Tag Archive for: kewenangan

PERPPU MD3

PASAL 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan, RUU yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara presiden (pemerintah) dengan DPR akan otomatis berlaku dan wajib diundangkan setelah melewati waktu 30 hari sejak persetujuan bersama. Artinya, ditandatangani ataupun tidak RUU MD3 akan tetap berlaku. Jika dihitung sejak rapat paripurna persetujuan bersama RUU MD3 menjadi UU MD3 pada 12 Februari yang lalu, maka UU MD3 secara sah telah berlaku dan diundangkan sejak 14 Maret 2018.

Namun polemik perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masih tak kunjung usai. Polemik dipicu beberapa pasal kontroversial yang terdapat dalam UU MD3. Beberapa pasal kontroversial memang menuai kritik masyarakat. Antara lain norma pemanggilan paksa menggunakan aparat kepolisian kepada setiap orang yang dipanggil oleh DPR (Pasal 73), langkah hukum oleh Majelis Kehormatan Dewan/MKD terhadap setiap orang atau perkumpulan atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR (Pasal 122). Juga persetujuan tertulis Presiden untuk anggota DPR atas tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas DPR (Pasal 245).

Dengan berlakunya UU MD3 sejak tanggal 14 Maret 2018 itu, beberapa pihak mengusulkan agar Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Usulan ini didasarkan pada alasan: Pertama, perppu merupakan bukti komitmen Presiden untuk menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan publik yang resah dengan perubahan UU MD3. Kedua, pemberlakuan UU MD3 yang sarat kritik dan potensial menimbulkan kesewenang-wenangan DPR akan menimbulkan kegaduhan yang tidak berkesudahan. Sehingga, Presiden – berdasarkan alasan subyektifnya – perlu mengeluarkan perppu. Sementara, jika berharap pada jalur biasa (melalui perubahan terbatas UU MD3) langkah ini bakal memakan waktu dan biaya. Itupun belum tentu mayoritas anggota DPR setuju dengan perubahan terbatas dimaksud. Ketiga, SBY pada akhir pemerintahannya membuat preseden dengan menerbitkan perppu yang membatalkan sebagian norma dalam UU Pilkada dengan mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung dari sebelumnya yang disetujui dipilih oleh DPRD.

Secara teoritik maupun praktik ketatanegaraan Indonesia, penghapusan suatu norma yang telah berlaku dengan diberlakukannya suatu peraturan perundang-undangan bisa ditempuh dengan beberapa jalan. Pertama, melalui pengujian constitutionalitas norma (uji UU terhadap UUD) di Mahkamah Konstitusi. Kedua, perubahan melalui jalur legislasi. Dan ketiga, melalui jalan penerbitan perppu.

 

Tantangan Penerbitan Perppu MD3

Usulan mengenai penerbitan perppu MD3 untuk mengatasi krisis legislasi merupakan hal konstitusional. Namun, usulan penerbitan perppu dimaksud patut mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, penerbitan perppu harus didasarkan pada kebutuhan legislasi yang sifatnya genting. Sehingga, meskipun secara subyektif Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan perppu, namun tindakan ini tidak bisa gegabah dilakukan. Jangan sampai ada penilaian publik bahwa periode kepemimpinan Jokowi sebagai presiden yang suka mengobral perppu.

Kedua, penerbitan perppu sebagai kewenangan subyektif Presiden akan “diuji obyektifitasnya” oleh DPR dalam pembahasan perppu untuk mendapatkan persetujuan DPR menjadi UU. Jika DPR tidak setuju, berdasarkan Pasal 22 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, perppu dimaksud harus dicabut. Artinya, norma yang menuai kontroversi akan kembali pada posisi status quo. Jika komposisi fraksi yang menyetujui pasal-pasal kontroversial di dalam UU MD3 tidak berubah pada saat pembahasan perppu, maka bisa dipastikan perppu dimaksud akan ditolak. Kecuali, jika nalar sebagian anggota DPR berubah.

Ketiga, preseden terbitnya perppu untuk membatalkan kesepakatan DPR mengenai pemilihan kepala daerah sebagaimana dilakukan oleh SBY belum terlalu memberi alasan yang kuat bagi Jokowi untuk melakukan hal yang sama. Apa yang dilakukan oleh SBY dimaksud sebelumnya sudah ditandai dengan aksi walk out fraksi Partai Demokrat saat paripurna persetujuan UU Pilkada. Sehingga, secara politis SBY pede mengeluarkan perppu yang membatalkan UU Pilkada. Hal ini tentu berbeda dengan posisi Presiden Jokowi saat dituntut oleh masyarakat untuk menerbitkan perppu MD3. Publik sudah terlanjur mencatat bahwa partai pendukung Jokowi berada pada barisan yang mendukung norma-norma kontroversial di dalam UU MD3.

Anang Zubaidy, SH., MH.
Dosen FH UII/Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII

Telah terbit di KR Yogyakarta 14 Maret 2018

Akhir-akhir ini, orang kembali terusik membicarakan hubungan antara etika dan hukum. Hal ini setidaknya disebabkan oleh dua hal: Pertama, maraknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat negara, khususnya terkait ketua Mahkamah Konstitusi yang mendapat sorotan dari banyak ahli hukum akibat pelanggaran etiknya. Kedua, munculnya revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang dinilai mencampur adukkan antara hukum dan etika. Read more

MEMPERKUAT DPD?

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Sejak demokrasi langsung telah digantikan dengan demokrasi perwakilan, saat itu juga ketergantungan rakyat terhadap lembaga perwakilan (parlemen) sangatlah tinggi karena melalui lembaga inilah nasib seluruh rakyat digantungkan. Rakyat yang seharusnya berdaulat penuh, kini posisinya digantikan oleh lembaga perwakilan. Tidak heran jika Robert Dahl menyatakan bahwa tak ada demokrasi di mana rakyat benar-benar memerintah dan bahwa pada kenyataannya yang memerintah selamanya hanyalah segelintir elit.

 

Harapan Baru

Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan indonesia telah memunculkan banyak harapan agar lembaga ini bisa merubah wajah parlemen kita yang selama ini dilanda krisis legitimasi masyarakat atas kinerja DPR karena kurang begitu membanggakan sebagai wakil rakyat yang hanya menjadi kepanjangan tangan kepentingan parpol daripada berpihak pada kepentingan konstituennya.

Bentuk konkrit dukungan rakyat terhadap DPD agar dapat membawa perubahan di parlemen dapat dilihat dari hasil survey dari berbagai lembaga yang menunjukkan keinginan kuat dari rakyat agar kewenangan dan fungsi DPD diperkuat bahkan disetarakan dengan kekuasaan DPR.

Semua pihak sepakat bahwa salah satu kendala bagi DPD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat adalah minimnya kekuasaan yang dimiliki. Dari tiga fungsi yang dimiliki yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran, semuanya bersifat saran dan tidak mengikat.

Tidak heran, sejak awal hal yang terus diperjuangkan oleh DPD adalah penguatan atas peran dan fungsinya. Beberapa cara telah dilakukan seperti mengajukan permohonan judicial review di Mahkamah konstitusi dan mencari dukungan rakyat untuk melakukan amandemen lanjutan terhadap UUD 1945.

Harapan rakyat ini tentu bukan sesuatu yang mengada-ada mengingat secara teori dan praktik, sistem parlemen bikameran di mana di dalamnya ada dua lembaga (DPR dan DPD), membuktikan kualitas hasil keputusannya lebih baik ketimbang parlemen satu kamar (unicameral). Karena pengawasan terhadap pengambilan keputusan dilakukan secara berlapis (double check).

 

Hakikat Lembaga Perwakilan

Harapan ranyat yang sangat tinggi terhadap DPD itu mengalami ujian yang sangat berat. DPD yang diharapkan bisa menjadi lembaga yang bebas dari korupsi dan ajang perebutan kekuasaan secara membabi buta untuk kepentingan pribadi dan kelompok diuji oleh sakndal korupsi yang membelit mantan ketua DPD Irman Gusman dan perkelahian antar anggota DPD yang saling memperebutkan jabatan ketua/pimpinan yang terjadi baru-baru ini.

Penilaian sebagian orang bahwa DPD adalah lembaga yang bersih tidak lebih karena ia merupakan lembaga baru. Seiring perjalanan waktu, DPD ternyata tidak ada bedanya dengan DPR yaitu menjadi lembaga yang hanya sibuk mengurusi urusannya sendiri dan lupa dengan kepentingan rakyat.

Fenomena ini tentu harus menjadi warning bagi kita dalam rangka memperkuat kedudukan DPD. Jangan sampai nasib DPD sama dengan DPR yang menjadi lembaga dengan kewenangan yang powerful tetapi sekaligus menjadi lembaga yang paling korup di negeri ini.

Penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi di DPD harus menjadi peringatan bagi kita semua bahwa mengupayakan agar orang-orang yang duduk di DPD adalah benar-benar orang yang tepat dan memiliki komitmet dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat sebelum memberikan penguatan terhadap fungsi dan peran DPD adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar. Karena pada akhirnya yang menentukan baik tidaknya sebuah kewenangan akan sangat ditentukan oleh siapa pemegang kewenangan tersebut.

Oleh karenanya, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan persyaratan untuk menjadi anggota DPD penting dilakukan. Guna melakukan control terhadap DPD agar tetap digaris perjuangan yaitu memperjuangkan kepentingan rakyat utamanya daerah. Maka ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, syarat untuk menjadi anggota DPD tidak boleh hanya bersifat administratif tetapi harus juga memuat syarat substantif seperti mutu keilmuan, pengalaman kepemimpinan, dll.

Kedua, DPD harus dibebaskan dari kepentingan parpol.

Ketiga, harus ada mekanisme recall. Selama ini hanya anggota DPR yang bisa di recall sementara anggota DPD tidak. Jika yang berhak merecall anggota DPR adalah parpol karena ia dicalonkan melalui parpol, maka ke depan perlu dikembangkan mekanisme recall anggota DPD oleh masyarakat dimana ia berasal (dapil). Harapannya, adanya recall ini akan menjadi system control dari masyarakat agar seluruh anggota DPD tetap berada dalam garis konstitusional.

Bagaimanapun DPD adalah lembaga yang lahir dari Rahim reformasi. Pembentukannya dilandasi oleh maksud yang sangat mulia yaitu membangun checks and balances di lembaga perwakilan sehingga mutu keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga ini akan semakin berkwalitas.

Namun demikian, kepentingan politik dan individu seringkali dapat merusak cita-cita tersebut. Oleh karenanya, membangun sebuah sistem guna menutup sekecil apapun potensi munculnya hal-hal yang dapat merusak marwah lembaga ini sangat penting dilakukan.

Kehadiran DPD merupakan sesuatu yang penting, namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana keberadaannya tidak hanya sebentuk kehadiran fisik, tetapi mampu memberikan citra positif wajah parlemen. Jika keberadaannya tidak memerikan kontribusi positif bagi pengembangan demokrasi dan kesejahteraan rakyat, maka penulis berpendapat akan lebih baik jika DPD dibubarkan karena ia hanya memboroskan anggaran negara.

 

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Perkelahian kembali terjadi dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Read more