Tag Archive for: know how

Penulis : Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
Guru Besar Ilmu Hukum FH UII,Pengelola Hukum Bisnis FH UII

Era revolusi industri 4.0 telah membawa perubahan yang cepat termasuk menciptakan akselerasi aktivitas bisnis, baik di tingkat nasional maupun global. Akselerasi aktivitas bisnis ini ditandai hadirnya entitas bisnis digital yang produktif didukung oleh kualitas layanan digital.

Entitas bisnis digital ini telah membawa sisi positif dan negatif. Sisi positif, aktivitas entitas bisnis digital dapat dijalankan dengan memiliki kecepatan, kemudahan, dan keteraksesan yang sangat tinggi. Di samping itu, entitas bisnis digital telah mampu menghadirkan berbagai model bisnis baru berbasis platform digital. Seperti Bukalapak.com, Gojek, Tiket.com, Non-fungible token, dan banyak lagi lainnya. Sisi negatif, aktivitas entitas bisnis digital telah membuka kasus-kasus hukum baru, seperti jual beli dan kebocoran data pribadi, binary option, pinjol, dan kasus hukum lainnya.

Munculnya fenomena positif dan negatif dari aktivitas entitas bisnis digital ini telah menciptakan dua kebutuhan dalam bidang hukum bisnis, yakni, pertama, dibutuhkan kesiapan hukum bisnis yang berkaitan dengan aktivitas entitas bisnis digital. Kesiapan ini tidak hanya sebatas tersedianya hukum-hukum yang mendukung terhadap entitas bisnis digital, namun hukum tersebut harus mampu mengadaptasi karakteristik dari teknologi digital.

Kedua, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) hukum bisnis yang berakhlakul karimah dan profesional dalam mensikapi dampak dari aktivitas entitas bisnis digital. Hal menarik atas kebutuhan SDM hukum bisnis ternyata bukan hanya sekadar mampu melakukan pe-kerjaan profesional hukum bisnis semata, namun ia juga harus mampu melakukan pekerjaan tersebut berbasis pada teknologi digital dan merespons kasus-kasus baru akibat aktivitas entitas bisnis digital.

Hal ini sebelumnya telah diprediksikan oleh Richard Susskind. Richard Susskind dalam bukunya 2013 Tomorrow’s Lawyers: An Introduction to Your Future telah merangkum visi terbarunya untuk masa depan layanan hukum.

Singkatnya, ia memperkirakan perubahan radikal dalam praktik hukum untuk sepuluh tahun ke depan, yang sebagian disebabkan oleh teknologi digital.

Richard Susskind menyatakan, penyebab utama berubahnya pasar hukum, yakni liberalisasi dalam struktur bisnis dan teknologi digital. Sejalan dengan hal tersebut, Chris Johnson menyatakan bahwa teknologi digital sebenarnya telah menawarkan cara inovatif dalam memberikan layanan hukum (legal services) lebih terjangkau dan terakses.

Hal ini dikenal dengan sebutan legal technology (legal-tech) atau law technology (law-tech). Menurut Praduroux, terdapat tujuh kategori yang diusulkan dalam kaitannya dengan legal tech, yakni jaringan lawyer-to-lawyer, otomatisasi dan perancangan dokumen (bentuk kontrak hukum), manajemen praktik hukum (manajemen kasus untuk bidang tertentu dan pembiayaan hukum).

Kemudian, penelitian hukum, analisis prediktif dan litigasi melalui data mining, electronic discovery (e-discovery), online dispute resolution (ODR) berbasis teknologi internet untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, dan teknologi keamanan data.

Sementara itu, Rackwitz and Corveleyn menyampaikan kategorisasi dari legal tech didasarkan pada konsep a legal innovation matrix, di mana legal tech dapat didistribusikan dalam empat kuadran terpisah, yaitu platform, network, know how, dan software. Melalui empat kuadran ini, maka diharapkan dapat mendorong orang, sumber daya, teknologi dan proses dalam penggunaan legal tech.

Menyiapkan SDM
Setelah memahami kebutuhan SDM hukum bisnis akibat dari aktivitas entitas bisnis digital, maka pendidikan hukum bisnis menjadi bagian penting dan mendasar dalam konteks tersebut.

Adapun pendidikan hukum bisnis yang dibutuhkan berupa pendidikan hukum bisnis responsif yang mampu menyiapkan SDM hukum bisnis yang memiliki akhlakul karimah dan profesional dalam menyelaraskan antara hukum, bisnis dan teknologi digital.

Nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia harus menjadi landasan utama. Untuk mewujudkan hal ini, mendirikan program studi hukum bisnis khusus akan sangat relevan dibanding membuka satu dua mata kuliah pada program studi hukum secara umum.

Orentasi dari program studi hukum bisnis ini adalah menyiapkan SDM hukum bisnis berkarakter, baik secara moral dan keilmuan, tidak saja mampu berperan sebagai profesional hukum bisnis di lembaga peradilan, tetapi ia juga profesional hukum bisnis yang berperan sebagai perancang hukum yang handal pada entitas bisnis digital.

Apabila hal ini dapat diwujudkan, maka perkara-perkara hukum bisnis yang ditimbulkan dari entitas bisnis digital dan akan masuk ke lembaga peradilan akan dapat diminimalisir. Karena hukum bisnis sudah dapat dirancang dengan baik pada entitas bisnis digital tersebut. Wallahu’alam bis showab.

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Republika, 17 Mei 2022.