Tag Archive for: LL.M.

Senin, 6 November 2017, Program Pascasarjana Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran  UII bekerjasama dengan World Association For Medical Law menggelar sebuah International Conference dengan mengangkat tema “ Fraud and Gratification In Healthcare Services Across Jurisdictions”.

Read more

Tamsis, Kamis, 27 Juli 2017, hadir di Ruang Sidang VIP Fakultas Hukum UII rombongan besar dari Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Turut hadir Dr. Darmawati selaku Dekan, Bpk. Mrjani selaku Wakil Dekan, dan juga beberapa dosen dan Kabag hingga tidak kurang 15 orang silaturahmi ke Fakultas Hukum UII. Dari FH UII menyambut langsung Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. selaku Dekan didampingi Hanafi Amrani, SH., MH., LL.M., Ph.D. selaku Kaprodi dan Syarif Nurhidayat, SH., M.H. Selaku Direktur Bidang Kemahasiswaan Kerjasama dan Alumni (BKKA). Turut menyambut juga Bpk. Budi Agus Riswandi selaku Direktur PusHKI UII sekaligus narahubung dengan pihak IAIN Samarinda. Read more

Tamansiswa (22/5) Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Stadium General Implementasi Prior Informed Consent (PIC) dan Mutual Agreed Term dalam Nagoya Protocol Di Indonesia bersama Ir. Bambang Dahono Adji, M.M., M.Si. 22 Mei 2017 di Ruang Sidang Lt. 3 FH UII. Sambutan diberikan oleh Ketua Program Studi Hukum Hanafi Amrani, SH., MH., LL.M., Ph.D. sekaligus membuka acara secara resmi. Read more

Tamansiswa (3/5), Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Standar ASEAN University Network – Quality Assurance (AUN-QA), Tempat : Ruang Sidang Lantai 3 FH. Narasumber: Prof. Dr. Satria Bijaksana (ITB). Dibuka secara resmi oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. di Ruang Sidang Utama Lt. 3 Kampus FH UII Tamansiswa dan akan berakhir pukul 16.30 WIB. Read more

Sremo (16/4). Fakultas Hukum UII menyelengarakan Family Gathering dengan keluarga besar Panti Asuhan Ash-Shidiqiyah Sremo Kokap Kulonprogo Pimpinan Bapak Muhammad Tulus pada Ahad, 16 April 2017 jam 08.00 – 13.00 WIB . Dalam acara tersebut hadir memberikan kata sambutan Wakil Dekan FH UII Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. bersama Prof. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. serta Kepala Program Studi Ilmu Hukum Hanafi Amrani, SH., LL.M., M.H., Ph.D. Read more

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang Maha Kuasa dan Maha Pemberi Rezeky. Alhamdulillah Criminal Law Discussion (CLD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan Diskusi Publik pada hari Sabtu, 15 April 2017. Diskusi Publik yang diselenggarakan bertempat di ruang Audio Visual Fakultas Hukum UII ini mengangkat tema “Justice Collaborator dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dengan pemateri yang diisi langsung oleh Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M. (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia) dan Syarif Nurhidayat, S.H., M.H (Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia). Read more

KPPU UII perpanjang Nota Kesepahaman ke dua
KPPU UII perpanjang Nota Kesepahaman ke duaTamansiswa (29/5), Diskusi yang dihadiri hampir 150 peserta dimulai pukul 09.00 WIB tepat dibuka oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dalam kata sambutan beliau menyampaikan ucapan selamat datang di FH UII kepada kedua pembicara dari luar untuk mengenang waktu silam ketika beliau masih menjadi mahasiswa karena salah satunya adalah alumni FH UII. Semoga kebiasaan baik …
Tamansiswa (29/5), Diskusi yang dihadiri hampir 150 peserta dimulai pukul 09.00 WIB tepat dibuka oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dalam kata sambutan beliau menyampaikan ucapan selamat datang di FH UII kepada kedua pembicara dari luar untuk mengenang waktu silam ketika beliau masih menjadi mahasiswa karena salah satunya adalah alumni FH UII. Semoga kebiasaan baik Drs. M. Aji Surya, S.H., M.Si. dan Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman yang senantiasa berkunjung kepada kaum akademisi senantiasa terjaga. Selain untuk mengasah ilmu namun juga untuk mendapatkan aspirasi, kritik dan saran dari para ilmuwan.
Diskusi dibuka prakata dari moderator Dra. Sri Wartini, SH., M.Hum., Ph.D. dengan memperkenalkan pembicara bertiga yaitu Drs. M. Aji Surya, S.H., M.Si. sebagai Plt. Direktur Perlindungan WNI dan BH Kemlu RI. Pembicara kedua Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI. Dan pembicara ketiga yang tidak asing sebagai bagi mahasiswa FH UII yaitu Guru besar hukum internasional FH UII Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.
Drs. M. Aji Surya, S.H., M.Si. pertama-tama menyampaikan Aspek Hukum perlindungan TKI dan Perkembangannya. Perlindungan TKI di LN semakin rumit. Masalah perlindungan saat ini menjadi isu yang sangat sensitive. Apapun yang terjadi oleh WNI kita di LN menjadi sorotan di dalam negeri. Saat ini yang paling hangat adalah perlindungan WNI di Negara konflik (Bagdad, Libya, Nepal, Suriah, Mesir, dll). Artinya masalah perlindungan tidak hanya soal TKI tetapi juga WNI di Negara-negara konflik / perang. Upaya evakuasi WNI terus dilakukan.
Yang sedang marak juga permasalahan terkait perdagangan manusia (human trafickking). Tercatat ada sekitar 1500 orang dan telah dibawa pulan sekitar 1000 orang. Korban human trafficking diusahakan diidentifikasi, dievakuasi, dan direhabilitasi. Saat ini WNI yang ternacam hukman mati di LN sekitar 215 orang. WNI terancam hukuman mati terbanyak di Saudai Arabia. Sebagian besar WNI yang terancam hukuman mati adalah kasus narkoba.
Tren permasalahan yang muncul dikatakan oleh beliau bahwa sebagaimana Doktri Retno: dalam perlindungan WNI harus diukedepankan 4 hal: kepedulian, keberpihakan, empati, dan ikhlas. Dalam setahun rata-rata penyelesaian Kasus TKI lebih dari 70%. Sebagai contoh total kasus tahun 2014 ada 16.276 dan yang terselesaikan 11.954 kasus atau 73.45%. Tahun 2013 lebih besar lagi yaitu 81.52% dari 22.167 kasus. Namun dengan catatan TKI yang resmi sebesar 2.7juta ternyata dalam angkat TKI tidak resmi tercatat 4jutaan menyebabkan permasalahan tersendiri.
Dr. Iur Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terkait kedaulatan hukum Indonesia terhadap TKI di LN sering tidak tepat (batasan yurisdiksi). Euphoria masyarakat terhadap penjatuhan hukuman mati TKI di LN berbeda antara tahun 2011 dengan tahun 2015. Apakah yang terjadi? Karena kita juga menerapkan hukuman mati terhadap penjahat narkoba WNA pada tahun 2015. Seharusnya perlindungan WNI di LN tidak dipahami secara parsial, tetapi secara keseluruhan sebab banyak sekali dimensi perlindungan WNI di LN.
Yang dapat dilakukan oleh Negara di luar negeri adalah bentuk Instrument diplomatic dan Instrument konsuler. Perlindungan konsuler: memastikan WNI mendapatkan hak hukumnya dalam hukum acara Negara setempat. Perlindungan diplomatik: mengangkat isu perlindungan WNI menjadi isu antar Negara, bukan lagi antara perwakilan diplmatik dengan Negara setempat seperti yang dilakukan oleh Brazil, Australi terhadap WN nya yang dihukum mati di Indonesia.
Sedangkan Prof. Jawahir Thontowi, SH., LL.M., Ph.D. mengutarakan globalisasi: menjadikan perlindungan WNI semakin rumit karena melewati batas yurisdiksi Negara. Salah satunya adalah TKI di LN. Indonesia merupakan Negara yang mensuplai sukup besar TKI ke LN. Indonesia telah meratifikasi konvensi ttg buruh, UU nasional juga sudah ada yaitu UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di LN. Tetapi, aturan-aturan yang sudah bagus tersebut tidak dapat dilaksanakan sebab Factor internal. TKI yang dikirim ke LN tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh standar internasional (unskilled, kurangnya pendidikan, kurangnya informasi). Tidak semua Negara penerima TKI belum meratifikasi konvensi perlindungan buruh dan di negaranya belum memiliki aturan hokum nasional tentang buruh. Selanjutnya masalah komunikasi (bahasa), tidak adanya laporan TKI tidak resmi, dan pekerjaan yang dilakukan di LN sebagian besar pekerjaan kasar.
Sangat menarik sehingga dalam satu termin pertanyaan saja ada enam peserta yang menanyakan secara kritis berbagai persoalan tentang TKI. Usai terjawab pertanyaan yang ditujukan kepada para pembicara acara ditutup tepat pukul 11.30 WIB dengan penyerahan kenang-kenangan dari Fakultas Hukum UII kepada Kantor Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. Masing-masing diwakili oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. dengan  Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI.
Materi:
Workshop Penyusunan Kurikulum IP
Workshop Penyusunan Kurikulum IPJayakarta Hotel (23/5) Workshop yang mengangkat tema Curriculum Evaluation and Revision in Responding Asean Economic Community 2015 dibuka pukul 13.30 WIB oleh Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Diselenggarakan di Langengito Room Jayakarta Hotel dengan menghadirkan para pengajar Internasional Program FH UII dan dua pembicara dari IP UGM Meilinda Eka Yuniza, SH., LL.M.  serta Pakar Pendidikan UNY Dr. Rer. Nat Senam. Selain itu pembicara dari internal adalah Masnur Marzuki, SH., LL.M. sekaligus sebagai Direktur IP FH UII.
Workshop Penyusunan Kurikulum IPJayakarta Hotel (23/5) Workshop yang mengangkat tema Curriculum Evaluation and Revision in Responding Asean Economic Community 2015 dibuka pukul 13.30 WIB oleh Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Diselenggarakan di Langengito Room Jayakarta Hotel dengan menghadirkan para pengajar Internasional Program FH UII dan dua pembicara dari IP UGM Meilinda Eka Yuniza, SH., LL.M.  serta Pakar Pendidikan UNY Dr. Rer. Nat Senam. Selain itu pembicara dari internal adalah Masnur Marzuki, SH., LL.M. sekaligus sebagai Direktur IP FH UII.
 Pembicara pertama Meilinda menggambarkan bagaimana International Program UGM dirintis dan berjalan selama ini. Cukup banyak pengalaman menarik terkait dengan program internasional yang dikelolanya. Dia menyebutkan bahwa untuk menghadapi MEA 2015 yang dilakukan oleh IUP FH UGM adalah 1) English as a delivery language; 2) Visiting Professors from partner Universities for certain subject; 3) Dual Degree Program with oversea partner universities; 4) Curriculum with more practical skills; 5) Two internship programs in Private sectors, governmental offices, NGOs and other institutions in Indonesia and overseas; 6) Video Conference classes with partners universities, dan Exchange Program in oversea universities (more than 300 as partner universities around the world).
Dr. Rer. Nat Senam menyampaikan salah satu kunci dalam keberhasilan lulusan terletak pada kurikulum yang dikembangkan. Sedangkan kurikulum yang diterapkan merupakan pencerminan dari keinginan para stakeholder yang dapat diperoleh dari tracer study. Oleh karena itu salah satu aspek penting dalam menetapkan kurikulum adalah seberapa akurat penelusuran lulusan sebagai sebuah produk pendidikan tinggi. Selain itu beliau katakan bahwa pengembangan kurikulum oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak menentukan atau menetapkan kurikulum inti. Namun kurikulum inti dibangun dari ketetapan bersama perguruan tinggi, masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Sedangkan kurikulum berbasis KKNI merupakan pengakuan kompetensi secara internasional. Kualifikasi lulusan dengan basis KKNI mempunyai parameter sebagai berikut, lanjutnya. Pertama, dalam hal keterampilan bekerja. Kedua, cakupan pengetahuan . Ketiga adalah metode dan tingkat kemampuan  mengaplikasikan pengetahuan, serta keenam, terletak pada kemampuan manajerial.
Beliau menutup pembicaraan dengan menyampaikan bahwa ciri khas kelas internasional adalah dikembangkan dari negara berbahasa non-Inggris. Kedua, penyampaian dalam Bahasa Inggris untuk pengantar perkuliahan, penulisan skripsi, komunikasi, dan dalam penulisan artikel ilmiah seperti jurnal, makalah seminar, dll. Ciri ketiga adalah mahasiswa berasal dari seluruh dunia (bukan hanya disebut mahasiswa lokal tetapi membayarnya internasional), beliau katakan minimal ada dari 2 negara.
Launching Buku Dosen FH UII dalam rangka Milad UII ke 72
Seminar Nasional MKRI-FH UIIKampus Tamansiswa FH UII (23/5) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menggandeng Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk Etika Penegakan Hukum. Digelar Sabtu, 23 Mei 2015 dibuka langsung pukul 09.00 WIB oleh Ketua MKRI didampingi oleh para pimpinan FH UII. Menghadirkan 5 pembicara kawakan dalam bidang hukum praktis dan acara berakhir menjelang pukul 13.00 WIB.
Launching Buku Dosen FH UII dalam rangka Milad UII ke 72Kampus Tamansiswa FH UII (23/5) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menggandeng Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk Etika Penegakan Hukum. Digelar Sabtu, 23 Mei 2015 dibuka langsung 09.00 WIB oleh Ketua MKRI didampingi oleh para pimpinan FH UII. Menghadirkan 5 pembicara kawakan dalam bidang hukum praktis dan acara berakhir menjelang pukul 13.00 WIB.
Membuka secara resmi acara sekaligus membacakan keynote speech yang berjudul Etika Penegakan Hukum di Indonesia. Dilanjutkan para panelis menyampaikan topik seputar kerangka yang disampaikan ketua MKRI terkait Etika Penegakan Hukum di Indonesia. Dimulai dari Dr. Hayyan Ul Haq, SH., LL.M. menyampaikan persoalan Etika Penegakan Hukum bagi Penegak Hukum. Pada tataran lokal dan nasional terjadi kesimpangsiuran pola penanganan kejahatan korupsi, demikian juga di kancah internasional terjadi hal serupa. Beliau menyampaikan beberapa teori untuk menangani hal tersebut yang disajikan melalui presentasi yang sistematis.
Dr. Sri Muryanto, SH., MH. mengangkat tema Etika Penegakan Hukum dalam Perilaku Hakim. Akhir pemaparan, beliau menghimbau agar kita dapat memberikan support agar Etika Penegakan Hukum Dalam Perilaku Hakim, yang dalam ini agar (1) Pengadilan (Hakim) benar-benar mengadili menurut hukum engan tidak membeda-bedakan orang, (2) serta membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 4 UU Nomor 48 Tahun 2009).
Lembaga Kepolisian diwakili oleh AKBP Teguh Wahono, SH., MH. mendasarkan pembicaraan persoalan etika dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 khususnya Pasal 5 ayat 1 yang mengatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan etertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan epada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Ketua Pengadilan Tinggi Ygyakarta Ismaya Hera Wardanie, SH., M.Hum. sebagai pembicara panel kedua mengangkat fokus pembicaraan tentang Etika Penegakan Hukum dalam Pelasanaan Proses Penyidikan dan Penuntutan. Disampaikan secara garis besar bahwa etika profesi penegakan hukum meliputi lima perkara yaitu pertam, tidak boleh dicampuri oleh suatu kepentingan. Kedua, tidak boleh memihak, berlaku untuk siapa saja. Ketiga, tidak boleh parsial, harus menyeluruh dan tuntas, Keempat, tidak boleh melampaui batas kewenangan. Kelima, dilandasi dengan sikap kejujuran, bukan balas dendam, dan keenam adalah menghindari sikap arogansi kekuasaan/arogansi sektoral.
Dan pembicara terakhir, Zainal Arifin Mochtar menutup Ahli Hukum dan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKAT Korupsi) UGM menggodok persoalan yang telah disampaikan oleh para pembicara dengan mengutarakan lima konsep problem penegakan hukum. Ulasan yang komprehensif tentang wajah negara, permasalahan penegakan hukum, agenda pollitik yang tidak pasti, formulasi hukum yang dipengaruhi oleh banyak faktor, pelembagaan pengambil kebijakan hukum yang cenderung kanibal dan tidak mutualisme, implementasi kebijakan hukum, dan pelaksanaan evaluasi penegakan hukum yang tidak paripurna.
Dua panel diskusi yang masing-masing dimoderatori oleh Sri Hastuti Puspitasari, SH., M.Hum. serta Jamaludin Goffur, SH., MH. forum terlihat hidup dan pembicara memperoleh banyak tanggapan dari audien. Forkum berjalan sesuai dengan harapan Dr. Siti Anisah, SH., MH. selaku Ketua Panitia dan Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., sebagaimana disampaikan dalam sambutan beliau berdua yang hampir senada. Seminar ini diharapkan dapat memberi banyak masukan dari publik untuk menuntaskan agenda penegakan hukum yang saat ini mulai dapat diindikasikan adanya persoalan etika hukum yang mulai tidak ditegakkan.
Materi Seminar Etika Hukum: