Tag Archive for: Komisi Yudisial

Semarang, Jawa Tengah. (Rabu, 14/11/2018) – program klinik etik dan hukum oleh Komisi Yudisial melibatkan setidaknya 6 Fakultas Hukum di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ( FH UII ) salah satu Fakultas Hukum yang masih diberikan kepercayaan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk mengikuti program Klinik Etik dan Hukum. Program ini menjadi agenda tahunan di FH UII, sudah tahun ke 3 program ini berjalan di FH UII. Read more

Klinik Etik dan Hukum FH UII Dokumentasikan Gelar Peradilan Semu untuk Komisi Yudisial

Klinik Etik dan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (KEH FH UII) mengadakan peradilan semu pada Sabtu (27/10). Peradilan semu yang dilakukan sebagai salah satu agenda dari program KEH yang bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Pelaksanaan peradilan semu tersebut melibatkan 28 mahasiswa peserta program KEH tahun 2018. Read more

Memulihkan Kebijakan Reformasi Peradilan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK terhadap empat hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membawa citra buruk terhadap dunia peradilan di Indonesia. Lebih ironi lagi, empat di antara hakim yang terjaring KPK merupakan Ketua dan Wakil Ketua PN Medan. KPK diberitakan masih akan mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus korupsi akan bertambah, bahkan sampai melibatkan pejabat pengadilan lainnya seperti Panitera. Fenomena ini menjadi potret buram wajah peradilan yang terus dibelit oleh cengkraman para mafia peradilan. Persoalan ini terus menjadi penyakit laten secara menahun di tubuh MA.

Read more

OTT Hakim dan Problem Pengawasan

UNTUK sekian kalinya, lem­baga peradilan kem­bali tergerus in­te­grit­as­nya dengan adanya operasi tang­kap tangan (OTT) oleh Ko­mi­si Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Peng­adilan Negeri (PN) Tangerang, Ban­ten, Senin (12/3).

OTT ter­se­­but menjadi anomali nyata ma­sih adanya oknum hakim pen­cari uang, bukan sebagai wa­kil pemberi keadilan. Iron­i­s­nya, praktik pelanggaran etika dan hukum dilakukan hakim di te­ngah kenyataan bahwa ha­kim di­pantau secara kon­tinu oleh dua lembaga mapan, ya­itu Ma­h­ka­mah Agung (MA) dan Komisi Yu­disial (KY). Hal itu pula ki­ra­nya semakin me­mi­riskan ke­ber­adaan lem­ba­ga peradilan kini.

Problem Pengawasan

Lemahnya peng­awas­an ter­ha­dap hakim diduga men­jadi ti­tik konvergensi bah­wa dua me­kanisme peng­awas­an yang ada saat ini belum bisa d­i­katakan baik. Asumsi itu ten­tu dapat d­i­be­narkan mengingat se­kitar 42,2% hakim terlibat ka­sus pe­nyuap­an, perselingkuhan 28,9%, indisipliner 11,1%, nar­k­o­­tika 6,7%, memainkan p­u­tus­­an 4,4%, dan lainnya 6,7%.

(Ko­misi Yudisial, 2017). Data ter­sebut mengartikan kedua mo­del pengawasan (internal dan eksternal) hakim ternyata ma­sih sama-sama memiliki ke­le­mahan. Salah satu titik lemah peng­awasan internal kini di­la­ku­kan MA disebabkan pihak yang diberikan fungsi meng­awasi merupakan orang men­da­pat pendidikan tentang pro­fesi yang diawasi.

Dengan kata lain, pengawas me­rupakan orang-orang yang ha­nya tahu satu bidang disiplin il­mu, yaitu ilmu hukum. Se­men­tara pengawasan yang orien­ta­si­nya pada pencegahan, di­per­lu­kan disiplin keilmuan lain se­lain ilmu hukum.

Dengan ke­ada­­an de­mi­ki­an, maka ke­ti­ka meng­awasi pe­ri­la­ku atau meng­­audit kinerja lem­ba­ganya bisa di­pastikan ti­dak berjalan efek­tif karena mis­­kin ilmu ber­ke­na­an de­ngan pengawasan.

Setali tiga uang, pada level peng­awasan eksternal yang di­la­ku­kan KY pun dibenturkan de­ngan kondisi rasio tak se­im­bang antara jumlah hakim yang di­awasi dengan pengawasnya.

Se­bab telah menjadi pem­a­ham­an kolektif bahwa keberadaan KY memang terpusat di Ibu Ko­ta, sementara sebaran hakim sam­pai pada tingkat ka­bu­pa­ten/kota. Persoalan pun di­ge­napi dengan jumlah personel ter­batas yang dimiliki KY hanya ada tujuh komisioner. Dis­pa­ri­tas jumlah antarkeduanya ak­hir­nya berdampak pada KY yang sering mengalami ke­c­o­long­an dalam mengawasi hakim.

Selain minimnya jumlah per­sonel pengawas KY, per­so­al­an lain masih berkelindan ialah ber­kenaan dengan paradigma ha­kim itu sendiri dalam me­m­a­ha­mi pengawasan etik ter­mak­tub dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.

Pengawasan etik ha­k­im oleh KY rupanya dipandang ­oleh sebagian hakim hanya se­ba­gai sampiran yang seolah ku­rang berkonsekuensi pada ka­rier dan martabat hakim. M­e­nu­rut penulis, hakim justru le­bih merasa terawasi dan takut pa­da lembaga seperti KPK ke­tim­bang KY itu sendiri. Padahal esen­si dari pengawasan etik, de­rajatnya lebih tinggi ketimbang ­peng­awasan hukum.

Pada ra­nah ini, maka peng­awasan oleh KY sering men­jadi ti­dak efektif. Ter­­lebih pro­duk peng­awas­an KY yang hanya be­ru­pa re­ko­men­dasi tentu ke­cil k­e­mung­kin­­an b­e­r­me­ta­mor­fosis men­ja­di hukuman me­matikan bagi sang hakim.

Dua Langkah

Guna mengurai benang ku­sut problem pengawasan ha­kim di atas, maka setidaknya per­lu di­lakukan dua langkah. Per­ta­ma, pada level peng­a­was­an eks­ter­­nal oleh KY, maka op­ti­­ma­li­sa­si pe­ran KY Peng­hu­bung di dae­rah mut­lak di­la­ku­kan. Se­ba­gai­­ma­na ditentukan da­lam Pa­sal 3 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2011 te­n­tang Komisi Yu­disial bah­wa KY dapat meng­­angkat peng­­hu­bung di dae­rah sesuai de­ngan ke­bu­tuh­an.

Dalam prak­tiknya, KY Peng­hubung di dae­rah yang te­lah terbentuk ku­rang le­­bih se­ba­nyak 11 (se­­belas) KY Peng­­­hu­bung. Ha­­nya kiprah KY Pen­g­hu­bung be­­lum begitu ter­li­hat ta­­ring­nya. Ada se­jum­­lah faktor sa­ngat mung­kin men­­jadi pe­nye­bab­nya di an­taranya: 1) atri­­busi ke­we­nangan pa­da KY Peng­hu­bung yang se­tengah hati; 2) du­kung­an (su­p­port)  ang­­gar­an yang ku­rang me­ma­­dai; 3) k­a­pa­si­tas sum­be­r­da­ya ma­­nusia (SDM) yang minim.

Berpijak pada uraian di atas, ma­ka keberadaan KY Pen­­g­hu­bung daerah perlu di­l­a­ku­kan pe­nguatan kelem­ba­ga­an yang m­e­liputi aspek ke­we­nang­an, por­si SDM yang me­ma­dai de­ngan mem­per­ti­m­bang­kan luas dae­rah, dan pen­da­naan yang pro­porsional.

Khu­sus ber­ke­na­an dengan ke­we­nangan, maka per­lu di­per­kuat pada level kew­e­nang­an pe­mantauan dan peng­awas­an ter­hadap perilaku ha­kim serta tin­dak lanjut aduan atau la­por­an masyarakat. D­a­lam konteks itu, maka ke­w­en­ang­a­n KY pu­sat sesungguhnya ti­dak s­e­lu­ruh­nya di­de­sen­tra­li­sa­si­kan pa­d­a KY Penghubung daerah.

Filosofi dibentuknya KY Peng­­hubung daerah s­e­sung­guh­­nya merupakan kesadaran pe­­nuh dari pembentuk undang-undang yang jika ha­nya mengandalkan KY pusat ten­­tu pengawasan hakim sulit di­j­­alankan secara efektif. Oleh ka­­rena itu, undang-undang mem­­buka peluang dib­en­tuk­nya KY Penghubung daerah s­e­ba­­gai organ bantu dalam meng­­efek­tifkan kerja KY pu­sat mel­a­ku­kan pengawasan ha­kim.

Atas spi­rit tersebut, ma­ka me­ma­k­si­mal­kan peran KY Penghubung de­ngan ter­le­bih dahulu me­nguat­kan k­e­lem­bagaannya ten­tu menjadi ke­niscayaan dalam men­jawab pro­blem peng­awas­an hakim saat ini.

Kedua, pada lingkup peng­awas­­an internal, kiranya perlu me­­masukkan unsur atau pi­hak yang paham berkenaan de­ngan ma­najemen ke­lem­ba­ga­an or­ga­ni­sasi ke dalam tubuh ba­dan peng­awasan hakim di MA. Hal ini perlu dilakukan se­ba­gai an­ti­te­sa atas tesis “jeruk ma­kan je­ruk” (hakim meng­awasi ha­kim). Masuknya un­sur atau ahli itu diharapkan akan terbangun ko­laborasi an­tara ahli hukum dan m­a­na­je­men kelembagaan or­ganisasi se­hingga dapat ter­pola model peng­awasan efektif yang ber­mua­ra pada pencegahan.

Melalui dua langkah di atas di­­harapkan nanti kre­di­bi­litas ha­­kim akan terjaga dan prak­tik ko­rupsi dalam wu­judnya suap dan seje­nis­nya tidak lagi ter­ulang. Ka­re­na hadirnya hakim ad­a­lah betul-betul sebagai Wa­kil Sang Maha Adil. Semoga.

Sebuah Opini oleh Ali Rido, S.H., M.H., OTT Hakim dan Problem Pengawasan
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Artikel ini terbit di Koran Sindo edisi Rabu, 14 Maret 2018

OTT Hakim dan Problem Pengawasan

UNTUK sekian kalinya, lem­baga peradilan kem­bali tergerus in­te­grit­as­nya dengan adanya operasi tang­kap tangan (OTT) oleh Ko­mi­si Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Peng­adilan Negeri (PN) Tangerang, Ban­ten, Senin (12/3). Read more

FH Tandatangani Mou Klinik Etik Dan Hukum KY RI
FH Tandatangani Mou Klinik Etik Dan Hukum KY RIJakarta (25/2) Dalam rangka melaksanakan tugas konstitusional Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta keluhuran hakim, dan juga dalam rangka ikut mewujudkan peradilan yang bersih, Komisi Yudisial berkomitmen untuk mmepersiapkan calon-calon hakim potensial, yang diproyeksikan untuk menjadi Komisi Yudisial

Read more