Tag Archive for: Call for Papers

Momentum pertumbuhan ekonomi dan investasi digital di Indonesia yang terjadi saat ini adalah momentum berharga dan harus dijaga. Salah satunya caranya, dengan membangun kerangka hukum (legal framework) yang tepat. Kerangka hukum dimaksud adalah kerangka hukum yang secara substantif dapat mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.

Menurut sebuah laporan yang dirilis oleh Temasek, Google, dan Bain&Co pada 2019, diperkirakan tingkat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mencapai 49 persen per tahun. Pertumbuhan sektor e-commerce Indonesia bahkan diprediksi melampaui angka US$ 130 miliar pada 2025. Ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekuatan ekonomi digital terbesar di dunia.

Pemerintah, pelaku usaha hingga akademisi sepakat bahwa ekonomi digital menjadi salah satu penyelamat perekonomian nasional saat menghadapi pandemi Covid-19. Ekonomi digital terbukti tetap tumbuh di tengah lesunya berbagai bidang pada masa pandemi ini.

Pembicaraan mengenai ekonomi digital berarti pembicaraan mengenai dua kata kunci yakni ekonomi dan inovasi teknologi. Dalam kaitan ini, secara mendasar pula penting untung dipahami pula bahwa inovasi teknologi selalu memiliki dua segi. Segi positif berupa kemanfaatan dan segi negatif berkaitan dengan kemunculan berbagai risiko/potensi kerugian. Pada konteks inilah, penciptaan kerangka hukum yang mampu menjamin keberlangsungan inovasi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan menjadi sebuah kebutuhan krusial dan mendasar.

Perkembangan inovasi teknologi terjadi pada hampir seluruh bidang bisnis salah satunya pada sektor jasa keuangan. Inovasi teknologi pada sektor jasa keuangan yang kita kenal dengan istilah Financial Technology (Fintech) telah menjadi fenomena tersendiri pada era ini. Era Fintech terutama ditandai dengan kemunculan berbagai perusahaan teknologi non keuangan yang kemudian menjalankan bisnis pada sektor jasa keuangan. Pada sisi lain, sektor perbankan pun juga terus melakukan inovasi hingga melahirkan apa yang disebut dengan perbankan digital.

Perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan beragam transaksi dan produk jasa keuangan baru yang kian beragam di bidang ekonomi syariah. Beberapa contoh di antaranya seperti jual beli online, dompet digital, cashback, dan lain sebagainya. Beragam transaksi ini perlu direspon oleh ekonomi syariah. Digitalisasi ekonomi syariah dapat merambah dalam berbagai aspek ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Peran digital pada industri saat ini sangat luar biasa, di mana hampir semua sektor perekonomian menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi, baik dalam mengemas produk atau pun dalam memasarkan produk, sehingga lebih mudah dan lebih cepat dalam distribusi informasi yang digunakan untuk membuat pertumbuhan ekonomi semakin cepat dan tiada batas dengan dukungan teknologi digital dan teknologi informasi.

Dari perspektif hukum, fenomena sebagaimana diuraikan tentu melahirkan problematika tersendiri. Berbagai problematika yang muncul terutama berkaitan dengan tiga hal yakni;

  1. Persoalan kerangka hukum yang tepat dan memadai serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi
  2. Persoalan implementasi prinsip syariah,
  3. Penyelesaian sengketa.

Berdasar uraian di atas Departemen Perdata FH UII akan mengadakan webinar dengan tema “Problematika Hukum dan Penerapan Prinsip Syariah di Era Ekonomi Digital”

 

Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UII

Proudly present
WEB SEMINAR NASIONAL DAN CALL FOR PAPER
5 Agustus 2021 07.30 WIB – 12.30 WIB
PROBLEMATIKA HUKUM DAN PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI ERA EKONOMI DIGITAL

 

Latar Belakang

Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Digital Di Indonesia Dalam Perspetif Hukum

Momentum pertumbuhan ekonomi dan investasi digital di Indonesia yang terjadi saat ini adalah momentum berharga dan harus dijaga. Salah satunya caranya, dengan membangun kerangka hukum (legal framework) yang tepat. Kerangka hukum dimaksud adalah kerangka hukum yang secara substantif dapat mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.

Menurut sebuah laporan yang dirilis oleh Temasek, Google, dan Bain&Co pada 2019, diperkirakan tingkat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mencapai 49 persen per tahun. Pertumbuhan sektor e-commerce Indonesia bahkan diprediksi melampaui angka US$ 130 miliar pada 2025. Ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekuatan ekonomi digital terbesar di dunia.

Pemerintah, pelaku usaha hingga akademisi sepakat bahwa ekonomi digital menjadi salah satu penyelamat perekonomian nasional saat menghadapi pandemi Covid-19. Ekonomi digital terbukti tetap tumbuh di tengah lesunya berbagai bidang pada masa pandemi ini.

Pembicaraan mengenai ekonomi digital berarti pembicaraan mengenai dua kata kunci yakni ekonomi dan inovasi teknologi. Dalam kaitan ini, secara mendasar pula penting untung dipahami pula bahwa inovasi teknologi selalu memiliki dua segi. Segi positif berupa kemanfaatan dan segi negatif berkaitan dengan kemunculan berbagai risiko/potensi kerugian. Pada konteks inilah, penciptaan kerangka hukum yang mampu menjamin keberlangsungan inovasi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan menjadi sebuah kebutuhan krusial dan mendasar.

Perkembangan inovasi teknologi terjadi pada hampir seluruh bidang bisnis salah satunya pada sektor jasa keuangan. Inovasi teknologi pada sektor jasa keuangan yang kita kenal dengan istilah Financial Technology (Fintech) telah menjadi fenomena tersendiri pada era ini. Era Fintech terutama ditandai dengan kemunculan berbagai perusahaan teknologi non keuangan yang kemudian menjalankan bisnis pada sektor jasa keuangan. Pada sisi lain, sektor perbankan pun juga terus melakukan inovasi hingga melahirkan apa yang disebut dengan perbankan digital.

Perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan beragam transaksi dan produk jasa keuangan baru yang kian beragam di bidang ekonomi syariah. Beberapa contoh di antaranya seperti jual beli online, dompet digital, cashback, dan lain sebagainya. Beragam transaksi ini perlu direspon oleh ekonomi syariah. Digitalisasi ekonomi syariah dapat merambah dalam berbagai aspek ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Peran digital pada industri saat ini sangat luar biasa, di mana hampir semua sektor perekonomian menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi, baik dalam mengemas produk atau pun dalam memasarkan produk, sehingga lebih mudah dan lebih cepat dalam distribusi informasi yang digunakan untuk membuat pertumbuhan ekonomi semakin cepat dan tiada batas dengan dukungan teknologi digital dan teknologi informasi.

Dari perspektif hukum, fenomena sebagaimana diuraikan tentu melahirkan problematika tersendiri. Berbagai problematika yang muncul terutama berkaitan dengan tiga hal yakni;

  1. Persoalan kerangka hukum yang tepat dan memadai serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi
  2. Persoalan implementasi prinsip syariah,
  3. Penyelesaian sengketa.

 

Berdasar uraian di atas Departemen Perdata FH UII akan mengadakan webinar dengan tema:

“Problematika Hukum dan Penerapan Prinsip Syariah di Era Ekonomi Digital”

Keynote Speaker : Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A.  *dalam konfirmasi

Narasumber :

  1. Prof. Dr. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
    Topik : Problematika Hukum Penyelenggaraan Perbankan dan Jasa Keuangan di Era Ekonomi Digital
  2. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
    Topik : Aspek Kontraktual dalam Finansial Teknologi
  3. Riyeke Ustadiyanto (CEO & Founder   iPaymu.com)
    Topik : Penerapan dan Problematika Hukum dalam Penyelenggaraan Pembayaran Elektronik
  4. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. (Guru Besar Universitas Nasional)
    Topik : Problematika Hukum Penyelesaian Sengketa Keperdataan dan Bisnis di Era Ekonomi Digital
  5. Bagya Agung Prabowo,S.H., M.H., Ph.D, (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)
    Topik : Penerapan Prinsip Syariah dalam Penyelenggaraan Jasa Keuangan di Era Ekonomi Digital

Moderator : Inda Rahadiyan, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)

Web Seminar Nasional dapat diikuti oleh Mahasiswa, Akademisi, Praktisi, dan Umum melalui Zoom Meeting secara FREE dan ber e-sertifikat. Pendaftaran Peserta Web Seminar Nasional dapat dilakukan melalui klik.

Ketentuan Call for Paper:

  1. Cakupan bidang call of paper meliputi hukum perdata, hukum bisnis, hukum acara, hukum pidana, hukum lingkungan, hukum internasional, hukum administrasi pemerintah, dan hukum tata negara.
  2. Peserta call for paper dapat melakukan registrasi melalui tautan s.id/WebinarPerdataFHUII paling lambat tanggal 1 Agustus 2021
  3. Naskah call for paper memuat judul, identitas, abstrak, pendahuluan, rumusan masalah, metode penelitian, hasil penelitian dan pembahasan, penutup, dan daftar pustaka. Ketentuan penulisan secara detail akan dikirimkan oleh panitia kepada peserta call for paper melalui email setelah peserta melakukan registrasi
  4. Presentasi naskah dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2021 pukul 13.00 s/d selesai melalui zoom meeting. Presenter call for paper akan mendapatkan e-sertifikat
  5. Naskah yang terseleksi akan dipublikasikan dalam Prosiding Nasional ber-ISBN pada bulan November 2021
DPHKIHTB FH UII Seminarkan HKI sebagai Objek Wakaf
DPHKIHTB FH UII Seminarkan HKI sebagai Objek WakafCall for Papers dan Seminar dengan tema “ Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf” serta penandatanganan MoU antara UII dengan Dirjen HKI Kemenkumham RI. Acara diselenggarakan selama 2 hari pada Senin- Selasa tanggal 12-13 Oktober 2015/ 28 – 29 Dzulhijjah 1436 H bertempat di Auditorium Pascasarjana Cikditiro.
Cik Di Tiro. Sebagaimana diketahui, hak kekayaan Intelektual merupakan suatu cabang hukum baru yang berorientasi pada perlindungan hasil-hasil kreatifitas Intelektual manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, teknologi, varitas tanaman, desain produk, tanda dagang dan informasi. Hak kekayaan intelektual sebagai hak kebendaan tersebut dalam konsep hukum sangat dimungkinkan untuk dialihkan atau diperalihkan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya, mekanisme peralihan atau dialihkan tersebut melalui WAKAF.
Memandang pentingnya hal tersebut, maka FH UII bersama dengan Pusat Studi Hukum Islam (PSHI), Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bismis ( PHKIHTB), Departemen Perdata dan Magister Kenotariatan FH UII menyelenggarakan serangkaian kegiatan Call for Papers dan Seminar dengan tema “ Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf” serta penandatanganan MoU antara UII dengan Dirjen HKI Kemenkumham RI. Acara diselenggarakan selama 2 hari pada Senin- Selasa tanggal 12-13 Oktober 2015/ 28 – 29 Dzulhijjah 1436 H bertempat di Auditorium Pascasarjana Cikditiro.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya pada acara pembukaan menyampaikan bahwa serangkaian acara call for papers dan seminar ini sangat penting didasarkan pada kebutuhan saat ini. Ditambahkan beliau bahwa FH UII sebagai salah satu lembaga Ilmiah sangat peduli untuk berpartisipasi aktif terkait perubahan-perubahan Hukum yang ada di Indonesia, seperti halnya terkait hak kekayaan intelektual.
Rangkaian kegiatan hari pertama dilangsungkan Call for Papers “ HKI sebagai Objek Wakaf” dengan menghadirkan pemapar perwakilan dari berbagai Universitas seperti UII, Universitas Muhamadiyah Magelang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Islam Nusantara Bandung, Universitas Pelita Harapan Jakarta dan Universitas Padjajaran Bandung. Dr. Dewi Sulistianingsih, SH.,MH (dosen FH Unnes) dalam Diskusi panel
mengungkapkan bahwa pada dasarnya tujuan utama orang berwakaf itu tentu untuk kepentingan ibadah serta memajukan kesejahteraan umum, namun tidak semuanya dapat diwakafkan karna wakaf haruslah yang memiliki nilaim ekonomis. Beliau juga menambahkan bahwa selama ini orang sudah terdoktrin bahwa wakaf itu dalam bentuk tanah, padahal jenis HKI yang juga bisa diwakafkan antara lain hak cipta, merek, desain industri, rahasia dagang , varietas tanaman dan sebagianya.
Selanjutnya pada hari kedua diselenggarakan Seminar HKI sebagai objek wakaf dengan menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya Prof. Dr. Ahmad M. Ramli SH., MH., FCB Arb (Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI), Prof.Dr. Ja’ih Mubarak, SE., MH., M.Ag (Dewan Syariah Nasional), Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH.,MH ( Dewan pakar pusat HKI), Prof. Dr. H.M. Machasin, MA ( Dirjend. Bimas Islam Kemenag RI), Prof. Dr. Suyant, MM., ( Ketua STIMIK AMIKOM Yogyakarta) dan Dr.Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum (Pakar Pusat Studi Hukum Islam) dengan menghadirkan moderator Dr. Syamsudin, SH., MH dan Dr. Siti Anisah, SH., M.Hum.