Tag Archive for: Kamis 19 April 2012

Fakultas Hukum UII, Kamis 19 April 2012. Program Studi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Penyegaran Peran & Fungsi  Dosen Pembimbing Akademik (DPA) serta Sosialisasi Buku Pedoman DPA dan Pedoman Dosen dalam Pemberian Nilai dengan menghadirkan Pembicara H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi., Psikolog dari Fakultas  Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya UII.

Acara yang digagas oleh Program Studi Ilmu Hukum (S1) tersebut menurut Karimatul Ummah, SH., M.Hum. (Ketua Program Studi ) dimaksudkan untuk mengingatkan kembali atau memberi penyegaran terhadap apa yang menjadi fungsi dan peran DPA dalam pembimbingan kepada Mahasiswa baik dibidang akademik maupun  konseling atau pendukung akademik.
Sedangkan menurut  H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi., dalam meterinya yang berjudul “Penyegaran Kompetensi Dosen Pembimbing Akademik”  menegaskan, sampai saat ini sejauh mana DPA mendampingi  aktivitas kemahasiswaan, padahal, di beberapa perguruan tinggi, DPA sudah banyak dihilangkan diganti dengan fungsi konselor yang memungkinkan mahasiswa dapat melakukan konsultasi secara gratis. Namun posisi dan sikap DIKTI  terhadap DPA  tidak demikian, DPA tidak bisa diganti dengan konselor, walaupun adanya konselor selain DPA tentu tidak masalah (atau malah lebih baik) namun, DIKTI juga berpandangan bahwa membiarkan DPA dengan kompetensi yang kurang memadai seperti selama ini atau lebih tepatnya membiarkan DPA  tidak berfungsi penuh menjadikan tujuan Pembmbingan Akademik tidak tercapai secara optimum.  Oleh karena itu H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi., membagi dua kelompok besar tugas DPA yaitu (1) Pembimbing masalah akademik (2) Pembimbing Penunjang Akademik (psikologis).
Dari tanya jawab dan diskusi dengan menurut  H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi.,  selaku pemateri diperoleh beberapa kesimpulan diantaranya adalah : (1) Harus ada pemaksa terhadap terbitnya Buku pedoman DPA supaya apa yang ada didalamnya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. (2) Diperlukan forum untuk merancang apa saja peran dan fungsi yang  bisa dilakukan DPA (3) Diperlukan eksplorasi peran DPA agar tidak terjadi disfungsi DPA di era  informasi dan teknologi (IT), sehingga mahasiswa tidak hanya menempatkan peran DPA secara fungsional saja, dalam arti mahasiswa hanya akan mendatangi DPA ketika ada masalah. (3) Diperlukan sistematika psikologis yang perspektif untuk kembali membangkitkan peran DPA (4) Didasari atas keprihatinan pendidikan yang terlalu mementingkan aspek kognitif sehingga supaya pendidikan tidak saja terjebak pada profesionalisme permasalahan yang ada,  maka aspek pendidikan perlu ditambahkan aspek psikologis dan psikomotorik. (5) Diperlukan suatu evaluasi atau kajian apakah (khususnya di FH UII) peran dan fungsi DPA memang masih dibutuhkan oleh mahasiswa, serta diperlukan alokasi  waktu tersendiri untuk mahasiswa melakukan konseling sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan masalahnya pada tempat yang tepat. (6) Diperlukan suatu pembentukan karakter dan nilai yang dianggap penting untuk mahasiswa sehingga mahasiswa tidak canggung dalam melakukan konsultasi dengan dosennya. (7) Dianjurkan setiap lembaga pendidikan untuk mengadakan lembaga konseling yang ditempatkan di Fakultas terkait sehingga keberadaan DPA dapat di Revitalisasi Kembali.

 

Fakultas Hukum, Kamis 19 April 2012, Program Studi Ilmu Hukum (S1) menyelenggarakan Sosialisasi Buku “PEDOMAN DOSEN DALAM PEMBERIAN NILAI UJIAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM (S1) UII”. Acara yang dibuka oleh Ka.Prodi Ilmu Hukum (S1) Karimatul Ummah, SH., M.Hum. tersebut menghadirkan Dr. Drs. Rohidin M.Ag. sebagai tentor Penggunaan Aplikasi Program Nilai dan M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum. memberikan materi aspek teknis pedoman penilaian dosen terhadap nilai ujian bagi mahasiswa.

Menurut Karimatul Ummah, SH., M.Hum, dalam pengantarnya menyatakan bahwa sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi yang memiliki komitmen untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, telah menjadi suatu keharusan bahwa, setiap proses belajar mengajar harus dilakukan kontrol secara baik. Begitu pula yang berkaitan dengan penilaian terhadap hasil evaluasi terhadap proses belajar mahasiswa yang meliputi ujian tertulis (meliputi UTS, UAS maupun ulangan tertulis lainnya),  tugas-tugas terstruktur dan keaktifan mahasiswa, baik keaktifan mengikuti perkuliahan maupun keaktifan dalam bentuk partisipasi aktif di kelas. Setiap indikator tersebut haruslah mendapat penilaian yang proporsional agar PBM yang diikuti mahasiswa tidak hanya mendasarkan pada hasil evaluasi tertulis semata.  Untuk memenuhi maksud dan tujuan tersebut maka dibuat buku yang berisi Pedoman Dosen dalam pemberian nilai ujian mahasiswa serta perlu diselenggarakan sosialisasi terhadap Aplikasi Program Nilai kepada seluruh staff pengajar (Dosen tetap dan Dosen tidak tetap) supaya mampu mengakomodir  penilaian dan komponen komponennya sehingga dapat  dijadikan pegangan dosen dalam memberi penilaian terhadap evaluasi PBM mahasiswa.
Dengan diadakan sosialisasi ini Karimatul Ummah, Sh., M.Hum. selaku Ka.Prodi berharap, kontrol dan standar obyektif dalam menilai hasil evaluasi mahasiswa dapat dilakukan dengan baik  sehingga standarisasi kelulusan antara kelas yang satu dengan kelas yang lainnya dapat dlakukan. Pada Kesempatan tersebut Ka.Prodi juga memberikan materi kebijakan umum tentang pemberian nilai ujian akhir bagi mahasiswa.
Sedangkan Dr. Drs. Rohidin M.Ag. selaku tentor dalam sosialisasi Aplikasi Program Nilai Ujian Akhir mahasiwa memberikan penjelasan tentang cara instalasi dan penggunaan Aplikasi Program Nilai Tersebut. Penggunaan Aplikasi tersebut meliputi entry Nilai, pembobotan, proses posting nilai akhir mahasiswa serta proses penyalinan data yang berfungsi untuk konversi ke Sistem Informasi Akademik.
Untuk aspek teknis pemberian nilai mahasiswa disampikan oleh M. Abdul kholiq, SH., M.Hum., aspek teknis tersebut meliputi Komponen Pemberian Nilai Ujian Mahasiswa Dan Pembobotannya, Konversi Nilai Ujian Angka Ke Dalam Nilai Ujian Huruf serta Komplain Nilai Dan Mekanismenya, Kebijakan Eksekusi Nilai.