultas Hukum UII sangat berharap, dengan adanya akreditasi FIBAA maka akan menambah proses kerjasama dan membuktikan bahwa kualitas pendidikan yang ada di Fakultas Hukum UII merupakan kualitas pendidikan yang terbaik dan kami berharap dengan adanya akreditasi internasional maka dapat memperluas kerjasama pendidikan antara Fakultas Hukum UII dengan kampus-kampus di negara maju khususnya dari negara Jerman dan negara-negara di eropa.” tutur Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.

Adapun para asesor dari FIBAA yang turut hadir adalah para Professor yang berasal dari berbagai universitas di Jerman, satu dari Indonesia, dan satu mahasiswa asal Jerman. Fakultas Hukum UII sangat berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mensukseskan acara ini.

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menyelenggarakan Pelatihan Hukum yaitu Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022 pada Rabu, 23 Februari 2022 dan Kamis, 24 Februari 2022 yang dilakukan secara dalam jaringan (daring). Penyelenggaraan pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang dasar-dasar, proses dan teknik negosiasi dan mediasi, melingkatkan keterampilan sehingga peserta Pelatihan Hukum ini dapat mempraktikan strategi, metode dan teknik  proses negosiasi dan mediasi, serta meningkatkan ketrampilan menyusun dan merumuskan hasil negosiasi dan mediasi ke dalam berita acara maupun akta perdamaian.

Pelatihan Hukum Praktik Negosiasi dan Media ini diikuti oleh 39 peserta, yang terdiri dari Mahasiswa Strata-1 berjumlah 35 peserta dan umum berjumlah 4 peserta. Pelaksanaan pelatihan ini dibuka dengan sambutan oleh Dekan FH UII yaitu Dr. Abdul Jamil, S.H. dan dilanjutkan penyampaian materi oleh pemateri Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi, Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA., CCD.

Pada Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi ini ada 4 materi yang disampaikan yang disampaikan oleh Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA., CCD. Hari Pertama merupakan sesi penyampaian materi pertama hingga materi ketiga, Materi Pertama mengenai Negosiasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Materi Kedua mengenai Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Materi Ketiga Mengenai Mediator’s Skill (Keterampilan yang penting dimiliki oleh seorang Mediator).

Hari kedua Pelatihan Hukum ini merupakan sesi penyampaian Materi Keempat mengenai Merancang Dokumen Kesepakatan dan dilanjutkan dengan simulasi praktik dan review. Dalam Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022 ini terdapat 3 (tiga) simulasi yang diikuti oleh peserta Pelatihan. Kasus yang diangkat dalam simulasi ini yaitu Kasus Gugatan Class Action, Kasus Penganiayaan, dan Kasus Sengketa Tanah.  Masing-masing peserta diberikan soal simulasi melalui WhatsApp Group Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi setelah pelatihan hari pertama selesai. Seluruh peserta dibagi dalam 6 (enam) kelompok Dynamic Group (DG) untuk melaksanakan simulasi praktik ini dan mengirimkan dokumen kesepakatan hasil dari praktik simulasi pada WhatsApp Group masing-masing DG. Pada sesi review, pemateri melakukan proses review dan melakukan evaluasi terhadap salah satu jawaban peserta sehingga para peserta dapat mengetahui bagaimana hasil pekerjaannya sudah tepat atau belum.

Pada akhir rangkaian pelatihan ini, beberapa peserta diminta untuk memberikan kesan dan pesan terhadap penyelenggaraan pelatihan ini. Pelatihan ini ditutup oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Prof. Dr. Budi Agus Riwandi, S.H, M.Hum sekaligus menutup acara Pelatihan Hukum Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022. Panitia juga memberikan dorrprize berupa buku kepada peserta yang dapat menjawab pertanyaan dari Pemateri dan Kepala Pusdiklat FH UII, Eko Rial Nugroho, S.H., M.H.

[Kaliurang]; Selasa (22/03) setelah menempati gedung baru di kampus terpadu, Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) selenggarakan pelatihan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)  atau fire extinguisher. APAR adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil.  APAR umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api bertekanan tinggi. Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap kampus maupun gedung guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja serta aset gedung.

Pelatihan dilakukan dengan mengundang narasumber dari Caturindo Sentosa Jogja.  Caturindo Sentosa Jogja merupakan sebuah perusahaan yang fokus bergerak dibidang alat-alat pemadam kebakaran.

 

Dekan FH UII mengajak seluruh dosen dan sivitas akademika FH UII. Pelatihan ini dilakukan di area selatan gedung baru FH UII. Tujuan dari pelatihan ini untuk saling menjaga dan meningkatkan kewaspadaan khususnya apabila terjadi percikan api di dalam gedung. Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman serta kesiapsiagaan apabila terjadi hal-hal yg tidak diinginkan.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar simulasi situasi Gawat Darurat di Gedung Baru. Simulasi yang digelar pada Jumat (18/03) di Auditorium lantai 4 dihadiri oleh seluruh dosen dan tenaga kependidikan FH UII.

Pada simulasi ini Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. mengatakan bahwa gedung baru ini memiliki luas yang besar, sehingga kita perlu mengetahui tempat di mana saja bisa untuk mencari jalan keluar seperti tangga darurat, pintu keluar terdekat.

 

[KALIURANG]; Student Association of Internasional Law (SAIL) salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fakultas Hukum (FH)  Universitas Islam Indonesia (UII), pada hari Selasa (01/03) menggelar Webinar dengan mengangkat tema “Konflik Rusia Ukraina dalam Perspektif Hukum Internasional”. Webinar ini merupakan intro atau pembuka dari event Call For Paper SAIL 2022. Pemateri webinar tersebut ialah Guru Besar Hukum Internasional FH UII yaitu  Prof. Dr. Sefriani, S.H. M. HUM. dan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H.,M,H.,LL.M.,Ph.D. selaku Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui media zoom meeting dan dihadiri oleh lebih dari 700 peserta.

Pada acara kali ini, Prof. Sefriani memaparkan latar belakang terjadinya konflik. Awal pada pemaparan materinya beliau menjelaskan Russia mendeklarasikan perang pada tanggal 24 Februari 2022. Kemudian, dampak ekonomi bagi Indonesia itu sendiri adalah volume perdagangan yang tidak naik tetapi masih ada inflasi karena Rusia dan Ukraina merupakan salah satu sumber energi terbesar. Beliau menjelaskan penyelesaian-penyelesaian konflik tersebut, salah satunya pada pasal 33 PBB, prioritasnya adalah penghentian gencatan senjata biasanya melalui perundingan diplomatik (jalur politik maupun hukum) sedangkan Ukraina sudah submit ke ICC dalam jalur hukum. Menurutnya menghentikan melalui jalur politik akan menjadi kurang efektif karena Rusia mempunyai hak veto sehingga bisa memveto Rusia dalam kasus ini, yang artinya perlu adanya reformasi dalam hal memvoting. Namun, pada Jalur Hukum, terjadi disagregasi kasus dimana hal tersebut membuat banyak sekali kasus hukum yang mungkin kurang dipahami  sebab atau akibat oleh ICJ, dimana Ukraina menuduh Rusia mendanai terorisme dua wilayah Ukraina dan pelanggaran diskriminasi rasial. Rusia tidak menyanggah yurisdiksi ICJ namun Rusia menyanggah di yurisdiksi materinya, tetapi meskipun begitu perundingan mengenai disagresi kasus-kasus yang ada antara Rusia dan Ukraina masih belum lanjut karena masih ada pelanggaran hukum internasional pada Rusia dan Ukraina semenjak invasi. Sama seperti pasal 33 PBB, secara politik respon Kementrian Luar Negeri Indonesia menganggap serangan militer Rusia terhadap Ukraina tidak dapat diterima dan dapat membahayakan politik bebas aktif. Hal ini menyebabkan tidak efektif pada PBB karena banyak terjadi pelanggaran. Beliau juga menjalskan bahwa Majelis Umum (MU) memiliki residual power yang bisa diambil alih namun resolusinya lemah dikarenkana tidak terikat dengan hukum. Indonesia merupakan ketua presedensi G20 sehingga memiliki kemungkinan membujuk sidang luar biasa.

Sedangkan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H.,M,H.,LL.M.,Ph.D. beliau memulai dengan menjelaskan tentang latar belakang pada Uni Soviet, beberapa sudah terpecah namun masih memiliki ikatan erat dengan Rusia. Ukraina merupakan perbatasan luar rusia, sehingga rusia masih ingin mempertahankan ukraina. Beliau juga mengatakan bahwa ada dua kubu di Ukraina yaitu Pro-Rusia dan Non Pro Rusia. Pro-rusia ada di wilayah Ukraina termasuk Krimea. Diperangi oleh negaranya sendiri sebagai gerakan separatis, negara eropa timur masih banyak berikatan erat dengan Rusia dibanding dengan Eropa Barat, keinginan menjadi salah satu anggota NATO sehingga memicu ketegangan, dianggap mencederai keloyalitasan semenjak perang dunia. Konflik bersenjata Internasional terjadi di antara 2 negara yang merupakan ke 4 anggota dari Konvensi Geneva yang mempunyai prinsip yang terkandung pada prinsip hukum perang. Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 51 PBB kurang berlaku bagi mereka. Beliau juga menjelaskan tentang Prinsip HHI, yaitu prinsip pembedaan, pembatasan, proporsional. Perang boleh dilakukan namun harus sesuai dengan prinsip HHI. Kemudian beliau melanjutkan penjelasannya dengan menjelaskan kondisi Ukraina saat ini, Ukraina saat ini memberikan pengakuan pada ICCl, meskipun mereka bukan negara ICC namun pasal 11, 12, dan 13 punya yurisidiksi terjadi kejahatan perang dan ketika negara diluar anggota. Ukraina merasa ini waktu yang tepat untuk pembuktian agar tidak terjadi genosida. Perundingan ini bertujuan untuk mengurangi tindakan kejahatan internasional, menurut beliau sanksi ekonomi saja tidak efektif. Beliau mengatakan bahwa Indonesia seperti sedikit berpihak pada Rusia karena ada perbedaan statement antara Hukum internasional dengan statement Kementerian Luar Negeri Indonesia. Asean memiliki role dalam konflik ini karena memandang kasus ini berdasarkan kekeluargaan.

Kami mengadakan sesi tanya jawab dalam seminar ini, beberapa peserta yang ikut dalam webinar ini juga ikut andil dan aktif dalam sesi tanya jawab. Diharapkan dengan diangkatnya tema ini peserta dapat menambah ilmu dan lebih memahami terhadap konflik Rusia Ukraina dalam persepektif Hukum Internasional dan dampak-dampak terhadap indonesia. Andre Irawan salah satu peserta webinar sekaligus alumni UII mengakui bahwa tema yang diangkat sangat menarik karena issue konflik Rusia Ukraina sedang hangat untuk diperbincangkan. Beliau menanyakan bagaimana mekanisme intervensi adanya bantuan yang menjadi kesalahan interpentasi serta media Indonesia yang tidak crosscheck menimbulkan sikap perbedaan dan memperkeruh keadaan. Hal ini ditanggapi oleh Sefriani bahwasannya kita tidak boleh mengurusi negara secara ditraktor, kecuali atas permintaan negara yang diintervensi dan ini menjadi alasan justifikasi Rusia kepada Ukraina. Dodik pun juga ikut menanggapi tentang media Indonesia yang terkesan suka “memanasi” namun, dalam hukum internasional mempuntai sumber  terpercaya yang bias dilihat pada aplikasi atau web ICJ dan ICC yang berisi tentang fakta dalam konflik yang terjadi. Adapun pertanyaan lainnya yang dipaparkan oleh Ade Riyanda yaitu Negara Indonesia yang merupakan salah satu angota negara non-blok akan tetapi mengapa ada perbedaan sikap antara Kementerian Luar Negeri dengan presiden? Serta apakah penyelesaian damai itu terjadi sehingga Indonesia pun tidak ikut terseret.

Dodik selaku pemateri menjawab perlu ditelaah lebih lanjut apakah memang statement tersebut langsung disetujui dan melakukan peran aktif pada konflik serta mandat sebagai penengah sehingga harus mengupayakan secara non-formal maupun formal. Indonesia merupakan presiden dari G20 yang mempunyai role yang cukup kuat karena konflik ini berdampak pada ekonomi, tidak hanya Negara pelaku namun juga seluruh dunia. Sangat dimungkinkan pengupayaan jalur perdamaian yang merupakan suatu bentuk peran netral dalam komunitas Internasional. Apa yang dilakukan Indonesia yang merujuk dalam pengupayaan perdamaian, memungkinkan untuk membangun stabilitas Internasional yang baik. Sesi tanya-jawab pun ditutup dengan prtanyaan terakhir dari Jeiniver Lumentut yang berasal dari fakultas hukum Unsrat. Beliau menanyakan tentang apakah negara-negara anggota NATO memiliki keuntungan untuk menerima Ukraina bergabung dengan mereka? Bapak Dodik menaggapi bahwa sebenarnya Rusia sudah banyak membantu ekonomi Ukraina dengan baik sebagai salah satu Negara Uni Soviet. Dengan adanya pihak ketiga seperti NATO, justru merusak hubungan diantara kedua negara itu, sehingga NATO sebaiknya perlu hati-hati karena kedua negara tersebut memiliki hubungan yang erat dan menimbulkan resiko yang besar. Apabila Ukraina masuk ke dalam keanggotaan NATO sama aja itu melanggar perjanjian Uni Soviet. Ibu sefriani menambahkan opini nya, menurut beliau NATO tidak ingin Rusia menjadi negara dengan kekuatan yang besar, sehingga NATO menawarkan diri ke Ukraina pasca memerdekakan diri untuk meningkatkan kekuatannya. Seminar diakhiri dengan foto bersama dan memeberikan informasi pada audience seminar bahwa seminar ini adalah pembukaan untuk event Call For Paper yang diadakan oleh SAIL.

[Kaliurang]; Jumat (25/02). Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Seminar Nasional bertema “Pengembalian Kerugian Negara Menghentikan Proses Penanganan Korupsi”. Acara yang digelar secara dalam jaringan (daring) ini diikuti oleh kurang lebih 200 partisipan dengan berbagai latar belakang profesi mulai dari Praktisi Hukum, Mahasiswa Hukum, Aparatur Sipil Negara (ASN), Advokat, dan lain sebagainya. Seminar ini merupakan agenda rutin yang diadakan oleh Departemen Hukum Pidana FH UII dengan tujuan untuk menyikapi isu terkini khususnya yang bertemakan hukum pidana.

Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H dalam sambutannya menyoroti tentang adanya satu masalah pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hal ini berkaitan dengan bagaimana jika  unsur kerugian negara itu tidak ada karena sudah dikembalikan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Turut hadir secara daring, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum sebagai keynote speaker dalam acara seminar tersebut.  Ia merupakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Prof. Eddy  menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Konfensi PBB mengenai Anti Korupsi sama sekali tidak menyinggung terkait kerugian keuangan negara.

Ada tiga narasumber yang dihadirkan, antara lain Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. (Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Padjajaran), Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana FH UII), dan Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. (Wakil Ketua KPK RI). Acara diskusi dengan para narasumber dimoderatori oleh Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H yang merupakan dosen Fakultas Hukum UII.

Prof. Romli memaparkan materi dengan tajuk Menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi. Guru besar Universitas Padjajaran dan Universitas Pasundan tersebut dalam salah satu bab menyampaikan bahwa ada tiga strategi dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain strategi pencegahan, strategi penghukuman, dan strategi pengembalian aset korupsi. Tujuan dari ketiga strategi tersebut adalah terciptanya kesadaran anti korupsi masyarakat. “Tapi sebetulnya dulu, kita ingin lebih jauh. Bagaimana dari elit politik sampai keluarga, RT, RW, Lurah, sadar anti korupsi.” paparnya.

Narasumber kedua adalah Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., yang merupakan dosen Hukum Pidana FH UII. Dr. Mudzakkir menjelaskan bahwa kerugian tindak pidana korupsi itu ada dua, yaitu kerugian Immateriil dan kerugian materiil. Jenis kerugian negara yang dibahas pada seminar tersebut adalah kerugiaan materiil. Kerugiaan immateriil ini jangan sampai terlupakan dalam hukum pidana.  “Kalau kerugian materiil dihapuskan, apa bedanya dengan hukum perdata.” jelasnya.

Materi terakhir disampaikan oleh Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. yang lebih menekankan pada bab penegakan hukumnya. Narasumber yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK RI tersebut memaparkan ada tiga isu tentang pengembalian kerugian negara dan kepentingan penegakan hukum. Isu yang pertama adalah konsekuensi pengembalian kerugian negara dalam penegakkan hukum pidana korupsi, yang kedua adalah pengaruh kerugian negara dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, dan isu yang ketiga adalah syarat dan ketentuan yang dilakukan di KPK.

 

Seminar Nasional bertema “Pengembalian Kerugian Negara Menghentikan Proses Penanganan Korupsi” selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=0_nuiG7eFYU

 

Pembukaan Pendaftaran Sekolah Advokasi Hakim dan Peradilan (Program Kemitraan Fakultas Hukum UII dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia)

Program ini akan berlangsung dari bulan Maret sampai dengan September 2022, program ini membahas segala hal terkait Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) dalam bentuk diskusi,penyuluhan hukum dan kegiatan lainnya sesuai sub tema yang dibahas.

Program ini gratis, tidak dipungut biaya apapun. Terbatas hanya untuk 25 peserta mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII).

Pendaftaran berlangsung mulai 9-17 Maret 2022. Informasi selengkapnya tertera pada poster. Silahkan dicermati dan jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi narahubung melalui WhatsApp.

Narahubung: 0813-2700-5613 (Mia)

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un

Telah berpulang ke Rahmatullah pada hari Jumat, 4 Maret 2022, Hj. Rosyidah Zakie.  Almarhumah merupakan Ibunda dari Bapak  Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. Dosen FH UII, Departemen Hukum Administrasi Negara.

Jenazah disemayamkan di rumah duka, Rumah Hidayat Zakie, Jl. H. Nasir no.2 Kotabaru. Tanjungkarang Bandar Lampung.

Mohon keikhlasan Ibu/Bapak untuk memberikan doa semoga Almarhumah husnul khotimah, diberikan tempat yg terbaik di sisi Allah SWT, diampuni kesalahannya, dan diterima semua amal ibadahnya serta keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran & keikhlasan. Aamiin.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh