Tag Archive for: institusi

Penyadapan

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Sidang lanjutan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selasa 30/1/2017 menghadirkan saksi KH. Ma’ruf Amin ketua MUI dan sekaligus Rais Aam PBNU. Salah satu hal yang mengemuka dalam persidangan adalah pernyataan Ahok dan tim kuasa hukumnya yang berniat memproses secara hukum KH. Ma’ruf Amin karena dianggap telah berbohong dengan tidak mengakui dirinya telah menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Oktober 2016 yang disinyalir isinya adalah permohonan SBY kepada KH. Ma’ruf Amin untuk meluangkan waktu bertemu dengan Agus dan Sylvi dan minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama. Padahal Ahok dan tim kuasa hukumnya mengklaim memiliki bukti rekaman.

Klaim ini tentu perlu dibuktikan dan ditelusuri darimana Ahok dan tim kuasa hukumnya mendapatkan rekaman tersebut. Hal ini sangat penting karena secara hukum tidak boleh ada aktifitas penyadapan pembicaraan siapapun kecuali untuk kepentingan hukum. Caranyapun harus dilakukan secara legal dan hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum.

 

Penyadapan Menurut Hukum

Penyadapan merupakan salah satu cara untuk mencari alat bukti atas sebuah kejahatan. Misalnya, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan”. Hasil dari penyadapan akan berbentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menurut Pasal 5 ayat (1) UU ITE dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Namun demikian, tidak semua orang dibenarkan melakukan penyadapan. Karenanya, bagi siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000 (Pasal 47 UU ITE).

Putusan MK Nomor 20/PUU-XIII/2015 menyatakan, agar tidak semua orang dapat melakukan penyadapan (termasuk perekaman) maka “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE dan Pasal 26A UU Tipikor baru bisa dijadikan alat bukti yang sah jika dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Menurut MK, alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, harus dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.

Keharusan penyadapan dilakukan sesuai dengan peraturan dan harus dilakukan oleh penegak hukum sangat terkait dengan asas Indonesia sebagai negara hukum dan perlindungan atas hak asasi manusia. Penyadapan sekalipun sangat berguna untuk mengungkap suatu kejahatan, ia tetap merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan melanggar hak asasi manusia. Karenanya, pelaksanaannya harus sesuai aturan.

 

Keterlibatan Oknum Negara?

Jika pengakuan Ahok dan tim kuasa hukumnya valid, saya menduga penyadapan tersebut kecil kemungkinan dilakukan oleh perorangan karena prosesnya membutuhkan keahlian yang mumpuni dan ketersediaan alat yang sangat canggih dengan harga yang sangat mahal. tanpa adanya keterlibatan oknum penegak hukum. Karena Dugaan ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara adalah institusi yang memiliki segalanya (kekuasaan dan fasilitas) untuk melakukan apapun terhadap warga negaranya termasuk penyadapan.

Kecurigaan ini tentu baru sebatas dugaan yang perlu dibuktikan kebenarannyanya. Presiden harus memberikan atensi terhadap kasus ini dan memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk mencari kebenarannya. Bila terbukti, tentu ini merupakan suatu tragedi bagi bangsa ini karena negara sudah tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, tetapi justru menjadi ancaman terhadap kehidupan masyarakat. Padahal Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Namun bila fiktif, Ahok dan tim kuasa hukumnya telah melakukan kebohongan publik dan perlu diberi sanksi yang tegas. Karena pernyataannya itu telah menimbulkan kegaduhan baru yang berpotensi menggagu stabilitas dan keutuhan bangsa.

Pengusutan secara tuntas atas kebenaran kasus ini menjadi sangat penting untuk memastikan agar setiap orang tidak mudah melontarkan pernyataan yang tidak didasari bukti, dan memastikan bahwa institusi negara berikut fasilitas yang dimiliki tidak digunakan selain hanya demi kepentingan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Jika SBY sebagai mantan Presiden disadap secara semena-mena dan illegal, bagaimana dengan kita masyarakat biasa?

Memang kedua belah pihak telah saling memaafkan, hubungan sesame manusia tentu itu sah-sah saja. Namun persoalan hukum yang ada tetap harus diproses. Bagaimanapun Indonesia adalah negara hukum. Jangan sampai hukum dikangkangi oleh kekuatan politik yang justru akan mengulangi tragedy masa lalu sebagaimana terjadi masa masa orde baru.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Wahyu Sudrajat S.H., M.H.Li
(Hakim Pengadilan Negeri Magelang)
Tidak ada satu pun manusia bodoh, yang kerap ada hanyalah manusia yang kurang beruntung karena bertemu guru yang tidak pas untuk dirinya – Mario Teguh.

Dengan kalimat tersebut, Pria kelahiran Tasikmalaya pada tanggal 31 Juli 1980 dengan nama lahir Yanyan Daryana mulai mengawali cerita panjang kehidupannya. Bukan tanpa sebab, Perjalanan hidup pria berumur 37 tahun ini sangatlah berliku. Wahyu Sudrajat atau kerap disapa Kang Wahyu (semasa kuliah) adalah pria yang tidak pernah bercita-cita untuk menjadi seorang hakim dengan segudang prestasi yang dimilikinya, ia merupakan salah satu alumnus FH UII yang tercatat sebagai sarjana dengan predikat cumlaude pada tahun 2003.
Masa sekolah merupakan masa yang paling bahagia bagi Wahyu. ia bersekolah di SMPN 2 Tasikmalaya & SMUN 1 Tasikmalaya yang merupakan sekolah favorit se-Bumi Priangan Timur. Kebahagiaan tersebut ternyata tidak kekal, itulah yang harus dihadapi oleh Kang Wahyu, karena setelah dinyatakan lulus, setidaknya ia harus menghadapi satu kenyataan pahit, yakni dinyatakan tidak lolos seleksi taruna akademi militer, padahal itu merupakan cita-citanya sejak kecil..
Pada awalnya tidak pernah terlintas dalam pikirannya untuk pergi ke Yogyakarta terlebih untuk masuk ke suatu Universitas dengan melihat keadaan finansial orang tuanya yang saat itu dalam keadaan tidak baik. Tetapi takdir berkata lain, sepulangnya dari berolahraga ia mendapatkan selebaran yang mengiklankan suatu bimbingan belajar (BIMBEL) yang mendapatkan fasilitas dan biaya murah di Yogyakarta, bermodal nekat dan mengajak satu temannya, akhirnya ia berangkat ke Yogyakarta. Selagi ia mengikuti kegiatan Bimbingan Belajar (BIMBEL) pikiran untuk masuk ke suatu universitas mulai memasuki pikirannya, dan FH UII adalah institusi yang dipikirkanya. Tanpa berpikir panjang ia memantapkan hati untuk mengeyam pendidikan di FH UII.
Tidak semulus yang dibayangkan, salah satu syarat untuk memulai kuliah di FH UII adalah melakukan registrasi ulang seperti yang diterapkan universitas lainnya. Pada saat itu kondisi finansial keluarga Wahyu yang kurang baik menjadi kendalanya. Wahyu tidak diam, seperti pepatah sunda yang mengatakan “Cikaracak ninggang batu laun laun jadi dekok” (harus punya tekad dan semangat yang pantang mundur) dan pesan dari kedua orangtuanya, Wahyu terus optimis mencari cara agar ia bisa melakukan registrasi ulang dan dinyatakan sebagai mahasiswa FH UII. Akhirnya, Kuasa Allah ia rasakan, ia mendapatkan kemudahan setelah adanya kesulitan yakni orang tuanya memperoleh sejumlah uang di detik-detik terakhir ditutupnya registrasi ulang dan diberi dispensasi untuk membayar kekurangan uang registrasi sehari lewat dari waktu penutupan oleh dekan FH UII pada masa itu (Dr. M Busyro Muqoddas S.H.,M.Hum. , sesuai dengan apa yang Allah firmankan dalam surah Al-Insyirah ayat 5-6.
Pria dengan pikiran cemerlang ini semasa kuliahnya tercatat selalu mendapatkan beasiswa, antara lain Beasiswa Prestasi Akademik dari Kopertis wilayah V DIY, Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Astra, dan Beasiswa Habibi Center, bahkan saat ini ia resmi berstatus sebagai LPDP Awardee untuk melanjutkan studi S3. Sebagai mahasiswa idealis ia juga tercatat aktif di berbagai kegiatan organisasi seperti Study Club, KAMMI Cabang UII, dan Takmir Masjid Al-Azhar serta magang di dispensasidan Bantuan Hukum FH UII, dari organisasi dan magang tersebut ia belajar untuk mengkoordinir, berbicara di depan publik, serta berpikir kritis. Baginya pembelajaran yang didapatnya selama di dalam dan di luar kelas sangatlah berharga, karena pembelajaran yang di berikan FH UII membentuknya untuk memiliki idealisme tinggi.
Akibat keuletan dan idealismenya, ia langsung diangkat menjadi staff kajian & diskusi di LKBH FH UII sehari sebelum dinyatakan lulus pada tahun 2003 yang membuatnya bersyukur karena tidak pernah menyandang gelar sebagai pengangguran sedetik pun. Tidak berhenti sampai disitu, karirnya terus melejit, pada bulan desember 2003 Ia dinyatakan lolos menjadi Cakim (Calon Hakim) lewat jalur rekomendasi yang dimiliki oleh FH UII. Bagi Wahyu hal tersebut merupakan berkah ke-sekian kalinya.
Wahyu di kenal sebagai hakim muda yang kritis bahkan karena saking kritisnya ia dijuluki sebagai hakim pemberontak. Predikat ini diberikan oleh Prof. Jimly ketika Wahyu menjadi salah satu Juru Bicara dari Forum Diskusi Hakim Indonesiaketika ia menyampaikan “Kami adalah harimau konstitusi, tetapi kami dipaksa dan diperlakukan menjadi seperti seekor kucing” dan “Hukum Tata Negara Darurat belum siap mengakomodir jika seluruh hakim di Indonesia mengundurkan diri dalam waktu serempak” pada tahun 2012 di hadapan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abu Bakar saat itu. Tidak hanya itu, penyampaiannya yang lugas, kritis, dan mendasar membuat Prof. Jimly juga turut mengacungkan dua Ibu Jari mengarah ke atas kepada Wahyu sambil berkata “orator memang!”.
Tidak ada yang dapat menghentikan pemikiran kritisnya, pada Tahun 2015 Wahyu kembali menjadi Juru Bicara Forum Diskusi Hakim Indonesia, bersama-sama dengan LeIP (Lembaga Advokasi untuk Indepedensi Peradilan) dalam kesempatan audiensi kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ketika itu ia menyuarakan mengenai pentingnya RUU Jabatan Hakim sebagai amanah konstitusi yang turut dihadiri oleh Wamenpar RB Prof. Dr. Eko Prasojo.
Baginya selama ia menjadi Hakim pembelajaran di FH UII yang di dapatnya sangat membantu sekali dalam dunia pekerjaan, hal ini yang ia rasakan selama ia mengabdi pada profesi ini. Bukan tanpa sebab, muatan keislaman di FH UII lebih banyak dan dapat memberikan cara pandang lain. Selain itu, muatan keislaman yang diajarkannya juga mengandung integritas, yakni integritas yang bermuatan religius. Identitas keislaman FH UII juga kuat, sehingga turut menciptakan sisi idealisme yang berbeda dari alumni universitas lainnya.
“Jangan pernah sekali-kali merendahkan orang lain. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia. (HR. Muslim). Tidak akan dihinakan orang yang rendah hati & tidak akan pernah mulia orang yang tinggi hati.”
[Wahyu Sudrajat, Hakim, 2017]

sosialisasi-kurikulum-2013-prodi-ilmu-hukum-fh-uii
sosialisasi-kurikulum-2013-prodi-ilmu-hukum-fh-uii Tamansiswa (uiinews). Sebanyak 80 peserta yang terdiri dari Dosen Pendamping Akademik (DPA) dan Pendamping DPA mengikuti sosialisasi Kurikulum 2013 yang secara efektif akan diberlakukan pada semester ganjil tahun 2014 mendatang. Acara ini digelar di ruang sidang utama lantai 3 FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta, pada hari Jum’at (7/2) 2014 pukul 13.30 -15.00 wib.
sosialisasi-kurikulum-2013-prodi-ilmu-hukum-fh-uii Tamansiswa (uiinews) Sebanyak delapan puluh peserta yang terdiri dari para dosen pendamping akademik (DPA) dan karyawan pendamping DPA mengikuti sosialisasi Kurikulum Tahun 2013 yang secara efektif akan diberlakukan pada semester ganjil tahun 2014 mendatang. Acara ini digelar di ruang sidang utama lantai 3 FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta, pada hari Jum’at (7/2) 2014 pukul 13.30 -15.00 wib.
Sudah menjadi kewajiban sebuah institusi lembaga perguruan tinggi untuk selalu mengadakan evaluasi terhadap implemetasi kurikulum yang diberlakukan paling tidak setiap lima tahun sekali. Saat ini kurikulum yang dipakai adalah kurikulum Tahun 2008 sehingga sudah waktunya untuk memberikan evaluasi terhadap kurikulum 2008 tersebut untuk disempurnakan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum S-1 FH UII, Karimatul Ummah, SH., M.Hum. yang memandu Sosialisasi Kurikulum Tahun 2013 ini memberikan beberapa paparan dan penekanan-penekanan terhadap strategi pembimbingan yang nantinya akan dihadapi oleh para DPA dan pendamping DPA kepada mahasiswa yang diampunya. Dijelaskannya bahwa pokok-pokok perubahan kurikulum dalam proses pembelajaran pada prinsipnya tidak merugikan transaksi akademik mahasiswa. Perubahan mencakup silaby dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP), perubahan bobot sks pada mata kuliah tertentu, misalnya MK Hukum Acara Perdata dan Acara Pidana dari bobot 3 sks menjadi 4 sks. Ada Penggabungan mata kuliah, misalnya Metode Penelitian Hukum & MPKI, MK Kekuasaan Kehakiman & Hukum Lembaga-lembaga Negara, MK Hukum Pemerintahan Daerah & Hukum Otonomi Daerah. Juga ada reposisi MK pilihan menjadi MK wajib, ini terjadi pada MK Hukum Kepegawaian. Pada kurikulum 2013 ini juga memunculkan/menawarkan MK baru yaitu Hukum Penanggulangan Bencana Alam dan Hukum Rumah Sakit. Juga ada perubahan atau penyesuaian MK, misalnya Hukum Kontrak menjadi Hukum Kontrak Inominat. Pokok perubahan yang terakhir terjadi peningkatan norma akademik/syarat administrasi akademik, misalnya syarat mengambil tugas akhirIndek Prestasi kumulatif  (IKP) minimal harus mencapai 2,50 dan syarat tutup teori IKP minimal telah mencapai 2,75.
Kalau pada kurikulum 2008 mahasiswa diwajibkan menempuh Mata Kuliah (MK) Pokok sebesar 129 satuan kredit semester (SKS), MK Pilihan Bebas 12 sks, MK Pilihan Kemahiran Hukum 2 sks dan MK Pilihan Hukum Islam 2 sks. Sedangkan pada kurikulum baru Tahun 2013 ini Beban MK Pokok sebesar 135 sks, MK Pilihan bebas 8 sks, sedangkan MK Pilihan Kemahiran Hukum dan MK Pilihan Hukum Islam sama yaitu 2 sks.
Kaprodi juga menjelaskan bahwa Kurikulum 2013 ini akan berlaku untuk seluruh mahasiswa (semua angkatan) mulai semester Ganjil Tahun Ajaran 2014/2015, kecuali mahasiswa yang telah tutup teori (termasuk yang sedang pendadaran) dan yang akan mengajukan tutup teori di akhir semester genap 2013/2014. Mahasiswa sampai dengan berakhirnya semester genap 2013/2014 tetap menggunakan ketentuan kurikulum 2008. .(sariyanti)
Foto:
Foto : Nampak Ketua Program Studi Ilmu Hukum S-1 (Karimatul Ummah,SH ., M.Hum) didampingi Sekretaris Prodi (Bagya Agung Prabowo SH MHum) dan Kepala Divisi Akademik (Yuli Wasitohadi) sedang memaparkan penjelasan Kurikulum 2013 di hadapan para dosen dan karyawan FH UII, berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Jumat (7/2) 2014. (sariyanti)
Sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi yang memiliki komitmen untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII menjadi suatu keharusan bahwa setiap proses belajar mengajar harus dilakukan kontrol secara baik.
Begitu pula yang berkaitan dengan penilaian terhadap hasil evaluasi terhadap proses belajar mahasiswa yang meliputi ujian tertulis (meliputi UTS, UAS maupun ulangan tertulis lainnya), tugas-tugas terstruktur dan keaktifan mahasiswa, baik keaktifan mengikuti perkuliahan maupun keaktifan dalam bentuk partisipasi akytif di kelas. Setiap indikator tersebut haruslah mendapat penilaian yang proporsional agar PBM yang diikuti mahasiswa tidak hanya mendasarkan pada hasil evaluasi tertulis semata.
Sehubungan dengan hal tersebut, FH UII menerbitkan buku pedoman yang berfungsi sebagai acuan dan panduan bagi Bapak/Ibu Dosen  dalam melakukan prosessing penilaian melalui sistem IT sehingga Dosen dalam memberikan penilian kepada mahasiswa dapat dilakukan secara efektif.


Peraturan Pedoman Dosen dalam Penilaian Mahasiswa [pdffile]


Buku Pedoman Dosen dalam Penilaian Mahasiswa [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11]